LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Polres Tanjab Barat / Tanjab Barat

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:00 WIB

Unras KT. Mandiri Desa Purwodadi Diareal Lahan HGU PT. TML Tebing Tinggi

Liputantanjab.com — Permasalahan Lahan seluas 586 Hektar antara Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi dengan PT. Tri Mitra Lestari masih berlanjut. 14/2/25

Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi berencana akan melakukan aksi pendudukan lahan diareal HGU PT. Tri Mitra Lestari pada tanggal 14 Februari 2025, namun berkat hasil Penggalangan Satintelkam Polres Tanjab Barat maka aksi pendudukan lahan tersebut berubah menjadi aksi unjuk rasa dengan massa yang awalnya 300 orang berkurang menjadi 100 orang.

Nurudin selaku Penerima Kuasa Kelompok Tani Mandiri menjelaskan “aksi yang dilakukan guna memberikan effek pressure kepada Manjemen PT. Tri Mitra Lestari agar dapat memberikan ganti rugi atas lahan Kelompok Kani Mandiri”

“Aksi Unjuk Rasa yang kami lakukan sesuai saran dan arahan dari Satintelkam Polres Tanjab Barat agar berdasarkan prosedur Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum” Terang Nurudin

Baca Juga  Polres Tanjab Barat Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadhan Setiap Hari

“Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi membuka lahan yang berasal dari hutan ex transmigrasi (Restan) seluas + 586 Hektar yang di Sahkan oleh Kepala Desa Purwodadi pada tanggal 2 Januari 1993 dengan Surat membuka lahan / Hutan NO : 02/2023/PWD/1993 sesuai arahan dan petunjuk Transmigrasi agar lahan/hutan tersebut dimanfaakan menjadi lahan produktif, Perkebunan dan Pertanian Rakyat, Namun sejak tahun 1994 sampai saat ini lahan seluas 586 Hektar tersebut tidak dapat dikelola dan telah dikuasai berada dalam HGU PT. Tri Mitra Lestari dengan tanaman Kelapa Sawit” Jelas Nurudin

Permasalahan tersebut pada dasarnya telah dilakukan mediasi oleh Stakeholder terkait hingga dimediasi oleh Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kab. Tanjab Barat dimana pada pertemuan tanggal 19 Desember 2023 Ketua Timdu menyimpulkan agar kedua belah pihak bermusyawarah secara kekeluargaan guna mencari kata mufakat namun hingga pada pelaksanaan pertemuan tanggal 22 April 2024 dengan kesimpulan Rapat bahwa telah dilakukan beberapa kali mediasi namun kedua belah pihak belum menemukan kesepakatan sehingga Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial merekomendasikan kepada kedua belah pihak untuk menempuh jalur hukum, namun Bupati Tanjab Barat selaku ketua Tim terpadu Penanganan Konflik Sosial Kab. Tanjab Barat masih membuka ruang untuk memfasilitasi guna menemukan penyelesaian permasalahan.

Baca Juga  Seorang Pria di Tanjab Barat Ditikam Pakai Pisau Karena Dituduh Mencuri Sawit, Pelaku Kabur

“Saya akan menghimbau kepada seluruh Anggota Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi untuk tidak terprovokasi serta menjaga Siskamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kec. Tebing Tinggi” Ujar Nurudin (*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Sekda Tanjab Barat Segera Tindak Lanjuti Kesepakatan Hasil Verifikasi dan Klarifikasi Data Sawah

Tanjab Barat

Jelang Natal dan Tahun Baru, Kapolres Tanjab Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2025

Tanjab Barat

Pjs. Bupati Tanjab Barat Dukung Penuh Harmonisasi Peraturan Daerah

Tanjab Barat

Sigap! Personel Sat Polairud Polres Tanjab Barat Bantu Angkut Barang Penumpang di Dermaga

Tanjab Barat

Sjafril Simamora Serap Aspirasi Warga Parit V Darat, Masyarakat Apresiasi Kehadiran Wakil Rakyat

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Jadi Khotib di Masjid Agung Pemda Ulul Azmi Riau

Polres Tanjab Barat

Polsek Betara Lakukan Gotong-royong Gereja Bersama Masyarakat

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Jambi, Perkuat Sinergi Pengawasan dan Akuntabilitas
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!