Liputantanjab.com – Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat,M.Ag hadiri Rapat Paripurna keempat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Dalam Rangka Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus DPRD, Pengambilan Keputusan DPRD dan Pendapat Akhir Bupati atas Keputusan DPRD terhadap LKPJ Bupati Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2021 serta Rapat Paripurna Ke Empat DPRD terkait Pembahasan 3 RAPERDA Kabupaten Tanjab Barat yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD.Selasa (31/05).
Rapat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, H. Abdullah, SE dan dan turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, Unsur Forkopimda, Asisten, Kepala OPD dilingkup pemerintah kab. Tanjung Jabung Barat dan rekan pers.
Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat mengatakan bahwa pembahasan LKPJ Bupati tahun anggaran 2021 oleh panitia khusus DPRD menghasilkan beberapa catatan dan rekomendasi, isi catatan dan rekomendasi tersebut disampaikan beberapa saat lalu ada bersifat administratif dan juga substansi LKPJ.
Beberapa bagian catatan dan rekomendasi yang ditangkap dari pembahasan, diantaranya mengenai pertimbangan pemindahan OPD penyusun LKPJ dari Bappeda ke bagian Tata Pemerintahan Setda, menyajikan capaian kinerja makro Kabupaten dalam LKPJ seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapat perkapita, dan ketimpangan pendapatan (Gini Ratio).
Sementara saat sampaikan Pendapat akhirnya atas keputusan DPRD terhadap 3 RAPERDA Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag sampaikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah bekerja keras merampungkan pembahasan RANPERDA bersama Pemerintah Daerah yang melibatkan tenaga ahli, stakeholder terkait serta perancangan perundang-undangan dari Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Jambi.
Dengan ditetapkannya 3 RANPERDA tersebut, mengenai teknis pelaksaannya, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan menindaklanjuti dengan menyusun petunjuk teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kewenangan Pemerintah Daerah.
Untuk itu, Bupati menghimbau kepada Pemerintah Daerah agar segera menindaklanjuti, mensosialisasikan dan menyebarluaskan kepada seluruh lapisan masyarakat dan pihak-pihak terkait sehingga terbentuk satu pemahaman bersama yang pada akhirnya peraturan daerah ini dapat berjalan efektif.
“Semoga produk-produk hukum yang dihasilkan mampu mempercepat terwujudnya pembangunan di daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta daya saing daerah”. tutupnya