LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Polres Tanjab Barat

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:10 WIB

Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Curanmor, 13 Unit Motor Berhasil Diamankan 

LIPUTANTANJAB.COM – Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan mengamankan sebanyak 13 unit sepeda motor dari berbagai merek.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K, M.M., dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polres Tanjab Barat pada Selasa (25/3/2025). Acara tersebut turut dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres dan awak media.

Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa jajarannya berhasil mengungkap kasus curanmor yang telah meresahkan warga Kualatungkal dalam beberapa bulan terakhir.

“Ini merupakan kasus curanmor dengan dua modus operandi, yaitu tindak pidana penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kapolres.

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjab Barat juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SP (29), seorang residivis yang merupakan warga Desa Teluk Sialang.

Baca Juga  Viral Video Perkelahian, Polres Tanjab Barat Lakukan Mediasi

Kasatreskrim Polres Tanjab Barat, AKP Frans Septiawan Sipayung, S.T.R., S.I.K., menjelaskan bahwa tersangka SP diamankan pada Sabtu, 7 Mei 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di SPBU Muntialo, Desa Muntialo, Kecamatan Betara. Menurut keterangan pelaku, ia telah melakukan pencurian dan penggelapan di 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas serta berupaya melarikan diri. Oleh karena itu, kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Johan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SP dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga  Kapolres Tanjab Barat Angkat Bicara Terkait Laporan Pengeroyokan di STAI An-Nadwah Kuala Tungkal

Kapolres Tanjab Barat juga menyampaikan bahwa bagi para korban yang kendaraannya berhasil ditemukan dapat mengambil kembali kendaraan mereka untuk dipinjam pakai selama proses persidangan tanpa dikenakan biaya.

Baca Juga Peduli Warga, Kapolres Tanjab Barat Kunjungi Nelayan Disabilitas dan Beri Bantuan
Salah seorang korban, Rusmani, warga Sriwijaya, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian atas keberhasilan dalam mengungkap kasus curanmor ini. “Saya sangat berterima kasih kepada Polres Tanjab Barat yang telah mengembalikan kendaraan saya dan mengungkap kasus ini,” ujarnya.

Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Tanjab Barat. (**)

Share :

Baca Juga

Polres Tanjab Barat

Kasat Polairud dan Kasat Lantas Kenal Pamit Dengan Kapolres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Terjunkan 277 Personil Pengamanan TPS Pilkada 2024

Polres Tanjab Barat

Estafet Kepemimpinan di Polres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki Tekankan Penyegaran dan Loyalitas Tinggi

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Segera Tindaklanjuti Dugaan Kasus Human Traficking

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Gelar Skenario Sispam Kota

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Bagi Bansos Jelang Puncak Hut Bhayangkara Ke- 78

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Gelar Sertijab dan Pelantikan Pejabat Utama

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Kesulitan Mencari Saksi Dari Korban Dugaan Pencabulan Anak
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!