LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Ekonomi

Jumat, 25 Maret 2022 - 19:49 WIB

Perkebunan Kelapa Sawit Wajib Bersertifikasi ISPO di Provinsi Jambi Perlu Dipertanyakan

Liputantanjab.com — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang diundangkan pada 16 Maret 2020.

Melalui beleid itu, segala usaha perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh perusahaan perkebunan dan/atau pekebun wajib melakukan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO

Hamdi Zakaria Pemerhati Lingkungan, juga notabene sebagai Kaperwil Detikjambi.id Provinsi Jambi mengatakan, “Ketentuan kewajiban sertifikasi ISPO bagi perusahaan perkebunan berlaku sejak perpres ini diundangkan. Sedangkan untuk pekebun kewajiban sertifikasi ISPO mulai berlaku lima tahun sejak Perpres ini diundangkan,” seperti dikutip dari pemberitaan Warta Ekonomi, ungkap Hamdi.

Katanya lagi, Perpres itu juga menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan kewajiban sertifikasi ISPO dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pemberhentian sementara dari usaha perkebunan kelapa sawit, pembekuan setifikat ISPO, dan/atau pencabutan sertifikasi ISPO, katanya.

Baca Juga  Antisipasi Penimbunan Minyak Goreng, Polsek Pengabuan lakukan Pengecekan Rutin

“Perpres ini juga mengamanatkan untuk pembentukan Komite ISPO guna pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan penyelenggaraan ISPO,” seperti tertulis.

Komite ini akan terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi pelaku usaha, akademisi, dan juga pemantau independen, yaitu lembaga swadaya masyarakat yang berbadan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia pemerhati perkebunan yang memiliki kepedulian di bidang sosial, ekonomi, dan lingkungan, jelasnya.

Hamdi Zakaria juga katakan, dalam Pasal 18 Ayat (2) dan (3) diatur bahwa pendanaan sertifikasi ISPO yang diajukan oleh pekebun dapat bersumber dari APBN, APBD atau sumber lain yang sah, yang akan disalurkan melalui kelompok pekebun, gabungan kelompok pekebun, atau koperasi.

Baca Juga  Belasan Preman Diamankan Polres Tanjab Barat Dan Jajaran

Jadi dengan adanya Perpres ini, di Provinsi Jambi Perlu dipertanyakan sartifikasi ISPO ini terhadap perusahaan perkebunan sawit yang ada di wilayah provinsi Jambi, mengingat beberapa keriteria persyaratan pengajuan sartifikasi ini diragukan dan perlu dipertanyakan, terutama masalah kepatuhan pelaku perkebunan terhadap lingkungan, apalagi sering terpantau oleh tim kami, adanya pelanggaran terhadap konservasi, Len sempadan sungai, pencemaran lingkungan, dan sebagainya, tutup Hamdi Zakaria dari Pemerhati Lingkungan notabene juga sebagai Kaperwil Media Detikjambi.id Provinsi Jambi ini.(*)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Dorong Kampanye Konservasi dan Potensi Wisata, Faji Tanjab Barat dan Para Penggiat Lakukan Ekspedisi

Ekonomi

Optimalkan Pelayanan, Dihari Libur Bulog Kanca Kuala Tungkal Tetap Layani Masyarakat

Ekonomi

Harga Beras Normal dan Ketersediaan Stok Beras Mencukupi di Kab. Tanjab Barat

Ekonomi

Petani Menjerit, Harga Pinang Tak Kunjung Naik

Ekonomi

Pencegahan Dan Pengawasan Kekayaan Intelektual

Ekonomi

Ketua APP-RI Tanjab Barat Dorong Masyakat Peduli Sampah

Ekonomi

Antisipasi Penimbunan Minyak Goreng, Polsek Pengabuan lakukan Pengecekan Rutin

Ekonomi

Tawuran Gara-Gara Senjata Mainan, Berujung di  Amankan Polisi
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!