LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Kamis, 19 Agustus 2021 - 01:43 WIB

Polres Tanjab Barat Selidiki Foto Bugil Viral di Facebook

Liputantanjab.com – Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat kini tengah melakukan penyelusuran dan penyelidikan terhadap penyebarkan foto bugil di media sosial Facebook yang diduga warga Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiholan, SH, SIK dikonfirmasi, Rabu(18/8/21).

Kasat menyebutkan bahwa pihaknya juga telah menerima laporan kasus tersebut. Saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan.

“Sedang kita melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim.

Kasat menegaskan, Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjab Barat bergerak cepat, pertama melakukan take down terhadap akun Facebook ‘Sarmila Sinta’.

“Kita sudah melakukan take down terhadap akun Facebook itu. Hal ini untuk mencegah penyebaran foto-foto tersebut, agar konten tersebut tidak viral kembali,” ungkapnya.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Ringkus Pengedar Sabu di Kampung Nelayan, Pelaku Sempat Melawan

Selain itu, kata Jan Manto pihaknya juga melakukan melaporkan akun tersebut ke kekominfo untuk melakukan take down lebih lanjut.

“Kita koordinasikan dengan Kominfo untuk take down akun itu. Hal itu dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian atas laporan korban,” jelasnya.

Kasat juga meminta kepada semua pihak untuk tidak menyebarkan foto tidak senono. Sebab kata dia jika menyebarkan ada ancaman pidananya sendiri.

“Ya, bisa dijerat dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 uu nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan uu nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tegasnya

Baca Juga  Bupati Tanjung Jabung Barat Hadiri Rapat Paripurna DPRD Hari Jadi Ke-57 Tahun 2022

Untuk diketahui sebelumnya akun Facebook bernama Sarmila Sinta diduga warga Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat itu yang berisi sekitar 61 foto bugil viral di Media Sosial Facebook.

Bahkan, dari penelusuran media ini jika foto itu mulai di unggah sejak 30 Juli 2021 Hingga 17 Agustus 2021 dan mendapatkan komentar hingga ratusan selain itu juga diteruskan oleh sejumlah akun. (*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Tingkatkan Pelayanan, Kapolres Tanjab Barat Perkuat Kompetensi Perwira di SPKT Nomenklatur Kanit Berubah Menjadi Pamapta

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Buka Secara Resmi Seminar Buku Sejarah Tungkal (Pengabuan 1300-1965)

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Tinjau Langsung Gedung Perkantoran Baru

Tanjab Barat

Bupati Tanjung Jabung Barat Gelar Open House Idul Adha, Sambut Tamu dengan Keakraban

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat dan Kodim 0419/Tanjab Jalin Kerjasama Strategis untuk Pembangunan Daerah 

Tanjab Barat

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-79, Wujud Sinergi Legislatif dan Polri

Tanjab Barat

Ormas Rajawali Sakti DEMO Kantor PLN terkait seringnya Pemadam Listrik di Tanjab Barat

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!