LIVE TV
Jelang Beberapa Hari Pasca Ungkap Kasus Narkotika, Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap Lagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Kali Ini 3 Orang Berhasil Diamankan Kapolsek Tebing Tinggi Tindak Tegas Pelaku CURANMOR Bhakti Kesehatan Donor Darah Polres Tanjab Barat Dalam Rangka Sambut Hari Bhayangkara 79 Sambut HUT Polri, Polres Tanjab Barat Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Korban Rumah Terbakar Desa Sungai Dualap Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polsek Tebing Tinggi Lakukan Baksos Dimasjid Al-Muhajirin

Home / Polres Tanjab Barat

Selasa, 5 November 2024 - 15:52 WIB

Pengedar Narkoba di Tanjabbar Oplos Sabu dengan Tawas

LIPUTANTANJAB.COM – Ada ada saja ulah pengedar narkoba sabu, Kancil (23) warga Kecamatan Tungkal Ilir dan Acok (21) warga Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjab Barat ini.

Demi mencari keuntungan besar, mereka mengoplos dan mengedarkan sabu dengan tawas.

Tawas adalah bahan kimia yang kerap kali ditemui dalam bentuk kristal berwarna putih yang dikenal sebagai flocculator yang berfungsi untuk menggumpalkan kotoran-kotoran pada proses penjernihan air.

“Tawas ini dicampur ke sabu dengan perbandingan 1:3. 1 nya tawas dan 3 nya sabu. Selanjutnya sabu yang sudah dicampur tawas itu dijual kepada pemesan dengan harga yang sama,” aku tersangka di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (5/11/24)

Baca Juga  Tabur Bunga di TMP Dalam Rangka Hari Bhayangkara, Polres Tanjab Barat : Jangan Lupakan Sejarah

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.IK, MM mengatakan Kancil (23) dan Acok (21) ditangkap oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanjab di sebuah rumah di wilayah Parit Panglong, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat pada Kamis 17 Oktober 2024.

“Saat menggeledah rumah tersebut, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti 23 paket sabu seberat 39,88 gram bruto, tawas seberat 886 gram bruto, seperangkat alat isap sabu, satu pak plastik kosong, dua buah timbangan digital, satu korek api gas dan dua unit handphone android,” kata AKBP Agung, saat Konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat.

Baca Juga  Ini Sosok AKBP Padli yang Ditunjuk Jadi Kapolres Tanjab Barat

Lebih lanjut AKBP Agung mengatakan, modus pengedar narkoba sabu yang dicampur tawas ini ialah agar mendapatkan keuntungan yang besar.

“Tersangka mencampurkan tawas ke dalam sabu, kemudian dijual dalam bentuk paketan kecil. Mereka cari untuk besar, karena sabu ini kan barangnya mahal,” ungkap AKBP Agung

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka ini terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (**)

Share :

Baca Juga

Polres Tanjab Barat

Kapolsek Hans Gelar Silaturahmi Bersama Forkopimcam dan Perusahaan Bahas Nataru dan Pemilu 2024

Polres Tanjab Barat

AKBP Agung Basuki Ditunjuk Jadi Kapolres Tanjab Barat, Ini Profil Singkatnya

Polres Tanjab Barat

Hari Bhayangkara Jadi Momen Spesial, 29 Anggota Polres Tanjab Barat Terima Kenaikan Pangkat

Nasional

Personil Polres Tanjab Barat Laksanakan Commander Wish Kapolda Jambi, Pastikan Keamanan dan Kelancaran Lalulintas

Polres Tanjab Barat

Tabur Bunga di TMP Dalam Rangka Hari Bhayangkara, Polres Tanjab Barat : Jangan Lupakan Sejarah

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Gelar Badminton Cup Dalam Rangka Hut Bhyangkata Ke 76

Polres Tanjab Barat

Gubernur Al Haris Beri Bantuan kepada Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di Masjid Cheng Hoo

Polres Tanjab Barat

Doa Bersama Lintas Agama Warnai HUT Bhayangkara ke-79 di Polres Tanjab Barat, Kapolda Jambi: Perkuat Persaudaraan dan Toleransi
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!