LIVE TV
Polisi Razia Gudang Antisipasi BBM Ilegal di Tanjab Barat Ribuan Simpatisan Dampingi UAS-Katamso Jalan Kaki Ke KPU Daftar Cabup Cawabup Tanjab Barat 2024-2029 Anwar Sadat Akan Jadi Dewan Pembina Kesenian Tanjab Barat Jangan Lewatkan Keseruan NOBAR Laga Final U-19 Timnas Indonesia VS Thailand Angkatan ZAZG Polres Tanjab Barat Syukuran Dan Berbagi Bersama Anak Yatim Piatu Dalam Rangka Aniversary Ke 20 Tahun

Home / Tanjab Barat

Kamis, 19 Agustus 2021 - 01:43 WIB

Polres Tanjab Barat Selidiki Foto Bugil Viral di Facebook

Liputantanjab.com – Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat kini tengah melakukan penyelusuran dan penyelidikan terhadap penyebarkan foto bugil di media sosial Facebook yang diduga warga Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiholan, SH, SIK dikonfirmasi, Rabu(18/8/21).

Kasat menyebutkan bahwa pihaknya juga telah menerima laporan kasus tersebut. Saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan.

“Sedang kita melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim.

Kasat menegaskan, Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjab Barat bergerak cepat, pertama melakukan take down terhadap akun Facebook ‘Sarmila Sinta’.

“Kita sudah melakukan take down terhadap akun Facebook itu. Hal ini untuk mencegah penyebaran foto-foto tersebut, agar konten tersebut tidak viral kembali,” ungkapnya.

Baca Juga  Pengamanan Natal, Polres Tanjab Barat Gelar Apel Pasukan Ops Lilin

Selain itu, kata Jan Manto pihaknya juga melakukan melaporkan akun tersebut ke kekominfo untuk melakukan take down lebih lanjut.

“Kita koordinasikan dengan Kominfo untuk take down akun itu. Hal itu dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian atas laporan korban,” jelasnya.

Kasat juga meminta kepada semua pihak untuk tidak menyebarkan foto tidak senono. Sebab kata dia jika menyebarkan ada ancaman pidananya sendiri.

“Ya, bisa dijerat dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 uu nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan uu nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tegasnya

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat : Lomba Gasing Dapat Menggali Potensi Budaya Daerah

Untuk diketahui sebelumnya akun Facebook bernama Sarmila Sinta diduga warga Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat itu yang berisi sekitar 61 foto bugil viral di Media Sosial Facebook.

Bahkan, dari penelusuran media ini jika foto itu mulai di unggah sejak 30 Juli 2021 Hingga 17 Agustus 2021 dan mendapatkan komentar hingga ratusan selain itu juga diteruskan oleh sejumlah akun. (*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bupati Pantau Langsung Jalannya Tes Urine ASN Tanjab Barat oleh BNN Kab. Tanjab Timur

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Hadiri Pengukuhan Pokja Bunda Paud

Tanjab Barat

Pengurus KT Tanjab Barat Lakukan Pembentukan Ketua Formatur Kecamatan Tungkal Ulu.

Tanjab Barat

Sekda Tanjab Barat Terima Kunjungan Studi Tiru Pemkot Sungai Penuh

Tanjab Barat

Peringati Hari Lahir Pancasila, Polsek Tebing Tinggi bersama Forkopimcam dan PPTT Gelar Baksos

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat : Mamfaatkan Lahan Kosong Sebagai Upaya Revitalisasi Sektor Pertanian

Tanjab Barat

Cabor Tanjab Barat Curahkan Keluh Kesah

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Beri Apresiasi Kepada KNPI Menjelang Pelantikan
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!