Liputantanjab.com — Permasalahan Lahan seluas 586 Hektar antara Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi dengan PT. Tri Mitra Lestari telah sampai pada putusan akhir Timdu Kab. Tanjab Barat
Pasca Putusan Timdu Kab. Tanjab Barat pada Rapat Finalisasi tanggal 22 April 2024 yang menyatakan bahwa keduabelah pihak belum menemui kata sepakat dan direkomendasikan untuk menempuh jalur hukum
Suparman selaku Ketua Kelompok Tani Mandiri menerima hasil keputusan tersebut dan tidak akan melakukan tindakan / aksi pendudukan lahan dilokasi yang di claim. Senin, 29/4/2024
Suparman menjelaskan rencana tindak lanjut kedepannya akan melakukan rapat internal dengan Pendamping, Pengurus dan Anggota Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi untuk menentukan permasalahan ini akan ditempuh melalui jalur hukum atau meminta tolong fasilitasi melalui (Gugus Tugas Reformasi Agraria) GTRA Kab. Tanjab Barat
“Saya akan menghimbau kepada seluruh Anggota Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi untuk tidak terprovokasi serta menjaga Siskamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kec. Tebing Tinggi” Ujar Suparman (*)