LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Selasa, 10 September 2024 - 22:21 WIB

Polres Tanjab Barat Kembali Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan

LIPUTANTANJAB.COM – Personel Polres Tanjab Barat kembali berhasil menangkap pelaku pembakaran lahan di wilayah Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial JG (32) warga Desa Baruai Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan satu buah parang, satu buah korek api, botol mineral yang berisikan BBM pertalite dan dua buah batang kayu bekas terbakar.

“Pelaku ini melakukan pembakaran lahan pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan hutan produksi terbatas yang berada di wilayah Dusun Siri-Siri, Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, AKP Frans Septiawan Sipayung, S.T.K, S.IK, Selasa (10/9/24) saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Polres Tanjab Barat.

Baca Juga  Kapolres Tanjab Barat Ungkap Tiga Kasus, Dan Delapan Orang Dugaan Tersangka

“Tujuan pelaku melakukan pembakaran lahan ini agar menghemat biaya yang nantinya lahan tersebut digunakan oleh pelaku untuk menanam Kelapa Sawit,” ungkap Kasat Reskrim

Atas perbuatannya tersebut, pelaku ini terancam dikenakan Pasal 22 angka 24 Juncto Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup atau Pasal 187 KUHPidana.

Baca Juga  Sjafril Simamora Serap Aspirasi Warga Parit V Darat, Masyarakat Apresiasi Kehadiran Wakil Rakyat

“Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar,” pungkasnya(rls)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Hadiri Wisuda Angkatan XX Institut Agama Islam (IAI) An Nadwah Kuala Tungkal

Tanjab Barat

Karang Taruna Tanjab Barat Bagikan Paket Sembako Kepada Lansia dan Anak Yatim

Tanjab Barat

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat 2025

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Lantik Pengurus PTMSI Tanjab Barat Periode 2024-2028

Tanjab Barat

Kantor Cabang Bulog Kuala Tungkal Berhasil Menyalurkan Beras PPKM Tahap Pertama

Tanjab Barat

Sekda Tanjab Barat Hadiri Bimtek Pengelolaan Belanja Hibah

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Dukung Para Pekebun Sawit Tingkatkan Hasil Produksi

Tanjab Barat

Gaji Dibawah UMR, Persatuan Perawat Tanjab Barat Sampaikan Aspirasi Kepada Bupati
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!