Liputantanjab.com – Adanya larangan pengecer membeli BBM bersubsidi di SPBU/APMS dapat memicu aksi unjuk rasa di SPBU dan Kantor Pemerintahan, oleh sebab itu Polres Tanjab Barat memfasilitasi pertemuan antara Pengecer BBM dengan Dinas Koperindag Kab. Tanjab Barat di Aula Dinas Koperindag Kab. Tanjab Barat. Kamis (19/05/22)
Pertemuan yang dipimpin oleh Kepala Dinas Koperindag Kab. Tanjab Barat Syafriwan, S.E. didampingi Kabid Perdagangan dan Pasar Ermayanti, S.E. dan KBO Satintelkam Polres Tanjab Barat IPDA Widiharto
Ketua Pelangsir BBM Kab. Tanjab Barat, Sitongkir mengatakan Saya perwakilan dari pengecer membeli BBM Pertalite untuk kebutuhan masyarakat di Desa mengingat akses jalan yang cukup jauh ke SPBU, kami mohon Surat rekomendasi dari Dinas Koperindag Kab. Tanjab Barat untuk mengambil BBM di SPBU
“Tidak mungkin masyarakat dari Desa yang jauh mengisi langsung
BBM kendaraan di SPBU” kata Sitongkir
Kepala Dinas Koperindag Kab. Tanjab Barat menyampaian berdasarkan 2 Surat Edaran Kementerian maka pengecer dilarang membeli BBM bersubsidi di SPBU/APMS
SE tersebut yakni Surat Edaran Menteri ESDM RI Nomor 14.E/HK.03/DJM/2021 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur dan Surat Edaran Menteri Perdagangan RI Nomor 62/PKTN/SD/04/2022 tentang Legalitas Usaha Pertamini
“Namun Dinas Koperindag Kab. Tanjab Barat berniat dan tetap berusaha untuk membantu masyarakat seperti pengecer BBM yang sehari-harinya menjadikan pelangsir BBM sebagai mata pencarian utama” ucap Syafriwan
“Nantinya apabila terdapat surat rekomendasi dari Koperindag Kab. Tanjab Barat untuk pengecer dikeluarkan maka jangan sampai disalahgunakan” jelasnya
“Jangan sampai pengecer menjual BBM kepada pengecer lainnya maupun kepada Industri sehingga harga dimasyarakat melambung tinggi dan kembali menyalahi aturan yang ada” jelas Syafriwan
Terakhir Syafriwan menyampaikan Persyaratan mendapatkan surat rekomendasi dari Koperindag Kab. Tanjab Barat yaitu Pas Foto 3×4 2 lembar, Surat rekomendasi dari Kelurahan/Desa dan Fotokopi KTP
Hasil dari pertemuan tersebut adalah “Surat permohonan dari Persatuan Pelangsir/ Pengecer BBM akan disampaikan kepada Bupati Tanjab Barat dan apabila disetujui oleh Bupati Tanjab Barat Dinas Koperindag Tanjab Barat akan kembali menerbitkan Surat Rekomendasi kepada Para Pelangsir” selanjutnya dibuatkan berita acara dan ditandatangani oleh pihak yang hadir.
Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Kanit Kamneg Satintelkam Polres Tanjab Barat AIPTU B. Ginting, PS. Kanit Ekonomi Satintelkam Polres Tanjab Barat BRIPKA Khaidir Sp Sirait, PS. Kanit Intelkam Polsek Betara, BRIPKA Bangun Sutriono, S. IP, Ketua Pelangsir Kab. Tanjab Barat, Krisman H. Situngkir, Para Pengecer dari berbagai Kecamatan di Kab. Tanjab Barat ± 40 orang. (*)