LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Senin, 11 Agustus 2025 - 20:54 WIB

DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Sepakati Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025

LIPUTANTANJAB.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran, penandatanganan nota kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD, serta pendapat akhir Bupati terkait Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, Senin (11/8/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Hamdani, SE., didampingi Wakil Ketua I Muh. Sjahfril Simamora, SH., dan Wakil Ketua II Hasan Basri Arahap. Turut hadir unsur Forkopimda, 23 anggota DPRD, Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala OPD, serta kepala bagian di lingkungan Setda Tanjab Barat.

Baca Juga  Sambut HUT Polri, Polres Tanjab Barat Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Korban Rumah Terbakar Desa Sungai Dualap

Dalam sambutannya, Ketua DPRD menegaskan bahwa penandatanganan kesepakatan perubahan KUA-PPAS merupakan langkah penting untuk memastikan arah kebijakan keuangan daerah tetap sejalan dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan.

Mewakili Bupati, Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA., SE., ME. menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam membahas hingga menyepakati perubahan KUA-PPAS 2025.

Baca Juga  Menjelang HUT Bhayangkara Ke-75, Kapolres bersama Bupati Dan Dandim Bagikan Sembako Kepada Masyarakat

“Dengan ditandatanganinya kesepakatan perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2025, kita telah menetapkan dasar kebijakan sebagai pedoman penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025,” ujar Wabup Katamso.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, perubahan KUA-PPAS yang telah dibahas wajib disepakati dalam bentuk nota kesepakatan yang ditandatangani bersama kepala daerah dan pimpinan DPRD.

“Mudah-mudahan apa yang kita sepakati hari ini senantiasa mendapat lindungan dan ridho dari Allah SWT,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Buka Pelatihan Takmir Masjid Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2022

Tanjab Barat

Kain Songket motif Udang Ketak dan Balai Adat ciri khas baru Kabupaten Tanjab Barat

Tanjab Barat

Pemkab Tanjab Barat Bersama KPPN Kuala Tungkal Lakukan Pendatangan Renja

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Hadiri Tabligh Akbar Majelis Dzikir dan Haul Sulthonul Aulia Syekh Abdul Qodir Al Jailani

Tanjab Barat

Yonsky, DJ Asal Gorontalo yang Konsisten Berkarya dan Menjaga Attitude di Dunia Musik

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Hadiri Pengukuhan Dewan Pimpinan MUI 2021-2026

Tanjab Barat

Perda RTRW, Bupati Tanjab Barat Konsultasi dan Koordinasi ke Direktorat Jendral Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Resmikan Pelatihan Menyulam dan Membordir untuk Penyandang Disabilitas
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!