LIVE TV
2 Mucikari Via Michat di Tungkal Ditangkap Polisi HaraPAN Nova DPRD Tanjab Barat Pada MTQ Tingkat Kecamatan Tebing Tinggi IPDA Widiharto Terima Penghargaan Luar Biasa Dari Kapolres Tanjab Barat Sebagai Bentuk Fungsi Pengawasan, Nova DPRD Fraksi-PAN Tinjau Jalan Desa Purwodadi dan Dataran Kempas  Alharis Resmikan Rumah Kebangsaan Siginjai

Home / Peristiwa

Rabu, 3 November 2021 - 20:24 WIB

Polsek Kuala Jambi Tangkap Buron Pembunuh di Hotel Sarinah Jambi

Liputantanjab.com – Kurun lebih empat tahun pelarian Iin Andriansyah (24) terduga pelaku pembunuhan di Hotel Sarina, kini berakhir di balik jeruji besi sel tahanan polisi.

Iin Andriansyah merupakan buronan Satreskrim Polresta Jambi sejak tahun 2017 atas dugaan pelaku pembunuhan Amir Nurdin (43), warga Jalan Raden Fatah, Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Selatan di Kamar 04 Hotel Sarina, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Pasar, pada Senin (20/3/2017) sekira pukul 14 : 00 silam.

Iin Andriansyah dibekuk oleh tim jajaran Polsek Kuala Jambi di tempat kediamannya, Perumahan Nelayan RT 06 Dusun 02, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Selasa (2/11/2021) sekira pukul 19:00 Wib.

Baca Juga  Seorang Warga Tanjab Barat MD Akibat Bergulat Dengan Perampok

Penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan masyarakat. Sekira pukul 19.00, Polsek Kuala Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku pembunuhan di Hotel Sarina Kota Jambi pada bulan Maret tahun 2017 lalu sedang berada di Perumahan Nelayan, Desa Majelis Hidayah.

Mendapati informasi tersebut, Kapolsek Kuala Jambi bersama personel segera menuju TKP penangkapan. Sesampainya di TKP, Kapolsek Kuala Jambi bersama anggota personel langsung memastikan bahwa apa itu benar pelaku pembunuhan yang telah menjadi buronan.

“Memastikan bahwa itu benar si pelaku pembunuh saudara Amir, personel kami pun langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor Polsek Kuala jambi,” ucap Kapolsek Kuala Jambi, IPDA Mulyadi saat dikonfirmasi oleh awak media di kantornya, Selasa (3/11/2021).

Baca Juga  Lagi, Orang Dengan Gangguan Jiwa di Kuala Tungkal Lakukan Pembunuhan!!!

Sesampainya di kantor Polsek Kuala Jambi, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan interogasi kepada pelaku.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan, pelaku pun mengakui perbuatannya dalam perkara Pasal 338 KUHPidana atau pasal 365 ayat (3) KUHPidana atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana,” ungkapnya.

Langkah selanjutnya, pihaknya akan melaporkan kejadian ini kepada pimpinan dan koordinasi kepada Polresta Jambi agar melakukan penjemputan terhadap pelaku guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk sekarang kita lagi menunggu jemputan Tim Opsnal Polresta Jambi yang sedang dalam perjalanan menuju Polsek Kuala Jambi,” tutupnya. (**)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Angin Kencang Mengakibatkan Pohon Tumbang Menimpa Rumah Warga di Indragiri Bawah

Peristiwa

Viral, Pria Bermotor Pamer Alat kelamin di Tempat Umum

Peristiwa

Salah Satu Warga Kuala Tungkal di Serang Orang Tak Dikenal

Peristiwa

Breking News !!! Tabrakan Anak Sekolah dengan Pembawa Sawit, Satu Orang Terpanggang 

Peristiwa

Pasar Desa Bahar Mulya di Robohkan Warga, Ada apa?

Peristiwa

Heboh, Masyarakat Sungai Bengkal Tutup Akses Jalan?

Peristiwa

ABK Kapal yang hilang di Dermaga PT. WKS ditemukan MD

Peristiwa

Polres Tanjab Barat Beri Bantuan Untuk Korban Kebakaran
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!