LIPUTANTANJAB.COM – Praktik operasional Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sehati Makmur Abadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi kini menjadi sorotan tajam. Berbekal selebaran promosi yang tersebar luas di masyarakat, koperasi ini diduga kuat menjalankan usaha pembiayaan dengan bunga tinggi di luar ketentuan hukum, menggunakan agunan BPKB kendaraan, dan menyasar masyarakat umum non-anggota koperasi.
Dalam selebaran yang diterima redaksi, koperasi menawarkan pinjaman mulai dari Rp1 juta hingga Rp6 juta dengan sistem cicilan tetap per bulan. Namun, simulasi bunga yang dikenakan jauh melampaui batas yang diperbolehkan dalam regulasi koperasi.
Contohnya, untuk pinjaman sebesar Rp1.500.000, nasabah diwajibkan membayar cicilan Rp350.000 selama enam bulan, yang berarti total pembayaran mencapai Rp2.100.000. Selisih Rp600.000 tersebut menunjukkan tingkat bunga mencapai 40% dalam jangka waktu enam bulan atau setara dengan 80% per tahun. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023, bunga pinjaman koperasi dibatasi maksimal 24% per tahun.
Tak hanya itu, selebaran juga mencantumkan persyaratan wajib menyerahkan fotokopi KTP suami-istri, KK atau buku nikah, serta STNK dan BPKB asli sebagai jaminan pinjaman. Dalam praktik di lapangan, kendaraan yang menjadi objek agunan dapat ditarik paksa oleh koperasi jika cicilan mengalami tunggakan, tanpa melalui proses hukum atau mediasi.
Pelanggaran Prinsip Koperasi Pengamat koperasi dan hukum bisnis, yang tidak ingin disebutkan namanya, menilai bahwa praktik seperti ini sudah melenceng jauh dari prinsip-prinsip koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
“Koperasi sejatinya hanya boleh memberikan layanan kepada anggota, bukan kepada masyarakat umum. Jika yang dilayani adalah non-anggota, dan operasinya menyerupai leasing atau perusahaan pembiayaan, maka itu sudah bukan koperasi lagi melainkan penyamaran bisnis pembiayaan ilegal,” tegasnya.
Selain melanggar UU Perkoperasian, mekanisme penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan juga dapat dikategorikan sebagai perampasan hak milik atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 atau 372 KUHP.
Terindikasi Bukan Koperasi Murni Secara administratif, belum ditemukan bukti bahwa KSP Sehati Makmur Abadi Jambi melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT), membagikan Sisa Hasil Usaha (SHU), atau menjelaskan hak dan kewajiban anggota seperti yang diwajibkan oleh Dinas Koperasi.
Pola ini menunjukkan bahwa koperasi tersebut lebih berfungsi sebagai lembaga pembiayaan berbunga tinggi, yang dapat menyesatkan masyarakat, terutama di desa-desa dan wilayah pinggiran kota.