LIVE TV
Jelang Beberapa Hari Pasca Ungkap Kasus Narkotika, Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap Lagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Kali Ini 3 Orang Berhasil Diamankan Kapolsek Tebing Tinggi Tindak Tegas Pelaku CURANMOR Bhakti Kesehatan Donor Darah Polres Tanjab Barat Dalam Rangka Sambut Hari Bhayangkara 79 Sambut HUT Polri, Polres Tanjab Barat Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Korban Rumah Terbakar Desa Sungai Dualap Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polsek Tebing Tinggi Lakukan Baksos Dimasjid Al-Muhajirin

Home / Pemerintahan

Selasa, 9 Mei 2023 - 10:52 WIB

Terkait RTRW, Waka DPRD Tanjab Barat Dorong Pemkab Ambil Langkah Hukum

LIPUTANTANJAB.COM – Polemik penetapan peta indikatif pada Persa RTRW yang baru disahkan oleh DPRD Provinsi Jambi, mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Ahmad Jahfar, S.H,M.H

Ketua DPD Partai Golkar ini menyebut Perda tersebut merugikan pemerintah daerah Tanjab Barat karena jika peta indikatif yang termaktub didalam perda di berlakukan maka patok tapal batas Tanjab Barat-Tanjab Timur akan bergeser masuk ke dalam seluas kira-kira 17 ribu hektar

Jika peta indikatif diberlakukan ada 42 sumur MIGAS yang selama ini menjadi milik Kabupaten Tanjab Barat akan menjadi milik kabupaten Tanjab Timur,” sebutnya. Selasa, (09/05/2023).

Baca Juga  Jalan Teluk Nilau Senyerang Akan Segera Dikerjakan, Kata Gubernur Jambi Al Haris

Lebih lanjut, Ahmad Jahfar selaku Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat mendorong pemeritah kabupaten tanjab barat untuk segera mengambil langkah hukum terkait penetapan peta indikatif pada Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)

“Kita dorong Pemkab Tanjab Barat (red. Bupati) untuk mengambil langkah hukum ke Mahkamah Agung (MA) terkait penetapan peta indikatif pada perda RTRW yang baru di syah kan oleh DPRD Provinsi Jambi.” Tegasnya.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Dan Raperda Perubahan APBD 2021

Ahmad Jahfar mempertanyakan kinerja DPRD Provinsi Jambi yang dinilai merugikan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

“Saya tidak mengerti atas dasar apa mereka (red. DPRD Provinsi Jambi) menetapkan peta indikatif pada perda RTRW, padahal pada tahun 2012 kita telah menyepakati tapal batas diwilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit.” Pungkasnya. (**)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Penyampain Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Pembahasan LKPJ

Pemerintahan

Ketua DPRD Tanjab Barat Bacakan Naskah BKRD Dalam Hut Provinsi Jambi Ke -66

Pemerintahan

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Acara Musrenbang Tingkat Kecamatan

Pemerintahan

Bupati Tanjab Timur Minta Pelabuhan Muara Sabak di Aktifkan

Pemerintahan

Pengukuhan Dewan Pimpinan MUI 2021-2026 di Hadiri Ketua DPRD Tanjab Barat

Pemerintahan

Hj. Hesti Haris : Kader PKK Harus Peka dan Peduli Terhadap Kondisi Sosial Masyarakat

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Pimpin Rakor Pemamfaatan Beras Lokal Untuk BPNT

Pemerintahan

DPRD Tanjab Barat Meminta Pemkab Kaji Ulang Kontrak PT PetroChina
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!