LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Kamis, 20 November 2025 - 19:41 WIB

Bupati Anwar Sadat Buka Sosialisasi RDTR Bram Itam Kiri 2025–2045, Tegaskan Pentingnya Kepastian Pemanfaatan Ruang

LIPUTANTANJAB.COM — Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 19 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Bram Itam Kiri Tahun 2025–2045.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dinas PUPR Tanjab Barat, Kepala Dinas PTSP, Kadis Ketahanan Pangan, Kadis Pendidikan, narasumber, para camat (Bram Itam, Betara, Kuala Betara), kepala desa Bram Itam, Teluk Kulbi, Tanjung Pasir, serta para undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Anwar Sadat menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari formulasi kebijakan penataan ruang pemerintah daerah, khususnya melalui Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2025 tentang RDTR Kawasan Bram Itam Kiri.

Baca Juga  PT. Rimba Hutani Mas Gelar Sosialisasi Pencegahan Karhutla dan Pemasangan Plang FDR di Desa Suban

“Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat memandang sosialisasi ini sangat penting, mengingat saat ini kita dihadapkan pada berbagai konflik pemanfaatan ruang. Karena itu, diperlukan kebijakan berupa Peraturan Bupati sebagai landasan hukum untuk memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang,” jelas Bupati.

Bupati juga menambahkan bahwa pemerintah memahami masyarakat sebagai pengguna ruang masih menghadapi banyak kendala. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk memberikan pemahaman komprehensif dan holistik terkait pemanfaatan ruang sesuai peraturan.

“Sebagaimana diketahui, tujuan penataan wilayah Bram Itam Kiri ini adalah mewujudkan wilayah perkotaan yang maju melalui sektor perkebunan, perdagangan, dan jasa dengan memperhatikan mitigasi bencana, kearifan lokal, serta wawasan lingkungan. Target RDTR ini hanya dapat dicapai melalui pendekatan pembangunan yang berubah dari sektoral menjadi kewilayahan secara holistik,” terangnya.

Baca Juga  Wabup Tanjab Barat, Persiapan MTQ Ke-50 Sudah Mencapai 90 Persen

Di akhir sambutannya, Bupati berharap seluruh peserta dapat mempedomani Peraturan Bupati ini dalam pemanfaatan ruang dan menjalankan peran sesuai ketentuan penataan ruang.

“Saya berharap saudara-saudara dapat mengikuti sosialisasi ini secara serius agar diperoleh langkah percepatan terwujudnya penataan ruang Bram Itam Kiri sebagaimana yang kita harapkan,” tutup Bupati.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan buku Perda secara simbolis serta sesi foto bersama.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Laksanakan Konsultasi dan Koordinasi ke Bappenas RI

Tanjab Barat

OJK & UP3 PLN Jambi Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat Bersama ARJUN Duta Literasi Keuangan di Bulan Literasi Keuangan

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Teguhkan Komitmen Melayani Masyarakat

Tanjab Barat

Kantor Cabang Bulog Kuala Tungkal Berhasil Menyalurkan Beras PPKM Tahap Pertama

Tanjab Barat

Bupati Lakukan Audiensi Dalam Rangka Penguatan Ketahanan Pangan Tanjab Barat ke Bapanas RI

Tanjab Barat

Isu ASN Tanjab Barat Terjaring Razia Narkoba, Sekda Beri Tanggapan

Tanjab Barat

Pjs Bupati Tanjab Barat Hadiri Pelarungan Bunga Dalam Rangka Hari Pahlawan

Tanjab Barat

Peringatan Isra Mi’raj di Tanjab Barat Barat Bersama Ustad Yannor Kelua
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!