LIVE TV
Personil Polres Tanjab Barat Laksanakan Commander Wish Kapolda Jambi, Pastikan Keamanan dan Kelancaran Lalulintas Polres Tanjab Barat Fasilitasi Permasalahan Lahan Acuang Garam di Kec. Senyerang Kab. Tanjab Barat Polres Tanjab Barat Terjunkan 129 Personel Pastikan Keamanan Ibadah Memperingati Kenaikan Isa Almasih 2025 Kapolres Agung Basuki Adakan Syukuran Tim Arakan Sahur Masjid Nur-Annisa Polres Tanjab Barat Atas Juara Umum 2 Festival Arakan Sahur Dan Juara Harapan 2 Festival Arakan Takbiran Tahun 1446 H/2025 M Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wabup Katamso Tinjau Pasar dan Pos Pelayanan Polres Tanjab Barat

Home / Kota Jambi

Senin, 12 Agustus 2024 - 23:55 WIB

Konsesi Perusahaan Terbakar, Perkumpulan Hijau, Minta Polda Jambi Tangkap dan Cabut Izin Konsesi

LIPUTANTANJAB.COM – Diketahui Konsesi PT. Artha Mulia Mandiri di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan konsesi PT. Sungai Bahar Pasifik di Muaro Jambi terbakar. Dua konsesi ini berada di wilayah gambut.

Direktur Perkumpulan Hijau Feri Irawan mengatakan, kebakaran di lahan gambut disebabkan perusahaan membangun kanal untuk mengeringkan gambut, agar kebun sawit perusahaan bisa tumbuh.

“Kanal-kanal inilah yang menyebabkan lahan gambut menjadi kering dan mudah terbakar,” katanya, Senin (12/8/2024).

Feri menyebut, setiap pemegang izin harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan yang berada di dalam konsesisnya.

“Itu merupakan Tanggung Jawab Mutlak Pemegang Izin, dan harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Berdasarkan Pasal 88 dan 89 UU 32 Tahun 2009 Setiap aktifitas Usaha, Pemegang Izin Usaha/Pengelola dan Pemilik lahan memiliki tanggung jawab Mutlak untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan, termasuk kebakaran lahan yang menekankan kewajiban pengelola untuk menjaga agar kegiatan di lahan tidak merusak lingkungan.

Baca Juga  Wabup Hairan Pimpin Rapat Rencana Pembangunan PMKS Berkapasitas 30 Ton/Jam.

Selain itu, sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN No.18 Tahun 2021 pasal 64 Ayat 1, menyatakan kesediaan untuk melakukan tindakan pencegahan termasuk penerapan pusat penanganan krisis pemadaman kebakaran secara dini di lokasi izin usaha.

Pada 25 Juli 2024 Kapolda Jambi telah mengeluarkan maklumat yang berisi larangan tegas terhadap pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi. Dalam makmulat tersebut ditegaskan bahwa:

1.⁠ ⁠Pasal 187 KUHP: Pelaku yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran akan dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 12 tahun.

2.⁠ ⁠Pasal 188 KUHP: Pelaku yang lalai sehingga menyebabkan kebakaran akan dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 5 tahun.

3.⁠ ⁠Pasal 78 ayat 3 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pelaku yang dengan sengaja membakar hutan akan dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.

4.⁠ ⁠Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pelaku pembakaran lahan dengan cara membakar akan dikenakan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Baca Juga  Kepanitiaan Outbound Senkom Mitra Polri Kota Jambi Resmi Dibubarkan

5. Pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Setiap pelaku usaha yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar akan dipidana dengan penjara hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Feri mengungkapkan, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Dia mendesak, aparat penegak hukum bertindak tegas pada pelaku pembakaran lahan dan perusahaan yang konsesinya terbakar sesuai makmulat Kapolda Jambi.

“Jadi bukan hanya masyarakat kecil saja yang ditindak, tapi pemilik perusahaan konsesinya kebakaran juga harus ditindak tegas,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Siaran Pers Hari Bumi Internasional 2025 “SUMATERA MENOLAK PUNAH”

Kota Jambi

Pembukaan Rakerprov KONI Jambi, Wagub Minta Tingkatkan Kinerja Lebih Baik Lagi

Kota Jambi

Kodim 0415/Batanghari Berganti Nama

Kota Jambi

Gubernur Jambi H.Alharis Siapkan Rumah Isolasi Gerak Cepat Tekan Lonjakan Covid-19 Kota Jambi

Kota Jambi

Gubernur Jambi : Perguruan NU Harus Optimalkan Peran Meningkatkan Kualitas SDM

Kota Jambi

WALHI Jambi Desak FSC Tolak Proses Remedy APP Sinar Mas akibat Pelanggaran Hak Masyarakat di Jambi

Kota Jambi

Polda Jambi Rajia Sejumlah Tempat Hiburan

Kota Jambi

Kadis PUPR Jambi Dampingi Gubernur Jambi Tinjau Tol Baleno
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!