LIVE TV
Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki Berikan Penghargaan Kepada Anggotanya Yang Berprestasi

Home / Tanjab Barat

Rabu, 6 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Tanjab Barat Telusuri Dugaan Kampanye Libatkan Anak-Anak

Liputantanjab.com — PASANGAN calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat terindikasi melibatkan anak – anak dalam kampanye.

Kejadian tersebut terjadi beberapa hari yang lalu dalam vidio dan Poto yang terunggah di kalangan masyarakat Tanjab barat, terekam baik anak – anak maupun orang dewasa menggunakan baju kaos nomor urut satu Anwar Sadat – Katamso.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Masudin, S.SY saat di konfirmasi mengatakan, kita akan melakukan penelusuran dan pengkajian terkait adanya dugaan melanggar dengan melibatkan anak – anak sesuai dengan undang – undang dan tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu, ditegaskan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilihan Umum (“Pemilu”) dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang tidak memiliki hak memilih.

Baca Juga  Karang Taruna Bidang LH Kolaborasi Bersama Mapala Pamsaka Suksekan Mengubah Sampah Menjadi Berkah

Berdasarkan Pasal 1 angka 34 UU Pemilu, kualifikasi pemilih adalah WNI yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Berdasarkan undang-undang tersebut, maka menurut hemat kami, anak tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik karena tidak memenuhi persyaratan. Kegiatan kampanye politik dalam hal ini termasuk kampanye Pilkada.

Adapun setiap pelaksana dan/atau tim kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.[6]

Kemudian, Pasal 15 huruf a UU 35/2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Disarikan dari Larangan Pelibatan Anak dalam Kegiatan Kampanye Politik, anak wajib untuk tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik termasuk dilibatkan dalam kampanye Pemilu. Kemudian, perlindungan dalam ketentuan ini meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung, dari tindakan yang membahayakan anak secara fisik dan psikis.[7]

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Buka Secara Resmi Seminar Buku Sejarah Tungkal (Pengabuan 1300-1965)

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPAI Pusat, Susanto dalam artikel KPAI Tegaskan Anak-anak Ikut Kampanye Langgar Undang-undang, bahwa pelibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye melanggar undang-undang. Susanto menjelaskan bahwa, normanya sudah jelas diatur dalam UU 35/2014 di mana anak harus dilindungi dari penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik. (Ucil)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Hpadiri Rapat Paripurna Pembahasan Nota Keuangan dan Raperda Tentang APBD 2022

Tanjab Barat

Warga Lapas Ungkap Marak Napi Menggunakan HP di Lapas Tanjabbarat, Untuk Jaringan Bisnis Narkotika

Tanjab Barat

Wabup Hairan Pimpin Rakor Pembangunan Jembatan Jalan Tol Ruas Jambi – Rengat Lintas Sungai Pengabuan

Tanjab Barat

Aksi Unjuk Rasa Masyarakat 3 Desa di Kantor Kebun PTPN VI Unit Usaha PT. Bukit Kausar Kab. Tanjab Barat

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD 2023

Tanjab Barat

Penguatan Literasi Daerah, Wakil Bupati Tanjab Barat Pimpin Rapat IPLM

Tanjab Barat

DPRD Hadiri Audiensi Dengan PT. Semesta Tenera Resource

Tanjab Barat

Bupati Lakukan Audiensi Dalam Rangka Penguatan Ketahanan Pangan Tanjab Barat ke Bapanas RI
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!