LIPUTANTANJAB.COM – Koalisi Rakyat Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) kembali mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat transisi menuju energi bersih dan mengurangi ketergantungan terhadap pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara.
Desakan tersebut disampaikan melalui Surat Perintah Rakyat Sumatera (SPRS) kelima yang dikirimkan kepada Presiden pada 11 Juli 2026. Dalam surat itu, koalisi menyampaikan hasil pemantauan terhadap sejumlah PLTU di delapan provinsi di Sumatera yang diklaim menemukan berbagai dugaan persoalan lingkungan.
Manager Kampanye Kanopi Hijau Indonesia, Cimbyo Layas Ketaren, mengatakan salah satu temuan berasal dari PLTU Teluk Sepang di Bengkulu. Menurutnya, hasil riset menunjukkan dugaan pengelolaan limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang tidak sesuai ketentuan sehingga berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi.
Ia menyebut dugaan pencemaran tersebut mengakibatkan sumur warga tercemar, gangguan kesehatan, penurunan nilai tanah dan rumah, serta hilangnya sebagian pendapatan masyarakat. Koalisi memperkirakan total kerugian ekonomi langsung mencapai sekitar Rp188,17 juta, di luar potensi kerugian jangka panjang akibat pencemaran lingkungan.
Selain Bengkulu, STuEB juga menyampaikan sejumlah temuan dari berbagai daerah di Sumatera. Yayasan Anak Padi melaporkan dugaan pencemaran Sungai Pendian di sekitar PLTU Keban Agung yang disebut berdampak terhadap aktivitas pertanian warga.
Di Sumatera Selatan, Sumsel Bersih menyampaikan dugaan pencemaran Sungai Niru dan sedimentasi di sekitar PLTU Sumsel 1. Sementara di Aceh, APEL Green Aceh mendesak pemerintah melakukan audit terhadap pengelolaan air bahang dan limbah FABA di PLTU Nagan Raya.
LBH Padang juga melaporkan dugaan debu FABA dari PLTU Ombilin yang masuk ke rumah warga serta dugaan pencemaran sungai di sekitar kawasan pembangkit.
Sementara itu, Lembaga Tiga Beradik di Jambi menyebut keberadaan PLTU Semaran masih menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Selain persoalan emisi yang dinilai berpotensi memengaruhi kualitas udara, mereka juga menyoroti aktivitas angkutan batu bara yang melintas di sekitar permukiman.
Melalui SPRS kelima tersebut, Koalisi STuEB meminta pemerintah pusat segera menindaklanjuti berbagai laporan yang telah disampaikan sebelumnya, melakukan audit terhadap pengelolaan limbah PLTU, menegakkan aturan lingkungan, serta mempercepat pengembangan energi bersih dan terbarukan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola PLTU yang disebutkan dalam siaran pers maupun instansi pemerintah terkait atas berbagai dugaan dan temuan yang disampaikan Koalisi STuEB. (**)










