LIVE TV
Kapolres Dampingi Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi Banjir Wilayah Merlung Kapolsek Tebing Tinggi Ajak Lapisan Masyarakat Perangi Narkoba Dan Segala Bentuk Perjudian Peduli Terhadap Lingkungan, Karang Taruna Tanjab Barat Gelar Acara Penanaman Mangrove Bersama TNI-Polri, OKP Dan Masyarakat Personil Polres Tanjab Barat IPDA Ucen Sosok Polri Yang Melayani Dengan Sepenuh Hati Polisi Razia Gudang Antisipasi BBM Ilegal di Tanjab Barat

Home / Energi

Rabu, 6 Oktober 2021 - 14:35 WIB

Besaran Denda yang Harus Dibayar Penunggak Pajak Kendaraan. Catat !

Liputantanjab.com – Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan setiap satu tahun sekali. Pembayaran dapat dilakukan sebelum jatuh tempo sesuai tanggal tertera di STNK.

Sekarang ini pembayaran pajak kendaraan khusus satu tahunan bisa dilakukan secara online atau pun di gerai-gerai pembayaran yang sudah disediakan di setiap daerah di Indonesia.

Dengan begitu, pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat tidak perlu datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) hanya untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Meskipun sudah ada berbagai kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, masih banyak pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak.

Baca Juga  Heboh Kabar Berita Penculikan Anak di Tanjab Barat, Kapolsek Pastikan HOAX!

Keterlambatan pembayaran pajak kendaraan tahunan akan dikenakan denda sesuai dengan peraturan pemerintah daerah setempat.

Seperti halnya di wilayah DKI Jakarta, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, untuk denda keterlambatan pembayaran pajak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

“Untuk denda PKB itu diatur dalam KUPD Nomor 6 Tahun 2010, pengenaan nya 2 persen per bulan,” kata Herlina kepada Kompas.com, Selasa (5/10/2021).

“Dalam pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya,” ujar Herlina.

Baca Juga  Tim Damai Cartenez Berhasil Selamatkan Korban Dari KKB di Distrik Beoga

Herlina menambahkan, untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.

Untuk keterlamabatan pembayaran pajak kendaraan yang terlambat lebih dari satu tahun tidak bisa dilakukan di gerai-gerai atau secara daring. Wajib pajak harus membayarnya melalui samsat induk.

“Kalau membayar pajak di gerai itu atau di kecamatan itu yang di bawah satu tahun, tetapi kalau yang lebih dari satu tahun kami arahkan ke samsat induk karena nanti harus mencetak SKP disana,” kata dia.

Sumber : Kompas.com

Share :

Baca Juga

Energi

Bupati dan Ketua TP PKK Tanjab Barat Paparkan Supervisi dan Evaluasi 10 Program PKK

Energi

PDAM Tirta Muara Jambi Tinjau Lokasi Perumahan Untuk Pemasangan Pipa Air Bersih.

Energi

Melalui Program Dedieselisasi 10 Desa di Kalbar, PLN Hemat Biaya Operasional 8,5 Milyar per Bulan

Energi

Did You Know Your Eye Makeup Could Be Making You Sick?

Energi

How to Give Your 2016 Resolutions Staying Power

Energi

PT Lise Permai Intens Dalam Mensupport Pembangunan Olahraga di Tanjab Barat

Energi

Kasrem 042/Gapu Ikuti Apel Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Hidrometeorologi
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!