LIVE TV
Jelang Beberapa Hari Pasca Ungkap Kasus Narkotika, Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap Lagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Kali Ini 3 Orang Berhasil Diamankan Kapolsek Tebing Tinggi Tindak Tegas Pelaku CURANMOR Bhakti Kesehatan Donor Darah Polres Tanjab Barat Dalam Rangka Sambut Hari Bhayangkara 79 Sambut HUT Polri, Polres Tanjab Barat Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Korban Rumah Terbakar Desa Sungai Dualap Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polsek Tebing Tinggi Lakukan Baksos Dimasjid Al-Muhajirin

Home / Nasional

Rabu, 25 Mei 2022 - 22:18 WIB

Pihak Kampus IAIN Ambon Lancarkan Represif ke LPM Lintas, Koordinator FPMJ: Kita Kampanye di Jambi Bentuk Solidaritas

Liputantanjab.com – Terus terjadi di penggiat Pers Mahasiswa bentuk tindakan represif yang dilakukan oleh pihak Kampus, ini menandai rusaknya demokrasi kampus di Indonesia. Karena sembilan penggiat Lembaga Penerbitan Mahasiswa (LPM) Lintas dilaporkan oleh pihak kampus kepada Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.

Di samping itu, upaya kriminalisasi ini juga menciderai hak atas kebebasan berekspresi dan akademik. Padahal Dewan Pers telah menyatakan karya jurnalistik bertajuk “IAIN Rawan Pelecehan Seksual” di Majalah Lintas, telah sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Tapi, H. Gilman Pary, selaku Fungsional Analisis Kepegawaian Ahli Madya Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon melaporkan pada tanggal 18 Maret 2022 lalu. Pelaporan ini terjadi setelah LPM Lintas menerbitkan majalah dengan judul “IAIN Rawan Pelecehan” edisi 14 Maret 2022.

Pada tanggal 11 dan 15 mei 2022 kemarin, sembilan penggiat LPM Lintas dapat panggilan oleh Polda Maluku menerima surat undangan untuk wawancara atau panggilan klarifikasi.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin menyatakan surat undangan dan proses pemeriksaan terhadap sembilan penggiat LPM Lintas tidak patut dan tidak sah secara hukum.

Baca Juga  Dengan Segala Keterbatasan, MAPALA PAMSAKA Persembahkan Dua Medali di Pomda Jambi 2025

“Panggilan klarifikasi bukan merupakan salah satu proses pemeriksaan yang dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Ade Wahyudin, Rabu (25/05/2022). Dapat sebaran didalam group whatsapp.

Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito mengingatkan agar Polda Maluku merujuk hasil penilaian Dewan Pers bernomor 446/DP-K/V/2022 yang terbit pada 13 Mei 2022 yang isinya menyatakan bahwa LPM Lintas patut diberikan penghargaan, karena mengangkat kepentingan publik yang bersifat mendesak, mengingat jumlah korban kekerasan sangat banyak.

IAIN Ambon seharusnya dapat memberikan perlindungan khusus terhadap Penggiat LPM Lintas IAIN Ambon serta menjadikan hasil liputan investigasi yang terdapat di majalah “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” sebagai titik mula bagi kampus untuk membantu korban kekerasan seksual memperoleh keadilan serta pemulihan.

“Sudah jelas bahwa LPM Lintas IAIN Ambon tidak selayaknya dipidana karena bekerja untuk kepentingan publik. Rektor IAIN Ambon harus melindungi LPM Lintas sebagai bentuk komitmen untuk menjamin kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik yang dijamin Undang-undang,” kata Sasmito.

Baca Juga  Polri Paparkan 10 Tips Masyarakat Untuk Wujudkan Mudik yang Aman, Sehat dan Bahagia

Menanggapi itu, Koordinator Forum Pers Mahasiswa Jambi (FPMJ), Alwandi menyampaikan ini merupakan tindakan tidak etis dan sangat di sayangkan bahwa tindakan yang di lakukan kampus terhadap LPM Lintas ambon.

“Persma harusnya Penyebar informasi dan mengungkap kebenaran di kampus malah terintimdasi, ini menjadi kacamata kawan-kawan untuk ikut terus dalam kasus ini, dan saya prihatin terhadap tindakan represif yang dilakukan kampus,” katanya, saat dihubungi via whatsapp.

Dirinya juga mengatakan, bahwa persma di jambi akan mengikuti kasus ini dan akan mengkampayekan terkait kebebasan pers hari ini.

“Untuk kawan-kawan di jambi kami akan berdiskusi bagaimana baiknya tindakan yang akan dilakukan, mungkin untuk awal kami akan menaikan berita terkait kepedulian untuk kawan-kawan LPM Lintas IAIN Ambon,” sampainya.

Dengan terjadi di LPM Lintas IAIN Ambon, Membentuk Koalisi Pembela LPM Lintas. Jakarta, Rabu (25/05/2022) yakni, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indoneisa, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (Kika), AJI Ambon dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) Maluku. (*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Dansatgas Sampaikan Hasil TMMD Kepada Danrem Antasari

Nasional

Dansatgas Pamtas Yonif 742/SWY Apresiasi Kesigapan Personelnya Bantu Warga Yang Sakit

Nasional

Menghindari Hoax Satgas Yonif RK 732/Banau Berikan Penyuluhan Vaksin Kepada Masyarakat

Nasional

Serahkan Dua Pucuk Senpi, Warga SAD Minta Pemerintah Perhatikan Kami

Nasional

Terbang ke Lumajang, Kapolri Tinjau Langsung Korban Erupsi Gunung Semeru

Nasional

Ratusan Pengungsi Afghanistan di Kota Medan Masih Terlunta-lunta Cari Suaka

Nasional

Dua Kecamatan di Lumajang Gelap Gulita Akibat Erupsi Gunung Semeru

Nasional

Kasus Kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Selama 30 Hari
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!