LIVE TV
2 Mucikari Via Michat di Tungkal Ditangkap Polisi HaraPAN Nova DPRD Tanjab Barat Pada MTQ Tingkat Kecamatan Tebing Tinggi IPDA Widiharto Terima Penghargaan Luar Biasa Dari Kapolres Tanjab Barat Sebagai Bentuk Fungsi Pengawasan, Nova DPRD Fraksi-PAN Tinjau Jalan Desa Purwodadi dan Dataran Kempas  Alharis Resmikan Rumah Kebangsaan Siginjai

Home / Polri

Minggu, 10 Oktober 2021 - 19:44 WIB

Polres Muaro Jambi Tilang 80 Truk Batu Bara, Pemberlakuan Operasional Angkutan Sesuai Pergub

Liputantanjab.com – Kapolres muaro jambi AKBP. Yuyan Priatmaja. SIK. MH. Melalui Kasat Lantas Polres muaro jambi AKP. Navrizal SH. MH meminta kepada pemilik usaha tambang batubara atau pemilik usaha transportasi batubara dan Sawit di Provinsi Jambi untuk mematuhi waktu operasional pengangkutan batubara sudah lebih dari 80 truk ditilang.

Hal ini dikarenakan tingginya intesitas pengangkutan batubara melalui jalan umum di Provinsi Jambi yang berpengaruh terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat baik sosial, budaya, ekonomi,keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas, Pemerintah kabupaten muaro Jambi,hari Minggu 10/10/21 lokasi penindakan di jalan lintas Jambi Batanghari KM 24 Kel Pijoan kec jaluko.

Baca Juga  Kebakaran Melahap Rumah Warga di Kuala Betara

“Ketentuan waktu operasional, pengangkutan batubara dilaksanakan mulai pukul 18.00 – 06.00 WIB,” ujar Navrizal saat dikonfirmasi wartawan. Minggu (10/10/2021).

Navrizal menjelaskan ketentuan daya angkut, angkutan batu bara dengan jenis kendaraan 2 (dua) sumbu seperti Truck PS, Colt Diesel dan sejenisnya dengan daya angkut dan kelas jalan sesuai Buku Uji Kendaraan.

Adapun Rute, pengangkutan batubara yang melalui jalan umum sesuai zona yang telah ditentukan dalam Peraturan Gubernur Jambi nomor 18 tahun 2013 tentang tata cara pengangkutan batubara.

Dalam rangka terciptanya kepatuhan dan budaya berlalulintas, serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas, Sat lantas polres muaro Jambi akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran tata cara pengangkutan batubara di Wilayah kabupaten muaro Jambi.

Baca Juga  Pos Basarnas Bungo Menerima Kunjungan dari Senkom Mitra Polri

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dihimbau kepada pemilik usaha pertambangan batubara dan/atau pemilik usaha transportasi batubara di Provinsi Jambi untuk mentaati ketentuan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ketentuan waktu operasional, ketentuan daya angkut serta rute sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jambi nomor 18 tahun 2013 tentang tata cara pengangkutan batubara.

Ia menambahkan hingga saat ini pihaknya telah menilang sebanyak truk batubara yang melanggar jam operasional.

“Kita akan terus melakukan penertiban serupa untuk truk batubara yang melanggar jam operasional,” tandasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Polri

Irjen Pol Rusdi Hartono Siap Menjabat Kapolda Jambi

Polri

Jelang Natal, Kapolda Jambi Silahturahmi Kepada Tokoh Agama Kristen di Gereja HKBP

Polri

Pasukan Bhayangkara Dipimpin Gajah Mada, Diisi Prajurit Pilihan, Inilah Kepolisian Sebelum Seperti Sekarang

Polri

Kapolda Irjen Pol Rusdi Hartono Dijadwalkan Besok Tiba di Jambi

Polri

Pospol Bungku Menghimbau, Masyarakat Karena Musim Kemarau di Larang Bakar Lahan

Polri

Pos Basarnas Bungo Menerima Kunjungan dari Senkom Mitra Polri

Polri

Polda Jambi Gerak Cepat Salurkan Air Bersih ke Warga Seberang Krisis Air

Polri

Bertempat di Hotel Shang Ratu Wakapolda Jambi Buka Penyuluhan Hukum
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!