LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Senin, 21 April 2025 - 13:00 WIB

Pengasuh Ponpes Cabuli Santri Ditangkap Polres Tanjab Barat

Foto hanya ilustrasi

Foto hanya ilustrasi

Liputantanjab.com – Peristiwa mencoreng dunia pendidikan terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Bagaimana tidak 2 (Dua) Santri di Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi korban pencabulan yang dilakukan oknum pengasuh salah satu Pondok Pesantren.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasatreskrim AKP Frans Septiawan Sipayung menyampaikan terduga Pelaku inisial SH (44) yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah diamankan.

“Tersangka tinggal di satu area dengan korban MR dan DDJ yang merupakan Santri di Pondok Pesantren tempat tersangka mengajar dan masih dibawah umur,” ungkap AKP Frans, Senin (21/4/2025).

Frans menuturkan sebelumnya tersangka berhasil diamankan Jum’at (18/4/2025) sekira pukul 22.15 Wib oleh Unit Reskrim dan Unit PPA Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat.

Baca Juga  Wabup Tanjab Barat Tanjab Barat Hadiri Peringatan Isra Mikraj di Ponpes Nurul Huda Desa Mandala Jaya

“Pelapor SU yang merupakan keluarga dari korban,” katanya.

Lebih lanjut Frans menyebutkan kronologi kejadian ini saat korban MR belajar di Ponpes pada Bulan Februari 2022 sampai dengan November 2022 mengikuti pendidikan di Ponpes.

“Saat mengikuti pendidikan Korban yang pada saat itu berusia 17 Tahun dicabuli oleh tersangka,” katanya.

Modusnya sambung Frans, tersangka sering meminta dipijat dengan korban. Setelah itu Korban di rayu oleh tersangka.

“Perbuatan cabul ini terkuak setelah korban pindah dari Pondok Pesantren,” ungkapnya.

Dari pengakuan korban MR korban dicabuli oleh tersangka sebanyak 12 kali dalam Tahun 2022. Sementara Korban DDJ sudah berulang kali.

Baca Juga  Lonsor Melanda Kelurahan Senyerang, Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan

Terhadap tersangka kata AKP Frans, disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor : 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumnya maksimal 15 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp5 Milyar Rupiah,” pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bawaslu Tanjab Barat Telusuri Dugaan Kampanye Libatkan Anak-Anak

Tanjab Barat

HUTke-7 SMSI: Membangun Daya Hidup Industri Media Siber 

Tanjab Barat

Kapolsek Tebing Tinggi Antisipasi Karhutla di Menara Api PT. WKS

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Gelar Doa Selamat dan Berikan Santunan kepada Janda dan Lansia

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Resmikan Koperasi Merah Putih Dusun Mudo, Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Tanjab Barat

Yonsky, DJ Asal Gorontalo yang Konsisten Berkarya dan Menjaga Attitude di Dunia Musik

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat : Mamfaatkan Lahan Kosong Sebagai Upaya Revitalisasi Sektor Pertanian

Tanjab Barat

Sekda Tanjab Barat Pimpin Rakor Persiapan Pemberangkatan  Calon Jamaah Haji
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!