LIVE TV
Fatayat NU dan GP Ansor Buka Bersama dan Berbagi Takjil di Kota Kuala Tungkal Kapolres Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Panti Asuhan dan Purnawirawan Polres Tanjab Barat Gencar Razia Petasan Selama Bulan Suci Ramadhan Harga Beras Normal dan Ketersediaan Stok Beras Mencukupi di Kab. Tanjab Barat Ribuan Masyarakat Tebing Tinggi Hadiri Kampanye Caleg DPRD Tanjab Barat NOVA ANGGUN SARI, SH, M.Kn

Home / Tanjab Barat

Kamis, 19 Agustus 2021 - 01:43 WIB

Polres Tanjab Barat Selidiki Foto Bugil Viral di Facebook

Liputantanjab.com – Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat kini tengah melakukan penyelusuran dan penyelidikan terhadap penyebarkan foto bugil di media sosial Facebook yang diduga warga Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiholan, SH, SIK dikonfirmasi, Rabu(18/8/21).

Kasat menyebutkan bahwa pihaknya juga telah menerima laporan kasus tersebut. Saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan.

“Sedang kita melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim.

Kasat menegaskan, Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjab Barat bergerak cepat, pertama melakukan take down terhadap akun Facebook ‘Sarmila Sinta’.

“Kita sudah melakukan take down terhadap akun Facebook itu. Hal ini untuk mencegah penyebaran foto-foto tersebut, agar konten tersebut tidak viral kembali,” ungkapnya.

Baca Juga  Satpolairud Tanjab Barat Kembali Periksa Kapal-Kapal Pembawa Sembako

Selain itu, kata Jan Manto pihaknya juga melakukan melaporkan akun tersebut ke kekominfo untuk melakukan take down lebih lanjut.

“Kita koordinasikan dengan Kominfo untuk take down akun itu. Hal itu dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian atas laporan korban,” jelasnya.

Kasat juga meminta kepada semua pihak untuk tidak menyebarkan foto tidak senono. Sebab kata dia jika menyebarkan ada ancaman pidananya sendiri.

“Ya, bisa dijerat dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 uu nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan uu nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tegasnya

Baca Juga  Wabup Tanjab Barat Datangkan Pihak Kementrian Terkait TMS

Untuk diketahui sebelumnya akun Facebook bernama Sarmila Sinta diduga warga Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat itu yang berisi sekitar 61 foto bugil viral di Media Sosial Facebook.

Bahkan, dari penelusuran media ini jika foto itu mulai di unggah sejak 30 Juli 2021 Hingga 17 Agustus 2021 dan mendapatkan komentar hingga ratusan selain itu juga diteruskan oleh sejumlah akun. (*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Turut Serta dalam Kegiatan SPECTAPRENEUR SMANSA EXPO 5 Tahun 2023

Tanjab Barat

Pelantikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Bupati Tanjab Barat Ucapkan Selamat

Tanjab Barat

Pembangunan TPS3R Desa Bram Itam Raya Mencapai Target

Tanjab Barat

Ketua TP-PKK Fadhilah Sadat di Dampingi DWP Tanjab Barat Hadiri maulid Nabi di Mesjid Nurul Ihsan

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Tinjau Lokasi Musibah Angin Kencang Di Tungkal Harapan

Tanjab Barat

Tanjab Barat Sukses Laksanakan Pilkades, Ini Nama 43 Kades yang Terpilih

Tanjab Barat

Terpilih Aklamasi, Peni Sepian Sampaikan Terima Kasih Pada Semua Pihak

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Hadiri Kegiatan DIPA dan TKD Tahun 2023
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!