LIVE TV
Polisi Razia Gudang Antisipasi BBM Ilegal di Tanjab Barat Ribuan Simpatisan Dampingi UAS-Katamso Jalan Kaki Ke KPU Daftar Cabup Cawabup Tanjab Barat 2024-2029 Anwar Sadat Akan Jadi Dewan Pembina Kesenian Tanjab Barat Jangan Lewatkan Keseruan NOBAR Laga Final U-19 Timnas Indonesia VS Thailand Angkatan ZAZG Polres Tanjab Barat Syukuran Dan Berbagi Bersama Anak Yatim Piatu Dalam Rangka Aniversary Ke 20 Tahun

Home / Tanjab Barat

Selasa, 10 September 2024 - 22:21 WIB

Polres Tanjab Barat Kembali Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan

LIPUTANTANJAB.COM – Personel Polres Tanjab Barat kembali berhasil menangkap pelaku pembakaran lahan di wilayah Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial JG (32) warga Desa Baruai Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan satu buah parang, satu buah korek api, botol mineral yang berisikan BBM pertalite dan dua buah batang kayu bekas terbakar.

“Pelaku ini melakukan pembakaran lahan pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan hutan produksi terbatas yang berada di wilayah Dusun Siri-Siri, Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, AKP Frans Septiawan Sipayung, S.T.K, S.IK, Selasa (10/9/24) saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Polres Tanjab Barat.

Baca Juga  Didampingi Kepala Dinas LH, Bupati Tanjab Barat Cek Saluran Pembuangan Air Disriwijaya

“Tujuan pelaku melakukan pembakaran lahan ini agar menghemat biaya yang nantinya lahan tersebut digunakan oleh pelaku untuk menanam Kelapa Sawit,” ungkap Kasat Reskrim

Atas perbuatannya tersebut, pelaku ini terancam dikenakan Pasal 22 angka 24 Juncto Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup atau Pasal 187 KUHPidana.

Baca Juga  Mewakili Bupati, Sekda Tanjab Barat Hadiri Training Cantre Tahap Ketiga Qori-Qori'ah

“Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar,” pungkasnya(rls)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Pemkab Tanjab Barat Salurkan 49 Sapi dan 3 Kambing Untuk di Kurbankan

Tanjab Barat

Disnakertrans Tanjab Barat Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Bersama Wabup Tinjau Lokasi Kebakaran Panglima

Tanjab Barat

Karang Taruna Tanjab Barat Gelar Workshop Kepemimpinan dan Penguatan SDM 

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Tinjau Langsung Vaksinasi Masal 1700 Dosis 1 dan 2 Dipengabuan

Tanjab Barat

Tilang Manual Dihapus, Kapolres Tanjab Barat Jelaskan Prosesnya

Tanjab Barat

Rapat Paripurna kedua, Fraksi DPRD Tanjab Barat Menyampaikan Pandangan Umum Terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023

Tanjab Barat

Pemkab Tanjab Barat Bersama UIN STS Jambi Tingkatkan Percepatan Pembangunan
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!