LIVE TV
Polisi Razia Gudang Antisipasi BBM Ilegal di Tanjab Barat Ribuan Simpatisan Dampingi UAS-Katamso Jalan Kaki Ke KPU Daftar Cabup Cawabup Tanjab Barat 2024-2029 Anwar Sadat Akan Jadi Dewan Pembina Kesenian Tanjab Barat Jangan Lewatkan Keseruan NOBAR Laga Final U-19 Timnas Indonesia VS Thailand Angkatan ZAZG Polres Tanjab Barat Syukuran Dan Berbagi Bersama Anak Yatim Piatu Dalam Rangka Aniversary Ke 20 Tahun

Home / Ekonomi

Jumat, 25 Maret 2022 - 19:49 WIB

Perkebunan Kelapa Sawit Wajib Bersertifikasi ISPO di Provinsi Jambi Perlu Dipertanyakan

Liputantanjab.com — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang diundangkan pada 16 Maret 2020.

Melalui beleid itu, segala usaha perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh perusahaan perkebunan dan/atau pekebun wajib melakukan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO

Hamdi Zakaria Pemerhati Lingkungan, juga notabene sebagai Kaperwil Detikjambi.id Provinsi Jambi mengatakan, “Ketentuan kewajiban sertifikasi ISPO bagi perusahaan perkebunan berlaku sejak perpres ini diundangkan. Sedangkan untuk pekebun kewajiban sertifikasi ISPO mulai berlaku lima tahun sejak Perpres ini diundangkan,” seperti dikutip dari pemberitaan Warta Ekonomi, ungkap Hamdi.

Katanya lagi, Perpres itu juga menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan kewajiban sertifikasi ISPO dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pemberhentian sementara dari usaha perkebunan kelapa sawit, pembekuan setifikat ISPO, dan/atau pencabutan sertifikasi ISPO, katanya.

Baca Juga  Wabup Pimpin Musrenbang RPJMD Tanjab Timur 2021-2026

“Perpres ini juga mengamanatkan untuk pembentukan Komite ISPO guna pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan penyelenggaraan ISPO,” seperti tertulis.

Komite ini akan terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi pelaku usaha, akademisi, dan juga pemantau independen, yaitu lembaga swadaya masyarakat yang berbadan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia pemerhati perkebunan yang memiliki kepedulian di bidang sosial, ekonomi, dan lingkungan, jelasnya.

Hamdi Zakaria juga katakan, dalam Pasal 18 Ayat (2) dan (3) diatur bahwa pendanaan sertifikasi ISPO yang diajukan oleh pekebun dapat bersumber dari APBN, APBD atau sumber lain yang sah, yang akan disalurkan melalui kelompok pekebun, gabungan kelompok pekebun, atau koperasi.

Baca Juga  Harga Buah Pinang Anjlok, Ketua Umum Ikami Sulsel Tanjab Barat Angkat Bicara

Jadi dengan adanya Perpres ini, di Provinsi Jambi Perlu dipertanyakan sartifikasi ISPO ini terhadap perusahaan perkebunan sawit yang ada di wilayah provinsi Jambi, mengingat beberapa keriteria persyaratan pengajuan sartifikasi ini diragukan dan perlu dipertanyakan, terutama masalah kepatuhan pelaku perkebunan terhadap lingkungan, apalagi sering terpantau oleh tim kami, adanya pelanggaran terhadap konservasi, Len sempadan sungai, pencemaran lingkungan, dan sebagainya, tutup Hamdi Zakaria dari Pemerhati Lingkungan notabene juga sebagai Kaperwil Media Detikjambi.id Provinsi Jambi ini.(*)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Optimalkan Pelayanan, Dihari Libur Bulog Kanca Kuala Tungkal Tetap Layani Masyarakat

Ekonomi

Ketua Dekranasda Umy Dhilah Sadat Ingin Batik Khas Tanjab Barat Bisa Dikenal Luas

Ekonomi

Bupati Tanjab Barat Resmikan Sentra Industri Pengolahan Kelapa Terpadu dan Pelatihan Hilirisasi Kepala

Ekonomi

Syufrayogi DPRD Tanjab Barat Dorong Usulan Penambahan Kuota BBM

Ekonomi

Kedai Kopi Kuale Bersama Rumah Produksi Kopi Liberika Haji Bangun Ikut Meramaikan Jambi Kopi Week

Ekonomi

Sampah Menjadi Isu Dunia, Mapala Pamsaka Bagaikan Kantong Platik Kerumah Warga

Ekonomi

Pemkab Tanjab Timur Jalin Kerjasama dengan PT. WKS Terkait Penyediaan Cocofed dan Sekam

Ekonomi

Wisata Cafe Alas Menjadi Potensi Besar Wisatawan Ke Desa Delima
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!