LIVE TV
Personil Polres Tanjab Barat IPDA Ucen Sosok Polri Yang Melayani Dengan Sepenuh Hati Polisi Razia Gudang Antisipasi BBM Ilegal di Tanjab Barat Ribuan Simpatisan Dampingi UAS-Katamso Jalan Kaki Ke KPU Daftar Cabup Cawabup Tanjab Barat 2024-2029 Anwar Sadat Akan Jadi Dewan Pembina Kesenian Tanjab Barat Jangan Lewatkan Keseruan NOBAR Laga Final U-19 Timnas Indonesia VS Thailand

Home / Tanjab Barat

Rabu, 6 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Tanjab Barat Telusuri Dugaan Kampanye Libatkan Anak-Anak

Liputantanjab.com — PASANGAN calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat terindikasi melibatkan anak – anak dalam kampanye.

Kejadian tersebut terjadi beberapa hari yang lalu dalam vidio dan Poto yang terunggah di kalangan masyarakat Tanjab barat, terekam baik anak – anak maupun orang dewasa menggunakan baju kaos nomor urut satu Anwar Sadat – Katamso.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Masudin, S.SY saat di konfirmasi mengatakan, kita akan melakukan penelusuran dan pengkajian terkait adanya dugaan melanggar dengan melibatkan anak – anak sesuai dengan undang – undang dan tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu, ditegaskan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilihan Umum (“Pemilu”) dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang tidak memiliki hak memilih.

Baca Juga  Tanjab Barat Raih Penghargaan Inovasi Kesehatan Nasional "Penurunan Percepatan Stunting"

Berdasarkan Pasal 1 angka 34 UU Pemilu, kualifikasi pemilih adalah WNI yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Berdasarkan undang-undang tersebut, maka menurut hemat kami, anak tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik karena tidak memenuhi persyaratan. Kegiatan kampanye politik dalam hal ini termasuk kampanye Pilkada.

Adapun setiap pelaksana dan/atau tim kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.[6]

Kemudian, Pasal 15 huruf a UU 35/2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Disarikan dari Larangan Pelibatan Anak dalam Kegiatan Kampanye Politik, anak wajib untuk tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik termasuk dilibatkan dalam kampanye Pemilu. Kemudian, perlindungan dalam ketentuan ini meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung, dari tindakan yang membahayakan anak secara fisik dan psikis.[7]

Baca Juga  Pemkab Tanjab Barat Sedang Berduka

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPAI Pusat, Susanto dalam artikel KPAI Tegaskan Anak-anak Ikut Kampanye Langgar Undang-undang, bahwa pelibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye melanggar undang-undang. Susanto menjelaskan bahwa, normanya sudah jelas diatur dalam UU 35/2014 di mana anak harus dilindungi dari penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik. (Ucil)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Evaluasi Kabupaten Layak Anak Tahun 2021

Tanjab Barat

Pjs. Bupati Tanjab Barat Dukung Penuh Harmonisasi Peraturan Daerah

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Sambut Baik Kunjungan Kanwil Kemenkumham Jambi

Tanjab Barat

Penyaluran Beras PPKM Oleh Bulog Kuala Tungkal Untuk Masyarakat KPM

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Ikuti Diskusi Dengan PT QIS Indonesia, Minta SKK Migas Transparan

Tanjab Barat

Safari Jumat, Bupati Tanjab Barat Kunjungi Masjid Al Mujahidin di Pengabuan

Tanjab Barat

Pjs Bupati hadiri FGD Rapat Pembahasan BKBK Kelurahan

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Isi Materi Intermediate Training Tingkat Nasional HMI Tahun 2023
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!