LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Senin, 11 Agustus 2025 - 20:54 WIB

DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Sepakati Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025

LIPUTANTANJAB.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran, penandatanganan nota kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD, serta pendapat akhir Bupati terkait Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, Senin (11/8/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Hamdani, SE., didampingi Wakil Ketua I Muh. Sjahfril Simamora, SH., dan Wakil Ketua II Hasan Basri Arahap. Turut hadir unsur Forkopimda, 23 anggota DPRD, Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala OPD, serta kepala bagian di lingkungan Setda Tanjab Barat.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Buka Traning Center Tahap Pertama Kafilah MTQ

Dalam sambutannya, Ketua DPRD menegaskan bahwa penandatanganan kesepakatan perubahan KUA-PPAS merupakan langkah penting untuk memastikan arah kebijakan keuangan daerah tetap sejalan dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan.

Mewakili Bupati, Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA., SE., ME. menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam membahas hingga menyepakati perubahan KUA-PPAS 2025.

Baca Juga  Bupati Anwar Sadat Pacu Pembangunan Jalan, Dongkrak Ekonomi Seberang Kota

“Dengan ditandatanganinya kesepakatan perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2025, kita telah menetapkan dasar kebijakan sebagai pedoman penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025,” ujar Wabup Katamso.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, perubahan KUA-PPAS yang telah dibahas wajib disepakati dalam bentuk nota kesepakatan yang ditandatangani bersama kepala daerah dan pimpinan DPRD.

“Mudah-mudahan apa yang kita sepakati hari ini senantiasa mendapat lindungan dan ridho dari Allah SWT,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Anwar Sadat Akan Jadi Dewan Pembina Kesenian Tanjab Barat

Tanjab Barat

Lonsor Melanda Kelurahan Senyerang, Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan

Tanjab Barat

Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Syufrayogi Syaiful Bacakan Ikrar pada Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Hadiri Perpisaha Santri Pondok Pesantren Al Baqiatush Solihat

Tanjab Barat

Wabup Hairan Ikuti Arahan Presiden Terkait Covid-19

Tanjab Barat

Rektor Beri Ungkapan Berkesan Pada Wisuda Angkatan XX IAI An-Nadwah Kuala Tungkal

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Hadiri Undangan Hual di Ponpes Nurul Masyad Desa Pembengis

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Bersama Stakeholder Terkait Laksanakan Operasi Zebra 2024
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!