LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Rabu, 6 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Tanjab Barat Telusuri Dugaan Kampanye Libatkan Anak-Anak

Liputantanjab.com — PASANGAN calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat terindikasi melibatkan anak – anak dalam kampanye.

Kejadian tersebut terjadi beberapa hari yang lalu dalam vidio dan Poto yang terunggah di kalangan masyarakat Tanjab barat, terekam baik anak – anak maupun orang dewasa menggunakan baju kaos nomor urut satu Anwar Sadat – Katamso.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Masudin, S.SY saat di konfirmasi mengatakan, kita akan melakukan penelusuran dan pengkajian terkait adanya dugaan melanggar dengan melibatkan anak – anak sesuai dengan undang – undang dan tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu, ditegaskan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilihan Umum (“Pemilu”) dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang tidak memiliki hak memilih.

Baca Juga  Sosialisasi Pemasangan Jaringan Gas Untuk Rumah Tangga Di Kuala Tungkal

Berdasarkan Pasal 1 angka 34 UU Pemilu, kualifikasi pemilih adalah WNI yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Berdasarkan undang-undang tersebut, maka menurut hemat kami, anak tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik karena tidak memenuhi persyaratan. Kegiatan kampanye politik dalam hal ini termasuk kampanye Pilkada.

Adapun setiap pelaksana dan/atau tim kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.[6]

Kemudian, Pasal 15 huruf a UU 35/2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Disarikan dari Larangan Pelibatan Anak dalam Kegiatan Kampanye Politik, anak wajib untuk tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik termasuk dilibatkan dalam kampanye Pemilu. Kemudian, perlindungan dalam ketentuan ini meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung, dari tindakan yang membahayakan anak secara fisik dan psikis.[7]

Baca Juga  Wabup Tanjab Barat : Rombongan Pansus I DPRD Provinsi Jambi Puas Dengan Jawaban Kita

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPAI Pusat, Susanto dalam artikel KPAI Tegaskan Anak-anak Ikut Kampanye Langgar Undang-undang, bahwa pelibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye melanggar undang-undang. Susanto menjelaskan bahwa, normanya sudah jelas diatur dalam UU 35/2014 di mana anak harus dilindungi dari penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik. (Ucil)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Jamin Kebutuhan Masyarakat Bulog Kanca Kuala Tungkal Sediakan 700kg Daging Beku Menjelang Idul Adha

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Tanjab Barat Hadiri Peringatan Isra Mikraj di Ponpes Nurul Huda Desa Mandala Jaya

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Buka Rapat Koordinasi Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah

Tanjab Barat

Kabel Listrik dan Telkom Tidak Tertata di Balik Keindahan Kota Kuala Tungkal

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Silahturahmi Pisah Sambut Dandim 0419/Tanjab

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Tinjau Langsung Penyaluran Bantuan Kompensasi BBM di Kantor Pos Tungkal Ilir

Kota Jambi

Khawatir Pencemaran dan Risiko Kesehatan, Warga Semaran Bongkar Praktik Pembuangan FABA oleh PT PPE

Tanjab Barat

POLRES TANJAB BARAT GELAR DONOR DARAH SERENTAK Humas Polri Ke-74: Aksi Kemanusiaan Wujud Kepedulian Polri
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!