LIVE TV
Polisi Razia Gudang Antisipasi BBM Ilegal di Tanjab Barat Ribuan Simpatisan Dampingi UAS-Katamso Jalan Kaki Ke KPU Daftar Cabup Cawabup Tanjab Barat 2024-2029 Anwar Sadat Akan Jadi Dewan Pembina Kesenian Tanjab Barat Jangan Lewatkan Keseruan NOBAR Laga Final U-19 Timnas Indonesia VS Thailand Angkatan ZAZG Polres Tanjab Barat Syukuran Dan Berbagi Bersama Anak Yatim Piatu Dalam Rangka Aniversary Ke 20 Tahun

Home / Peristiwa

Rabu, 3 November 2021 - 20:24 WIB

Polsek Kuala Jambi Tangkap Buron Pembunuh di Hotel Sarinah Jambi

Liputantanjab.com – Kurun lebih empat tahun pelarian Iin Andriansyah (24) terduga pelaku pembunuhan di Hotel Sarina, kini berakhir di balik jeruji besi sel tahanan polisi.

Iin Andriansyah merupakan buronan Satreskrim Polresta Jambi sejak tahun 2017 atas dugaan pelaku pembunuhan Amir Nurdin (43), warga Jalan Raden Fatah, Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Selatan di Kamar 04 Hotel Sarina, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Pasar, pada Senin (20/3/2017) sekira pukul 14 : 00 silam.

Iin Andriansyah dibekuk oleh tim jajaran Polsek Kuala Jambi di tempat kediamannya, Perumahan Nelayan RT 06 Dusun 02, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Selasa (2/11/2021) sekira pukul 19:00 Wib.

Baca Juga  Warga Kampung Nelayan Meninggal Dunia Akibat Lakalantas di Mendalo Darat

Penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan masyarakat. Sekira pukul 19.00, Polsek Kuala Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku pembunuhan di Hotel Sarina Kota Jambi pada bulan Maret tahun 2017 lalu sedang berada di Perumahan Nelayan, Desa Majelis Hidayah.

Mendapati informasi tersebut, Kapolsek Kuala Jambi bersama personel segera menuju TKP penangkapan. Sesampainya di TKP, Kapolsek Kuala Jambi bersama anggota personel langsung memastikan bahwa apa itu benar pelaku pembunuhan yang telah menjadi buronan.

“Memastikan bahwa itu benar si pelaku pembunuh saudara Amir, personel kami pun langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor Polsek Kuala jambi,” ucap Kapolsek Kuala Jambi, IPDA Mulyadi saat dikonfirmasi oleh awak media di kantornya, Selasa (3/11/2021).

Baca Juga  SAD Bungo Serahkan 25 Senpi Rakitan Kepada Kapolda Jambi, Atas Kesadaran Sendiri

Sesampainya di kantor Polsek Kuala Jambi, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan interogasi kepada pelaku.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan, pelaku pun mengakui perbuatannya dalam perkara Pasal 338 KUHPidana atau pasal 365 ayat (3) KUHPidana atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana,” ungkapnya.

Langkah selanjutnya, pihaknya akan melaporkan kejadian ini kepada pimpinan dan koordinasi kepada Polresta Jambi agar melakukan penjemputan terhadap pelaku guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk sekarang kita lagi menunggu jemputan Tim Opsnal Polresta Jambi yang sedang dalam perjalanan menuju Polsek Kuala Jambi,” tutupnya. (**)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Breaking News, Belasan Rumah di Kampung Nelayan Habis di Bakar Api

Peristiwa

Musibah Kebakaran Melanda Kelurahan Teluk Nilau

Peristiwa

Breaking News, Banjir Rob di Kuala Tungkal Kembali Memakan Korban

Peristiwa

Bupati Tanjab Barat Didampingi Ketua TP-PKK hadiri Pemilihan Bujang Dan Gadis Provinsi Jambi

Peristiwa

Terjebak Banjir, Seorang Ibu Hendak Melahirkan Berhasil Diselamatkan

Peristiwa

Kapolsek Tungkal Ilir : 16 KK atau 62 Jiwa Terdampak Dari Peristiwa Kebakaran ini

Peristiwa

Rumah Anggota DPRD Tanjab Barat Nyaris Dilalap Si Jago Merah

Peristiwa

Heboh Penemuan Mayat Wanita, Satreskrim Polres Muaro Jambi Identifikasi TKP
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!