Point point kesimpulan Rapat :
- Manajer PT DAS Setelah berkonsultasi dengan pihak manajemen PT DAS yang berlokasi di Kantor Pusat Medan, memutuskan akan memenuhi kewajiban 20% atas perpanjangan HGU dengan perolehan lahan dari masyarakat sekitar perusahan dengan melakukan peremajaan, penanaman baru, perbaikan insfrastruktur dengan pola kredit atau memfasilitasi dalam bentuk lain paling lambat bulan 21 Desember 2021.
- Kelompok Tani 9 Desa menolak usulan PT DAS pada Point 1, dan menginginkan 20% dari lahan HGU PT DAS yang terletak di Lubuk Bernai Kecamatan Tungkal Ulu ( Sekarang Kecamatan Batang Asam)
dan Berharap Pemkab Tidak akan merekomendasikan perpanjangan HGU apabila permintaan 20% dari lahan HGU PT DAS tidak terpenuhi. - Pemerintah Daerah telah berupaya memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak, dengan kesimpulan akhir sebagaimana diatas dan berharap kedua belah pihak dapat menyelesaikan permasalahan PT DAS dengan masyrakat 9 Desa.
Turut hadir dalam rapat, Wakil Bupati, Asisten I, Asisten II, Kadis Kesbangpol, Kadis DPMPTSP, Kabag Tapem, Kabag SDA, perwakilan BPN, Manajer PT DAS, Manajer Kemitraan PT DAS, perwakilan Masyarakat 9 Desa Serta tamu undangan lainya.(*)