LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Senin, 11 Agustus 2025 - 20:54 WIB

DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Sepakati Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025

LIPUTANTANJAB.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran, penandatanganan nota kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD, serta pendapat akhir Bupati terkait Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, Senin (11/8/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Hamdani, SE., didampingi Wakil Ketua I Muh. Sjahfril Simamora, SH., dan Wakil Ketua II Hasan Basri Arahap. Turut hadir unsur Forkopimda, 23 anggota DPRD, Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala OPD, serta kepala bagian di lingkungan Setda Tanjab Barat.

Baca Juga  Ketua Komisi III  DPRD Tanjab Barat Akan Segera Panggil Dinas PUPR ?

Dalam sambutannya, Ketua DPRD menegaskan bahwa penandatanganan kesepakatan perubahan KUA-PPAS merupakan langkah penting untuk memastikan arah kebijakan keuangan daerah tetap sejalan dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan.

Mewakili Bupati, Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA., SE., ME. menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam membahas hingga menyepakati perubahan KUA-PPAS 2025.

Baca Juga  Bupati Anwar Sadat Hadiri Pelantikan dan Pengukuhan ICMI Tanjab Barat Periode 2023-2028

“Dengan ditandatanganinya kesepakatan perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2025, kita telah menetapkan dasar kebijakan sebagai pedoman penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025,” ujar Wabup Katamso.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, perubahan KUA-PPAS yang telah dibahas wajib disepakati dalam bentuk nota kesepakatan yang ditandatangani bersama kepala daerah dan pimpinan DPRD.

“Mudah-mudahan apa yang kita sepakati hari ini senantiasa mendapat lindungan dan ridho dari Allah SWT,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Utus Club Mapala Pamsaka IAI An-nadwah, Faji Tanjab Barat Raih Mendali di FORPROV I KORMI

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Buka Secara Resmi Pertandingan OPD Cup

Tanjab Barat

Ketua Komisi II DPRD Tanjabbar Turut Hadiri Acara Festival Pawai Takbiran Idul Fitri 1445 H

Tanjab Barat

Hasan Basyri Serap Aspirasi Warga Pematang Lumut Lewat Agenda Reses DPRD Tanjab Barat

Tanjab Barat

Atlet FPTI Tanjab Barat Bawa Pulang 3 Medali Perunggu di Kejurprov KU FPTI Jambi

Tanjab Barat

Bendahara Karang Taruna Tanjab Barat Apresiasi Klarifikasi Bank 9 Jambi, Minta Proses Verifikasi Transparan

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Buka Rapat Koordinasi Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah

Tanjab Barat

DPRD Hadiri Audiensi Dengan PT. Semesta Tenera Resource
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!