LIPUTANTANJAB.COM — Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi melontarkan kritik terhadap penyelenggaraan kegiatan “E-Sport Wali Kota Cup 2026” yang digelar di Terminal Rawasari, Kota Jambi.
Organisasi tersebut menilai terdapat dugaan persoalan administrasi pemerintahan, tata kelola aset daerah, hingga keterlibatan organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai tidak sesuai dengan tugas dan fungsi.
Ketua LIMBAH Jambi, Andrew Sihite, mengatakan klarifikasi Pemerintah Kota Jambi melalui Kepala Dinas Kominfo justru memunculkan sejumlah pertanyaan baru terkait legalitas penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Menurutnya, klaim bahwa turnamen berada di bawah naungan olahraga masyarakat KORMI dan IESPA dinilai tidak sejalan dengan materi promosi resmi yang beredar di tengah masyarakat.
“Dalam poster resmi kegiatan tidak terlihat logo KORMI maupun IESPA. Yang justru dominan adalah identitas Pemerintah Kota Jambi, Dinas Perhubungan, dan Diskominfo. Karena itu publik mempertanyakan dasar penyelenggaraan kegiatan tersebut,” ujar Andrew, Sabtu (23/5/2026).
Ia juga menyoroti cabang permainan yang dipertandingkan, seperti PUBG Mobile, Mobile Legends, dan Free Fire, yang selama ini dikenal berada dalam ekosistem olahraga elektronik di bawah PB ESI dan KONI.
Menurut Andrew, apabila kegiatan tersebut dikategorikan sebagai kompetisi olahraga prestasi, maka seharusnya mengikuti mekanisme dan rekomendasi organisasi olahraga terkait sebagaimana diatur dalam regulasi keolahragaan nasional.
Selain itu, LIMBAH turut mempertanyakan keterlibatan Dinas Perhubungan dalam pelaksanaan turnamen tersebut.
“Dishub memiliki mandat utama di sektor transportasi dan perhubungan. Karena itu masyarakat mempertanyakan relevansi keterlibatan langsung instansi tersebut dalam pelaksanaan turnamen e-sport,” katanya.
Sorotan lain juga diarahkan pada penggunaan Terminal Rawasari sebagai lokasi kegiatan yang disebut menggunakan dukungan sponsor swasta tanpa pembiayaan APBD.
Andrew mempertanyakan mekanisme pemanfaatan aset daerah apabila kegiatan tersebut sepenuhnya didukung oleh pihak ketiga.
“Jika aset daerah digunakan untuk kegiatan bersponsor, maka publik berhak mengetahui apakah mekanisme pemanfaatannya telah sesuai aturan, termasuk terkait retribusi dan penerimaan daerah,” ujarnya.
LIMBAH Jambi menyebut pihaknya akan membawa dokumen analisis, rekaman klarifikasi, serta materi publikasi kegiatan ke sejumlah lembaga pengawas dan aparat penegak hukum untuk ditelaah lebih lanjut.
“Kami mendorong adanya evaluasi administratif dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tata kelola pemerintahan tetap berjalan transparan dan akuntabel,” tutup Andrew.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Jambi belum memberikan keterangan lanjutan terkait kritik dan rencana pelaporan tersebut. (**)










