LIVE TV
Kapolres Agung Basuki Adakan Syukuran Tim Arakan Sahur Masjid Nur-Annisa Polres Tanjab Barat Atas Juara Umum 2 Festival Arakan Sahur Dan Juara Harapan 2 Festival Arakan Takbiran Tahun 1446 H/2025 M Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wabup Katamso Tinjau Pasar dan Pos Pelayanan Polres Tanjab Barat Dalam Waktu Seminggu Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap 6 Orang Penyalahgunaan Narkoba Kapolsek Tungkal Ulu Dan Anggota Turun Langsung Ke Lokasi Kemacetan Lalulintas Jalintim Kapolres Tanjab Barat Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Tanjab Barat Membagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat

Home / Polri

Minggu, 10 Oktober 2021 - 19:44 WIB

Polres Muaro Jambi Tilang 80 Truk Batu Bara, Pemberlakuan Operasional Angkutan Sesuai Pergub

Liputantanjab.com – Kapolres muaro jambi AKBP. Yuyan Priatmaja. SIK. MH. Melalui Kasat Lantas Polres muaro jambi AKP. Navrizal SH. MH meminta kepada pemilik usaha tambang batubara atau pemilik usaha transportasi batubara dan Sawit di Provinsi Jambi untuk mematuhi waktu operasional pengangkutan batubara sudah lebih dari 80 truk ditilang.

Hal ini dikarenakan tingginya intesitas pengangkutan batubara melalui jalan umum di Provinsi Jambi yang berpengaruh terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat baik sosial, budaya, ekonomi,keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas, Pemerintah kabupaten muaro Jambi,hari Minggu 10/10/21 lokasi penindakan di jalan lintas Jambi Batanghari KM 24 Kel Pijoan kec jaluko.

Baca Juga  Breaking News, Ditemukan Sesosok Bayi Terapung Dipelabuhan TPI

“Ketentuan waktu operasional, pengangkutan batubara dilaksanakan mulai pukul 18.00 – 06.00 WIB,” ujar Navrizal saat dikonfirmasi wartawan. Minggu (10/10/2021).

Navrizal menjelaskan ketentuan daya angkut, angkutan batu bara dengan jenis kendaraan 2 (dua) sumbu seperti Truck PS, Colt Diesel dan sejenisnya dengan daya angkut dan kelas jalan sesuai Buku Uji Kendaraan.

Adapun Rute, pengangkutan batubara yang melalui jalan umum sesuai zona yang telah ditentukan dalam Peraturan Gubernur Jambi nomor 18 tahun 2013 tentang tata cara pengangkutan batubara.

Dalam rangka terciptanya kepatuhan dan budaya berlalulintas, serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas, Sat lantas polres muaro Jambi akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran tata cara pengangkutan batubara di Wilayah kabupaten muaro Jambi.

Baca Juga  Dandim 0419 Menyisir Wilayah Perdesaan  Membantu Masyarakat Tanjab Barat

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dihimbau kepada pemilik usaha pertambangan batubara dan/atau pemilik usaha transportasi batubara di Provinsi Jambi untuk mentaati ketentuan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ketentuan waktu operasional, ketentuan daya angkut serta rute sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jambi nomor 18 tahun 2013 tentang tata cara pengangkutan batubara.

Ia menambahkan hingga saat ini pihaknya telah menilang sebanyak truk batubara yang melanggar jam operasional.

“Kita akan terus melakukan penertiban serupa untuk truk batubara yang melanggar jam operasional,” tandasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Polri

Polres Tanjab Barat Laksanakan Syukuran di Hari Bhayangkara

Polri

Serius Diakhir Masa Jabatan, Ini Yang Dilakukan Andi Pada Senkom Kota Jambi

Polri

Kisah Ipda Desri Selamatkan Yayasan Anak Berkebutuhan Khusus yang Hampir Tutup

Polri

Suwardi Secara Aklamasi Terpilih Kembali untuk Memimpin Senkom Tanjab Barat sampai Lima Tahun ke Depan

Polri

Bertempat di Hotel Shang Ratu Wakapolda Jambi Buka Penyuluhan Hukum

Polri

Polri Ajak Senkom Jaga Kamtibmas di Bulan Romadhon Bersama Tokoh Agama

Polri

Jelang Natal, Kapolda Jambi Silahturahmi Kepada Tokoh Agama Kristen di Gereja HKBP

Polri

Pospol Bungku Menghimbau, Masyarakat Karena Musim Kemarau di Larang Bakar Lahan
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!