LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Peristiwa

Rabu, 3 November 2021 - 20:24 WIB

Polsek Kuala Jambi Tangkap Buron Pembunuh di Hotel Sarinah Jambi

Liputantanjab.com – Kurun lebih empat tahun pelarian Iin Andriansyah (24) terduga pelaku pembunuhan di Hotel Sarina, kini berakhir di balik jeruji besi sel tahanan polisi.

Iin Andriansyah merupakan buronan Satreskrim Polresta Jambi sejak tahun 2017 atas dugaan pelaku pembunuhan Amir Nurdin (43), warga Jalan Raden Fatah, Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Selatan di Kamar 04 Hotel Sarina, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Pasar, pada Senin (20/3/2017) sekira pukul 14 : 00 silam.

Iin Andriansyah dibekuk oleh tim jajaran Polsek Kuala Jambi di tempat kediamannya, Perumahan Nelayan RT 06 Dusun 02, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Selasa (2/11/2021) sekira pukul 19:00 Wib.

Baca Juga  Press Release Polresta Jambi ungkap kasus pembunuhan

Penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan masyarakat. Sekira pukul 19.00, Polsek Kuala Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku pembunuhan di Hotel Sarina Kota Jambi pada bulan Maret tahun 2017 lalu sedang berada di Perumahan Nelayan, Desa Majelis Hidayah.

Mendapati informasi tersebut, Kapolsek Kuala Jambi bersama personel segera menuju TKP penangkapan. Sesampainya di TKP, Kapolsek Kuala Jambi bersama anggota personel langsung memastikan bahwa apa itu benar pelaku pembunuhan yang telah menjadi buronan.

“Memastikan bahwa itu benar si pelaku pembunuh saudara Amir, personel kami pun langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor Polsek Kuala jambi,” ucap Kapolsek Kuala Jambi, IPDA Mulyadi saat dikonfirmasi oleh awak media di kantornya, Selasa (3/11/2021).

Baca Juga  Pria (26) Ditemukan Tewas Gantung Diri di Purwodadi

Sesampainya di kantor Polsek Kuala Jambi, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan interogasi kepada pelaku.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan, pelaku pun mengakui perbuatannya dalam perkara Pasal 338 KUHPidana atau pasal 365 ayat (3) KUHPidana atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana,” ungkapnya.

Langkah selanjutnya, pihaknya akan melaporkan kejadian ini kepada pimpinan dan koordinasi kepada Polresta Jambi agar melakukan penjemputan terhadap pelaku guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk sekarang kita lagi menunggu jemputan Tim Opsnal Polresta Jambi yang sedang dalam perjalanan menuju Polsek Kuala Jambi,” tutupnya. (**)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

ABK Kapal yang hilang di Dermaga PT. WKS ditemukan MD

Peristiwa

Polsek Tungkal Ulu Ungkap Kasus Karhutla di Desa Lubuk Lawas

Peristiwa

Kecelakaan Maut, Seorang Remaja Tewas Ditabrak Bus

Peristiwa

Akibat Tabung Gas LPG Satu Rumah Habis Terbakar

Peristiwa

Wabup Tanjab Barat Tinjau Lokasi Kebakaran di Kelurahan Sungai Nibung

Peristiwa

BREAKING NEWS : Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Nelayan Terjatuh di Perairan Pulau Berhala

Peristiwa

Ular Phiton Telan Warga Desa Terjun Gajah

Peristiwa

Mahasiswi Stai An-Nadwah Kuala Tungkal Hilang Secara Misterius
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!