LIPUTANTANJAB.COM – Warga Desa Semaran, Kecamatan, Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, hentikan kegiatan penimbunan limbah abu batubara (fly ash & bottom ash / “FABA”) oleh PT Permata Prima Elektrindi (PPE), yang diduga telah terjadi dua kali tanpa dilakukan sosialisasi maupun pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat setempat.
Menurut keterangan warga yang enggan disebut namanya, pada kejadian pertama perusahaan membuang material FABA ke jalan RT 06 menuju PLTU yang digunakan warga sehari-hari. Baru pada kejadian kedua 23 November2025, warga melihat proses penimbunan saat truk yang mengangkut limbah tiba di lokasi jalan kampung untuk membuang limbah dan di hentikan oleh warga.
“Ini berlangsung tanpa pemberitahuan ataupun sosialisasi, kami tidak tahu kenapa jalan kami dijadikan tempat untuk menimbun abu sisa PLTU,” ujar seorang warga. Ia menyatakan bahwa perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai rencana pembuangan limbah atau potensi dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan.”
Warga menuntut agar aktivitas tersebut dihentikan dan agar pihak perusahaan bertanggung‐jawab melakukan pemulihan kondisi lingkungan serta diberikan klarifikasi.
Penggunaan jalan kampung sebagai lokasi penimbunan limbah menyulut kekhawatiran warga terhadap potensi debu, partikel halus, dan pencemaran tanah serta air. Padahal jelas limbah FABA memiliki potensi bahaya bagi kesehatan dan lingkungan apabila tidak dikelola sesuai standar.
“Limbah FABA yang dihasilkan oleh pembangkit listrik berbahan bakar batubara termasuk abu terbang (fly ash) dan abu dasar tungku (bottom ash), mengandung partikel halus dan unsur logam berat yang bila terlepas ke lingkungan dapat memicu iritasi pada mata, kulit, saluran pernapasan, serta mencemari tanah atau air tanah.
Apabila limbah tersebut ditimbun di jalan warga tanpa pengamanan dan tanpa sosialisasi, maka risiko paparan kepada warga meningkat—misalnya debu terbang, kontaminasi air hujan yang mengalir ke pemukiman, dan kemungkinan drainase tersumbat.”
Terkait hal ini, warga mendesak Pemerintah daerah segera melakukan investigasi terhadap kegiatan perusahaan tersebut, menerapkan prinsip kehati-hati dalam pengelolaan limbah, dan memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan partisipasi terpenuhi. Dengan adanya aksi warga yang menghentikan saat itu juga, muncul tekanan agar lembaga pengawas lingkungan dan instansi terkait segera mengambil tindakan preventif dan penegakan hukum bila terbukti pelanggaran.










