LIVE TV
Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki Berikan Penghargaan Kepada Anggotanya Yang Berprestasi Selama Bulan Agustus 2025 Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Sawit, 6 Orang Pelaku Berhasil Diamankan

Home / Tanjab Barat

Kamis, 20 November 2025 - 19:41 WIB

Bupati Anwar Sadat Buka Sosialisasi RDTR Bram Itam Kiri 2025–2045, Tegaskan Pentingnya Kepastian Pemanfaatan Ruang

LIPUTANTANJAB.COM — Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 19 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Bram Itam Kiri Tahun 2025–2045.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dinas PUPR Tanjab Barat, Kepala Dinas PTSP, Kadis Ketahanan Pangan, Kadis Pendidikan, narasumber, para camat (Bram Itam, Betara, Kuala Betara), kepala desa Bram Itam, Teluk Kulbi, Tanjung Pasir, serta para undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Anwar Sadat menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari formulasi kebijakan penataan ruang pemerintah daerah, khususnya melalui Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2025 tentang RDTR Kawasan Bram Itam Kiri.

Baca Juga  DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Ketiga Penyampaian Tanggapan Bupati dan Penetapan Pansus Ranperda RTRW Tahun 2023-2043

“Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat memandang sosialisasi ini sangat penting, mengingat saat ini kita dihadapkan pada berbagai konflik pemanfaatan ruang. Karena itu, diperlukan kebijakan berupa Peraturan Bupati sebagai landasan hukum untuk memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang,” jelas Bupati.

Bupati juga menambahkan bahwa pemerintah memahami masyarakat sebagai pengguna ruang masih menghadapi banyak kendala. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk memberikan pemahaman komprehensif dan holistik terkait pemanfaatan ruang sesuai peraturan.

“Sebagaimana diketahui, tujuan penataan wilayah Bram Itam Kiri ini adalah mewujudkan wilayah perkotaan yang maju melalui sektor perkebunan, perdagangan, dan jasa dengan memperhatikan mitigasi bencana, kearifan lokal, serta wawasan lingkungan. Target RDTR ini hanya dapat dicapai melalui pendekatan pembangunan yang berubah dari sektoral menjadi kewilayahan secara holistik,” terangnya.

Baca Juga  Undangan Khusus Untuk Bupati Tanjab Barat Dalam Launching Buku KH Nasaruddin Umar

Di akhir sambutannya, Bupati berharap seluruh peserta dapat mempedomani Peraturan Bupati ini dalam pemanfaatan ruang dan menjalankan peran sesuai ketentuan penataan ruang.

“Saya berharap saudara-saudara dapat mengikuti sosialisasi ini secara serius agar diperoleh langkah percepatan terwujudnya penataan ruang Bram Itam Kiri sebagaimana yang kita harapkan,” tutup Bupati.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan buku Perda secara simbolis serta sesi foto bersama.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Rayakan HUT Reserse ke-78, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Gelar Bakti Sosial di Dua Panti Asuhan ​Kuala Tungkal

Tanjab Barat

Ini Harapan Pemkab Tanjab Barat Kepada JMSI

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Dorong Alternatif Pengolahan Lahan Tanpa Bakar Untuk Mencegah Karhutla

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Ikuti Rakor Penanggulangan Covid 19 Dan Varian Omicron

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Kembali Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Terus Beri Edukasi Kepada Pelanggar Lalulintas

Tanjab Barat

DPRD Tanjab Barat Adakan Rapat Paripurna ke-3

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Bersama Polsek Jajaran Laksanakan Pengamanan Ibadah Sholat Tarawih
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!