LIVE TV
Jelang Beberapa Hari Pasca Ungkap Kasus Narkotika, Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap Lagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Kali Ini 3 Orang Berhasil Diamankan Kapolsek Tebing Tinggi Tindak Tegas Pelaku CURANMOR Bhakti Kesehatan Donor Darah Polres Tanjab Barat Dalam Rangka Sambut Hari Bhayangkara 79 Sambut HUT Polri, Polres Tanjab Barat Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Korban Rumah Terbakar Desa Sungai Dualap Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polsek Tebing Tinggi Lakukan Baksos Dimasjid Al-Muhajirin

Home / Tanjab Barat

Rabu, 23 Juli 2025 - 20:59 WIB

Praktik Ilegal Berkedok Koperasi: KSP Sehati Makmur Abadi Diduga Menyimpang dari UU

LIPUTANTANJAB.COM – Praktik operasional Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sehati Makmur Abadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi kini menjadi sorotan tajam. Berbekal selebaran promosi yang tersebar luas di masyarakat, koperasi ini diduga kuat menjalankan usaha pembiayaan dengan bunga tinggi di luar ketentuan hukum, menggunakan agunan BPKB kendaraan, dan menyasar masyarakat umum non-anggota koperasi.

Dalam selebaran yang diterima redaksi, koperasi menawarkan pinjaman mulai dari Rp1 juta hingga Rp6 juta dengan sistem cicilan tetap per bulan. Namun, simulasi bunga yang dikenakan jauh melampaui batas yang diperbolehkan dalam regulasi koperasi.

Contohnya, untuk pinjaman sebesar Rp1.500.000, nasabah diwajibkan membayar cicilan Rp350.000 selama enam bulan, yang berarti total pembayaran mencapai Rp2.100.000. Selisih Rp600.000 tersebut menunjukkan tingkat bunga mencapai 40% dalam jangka waktu enam bulan atau setara dengan 80% per tahun. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023, bunga pinjaman koperasi dibatasi maksimal 24% per tahun.

Baca Juga  Bupati Lakukan Audiensi Dalam Rangka Penguatan Ketahanan Pangan Tanjab Barat ke Bapanas RI

Tak hanya itu, selebaran juga mencantumkan persyaratan wajib menyerahkan fotokopi KTP suami-istri, KK atau buku nikah, serta STNK dan BPKB asli sebagai jaminan pinjaman. Dalam praktik di lapangan, kendaraan yang menjadi objek agunan dapat ditarik paksa oleh koperasi jika cicilan mengalami tunggakan, tanpa melalui proses hukum atau mediasi.

Pelanggaran Prinsip Koperasi Pengamat koperasi dan hukum bisnis, yang tidak ingin disebutkan namanya, menilai bahwa praktik seperti ini sudah melenceng jauh dari prinsip-prinsip koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

“Koperasi sejatinya hanya boleh memberikan layanan kepada anggota, bukan kepada masyarakat umum. Jika yang dilayani adalah non-anggota, dan operasinya menyerupai leasing atau perusahaan pembiayaan, maka itu sudah bukan koperasi lagi melainkan penyamaran bisnis pembiayaan ilegal,” tegasnya.

Baca Juga  Dalam Rangka Percepatan Pembelajaran Tatap Muka 100 persen, BIN Lakukan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Kuala Tungkal

Selain melanggar UU Perkoperasian, mekanisme penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan juga dapat dikategorikan sebagai perampasan hak milik atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 atau 372 KUHP.

Terindikasi Bukan Koperasi Murni Secara administratif, belum ditemukan bukti bahwa KSP Sehati Makmur Abadi Jambi melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT), membagikan Sisa Hasil Usaha (SHU), atau menjelaskan hak dan kewajiban anggota seperti yang diwajibkan oleh Dinas Koperasi.

Pola ini menunjukkan bahwa koperasi tersebut lebih berfungsi sebagai lembaga pembiayaan berbunga tinggi, yang dapat menyesatkan masyarakat, terutama di desa-desa dan wilayah pinggiran kota.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Hadiri Acara FGH Penyusunan dan Evaluasi Manajemen Risiko Indeks

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Ikuti Sosialisasi SPI Tahun 2023 Secara Virtual

Tanjab Barat

Usai di Tabrak Kapal, Sekda Tanjab Barat Cek Langsung Kerusakan Jembatan WFC

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Tinjau Langsung Vaksinasi Masal 1700 Dosis 1 dan 2 Dipengabuan

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna DPRD Peringati Hari Jadi ke-67 Provinsi Jambi

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Didampingi Ketua TP-PKK Tanjab Barat Hadiri MTQ Ke IX Tingkat Kelurahan Tebing Tinggi

Tanjab Barat

Memberi Jaminan Apa yang kita Makan, Ucap Bupati Tanjab Barat Dalam Konsultasi Pendamping PPH

Tanjab Barat

Pemkab Tanjab Barat Gelar Pisah Sambut Komandan Kodim 0419/Tanjab
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!