LIVE TV
4 Pilihan Kado Lebaran untuk Buah Hati Tersayang Nova Anggun Sari Anggota Dewan Perwakilan Perempuan Milenial Mendukung Bacaleg Perempuan PAN 2024 Heboh Kabar Berita Penculikan Anak di Tanjab Barat, Kapolsek Pastikan HOAX! Perkumpulan Penggemar Bonsai Indonesia Cabang Tanjab Barat Berpartisipasi Pada Peresmian Masjid As-Syarif Kodim 0419/Tanjab  Polres Tanjab Barat Lakukan Program Bedah Rumah Masyarakat

Home / Energi

Rabu, 6 Oktober 2021 - 14:35 WIB

Besaran Denda yang Harus Dibayar Penunggak Pajak Kendaraan. Catat !

Liputantanjab.com – Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan setiap satu tahun sekali. Pembayaran dapat dilakukan sebelum jatuh tempo sesuai tanggal tertera di STNK.

Sekarang ini pembayaran pajak kendaraan khusus satu tahunan bisa dilakukan secara online atau pun di gerai-gerai pembayaran yang sudah disediakan di setiap daerah di Indonesia.

Dengan begitu, pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat tidak perlu datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) hanya untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Meskipun sudah ada berbagai kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, masih banyak pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak.

Baca Juga  Did You Know Your Eye Makeup Could Be Making You Sick?

Keterlambatan pembayaran pajak kendaraan tahunan akan dikenakan denda sesuai dengan peraturan pemerintah daerah setempat.

Seperti halnya di wilayah DKI Jakarta, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, untuk denda keterlambatan pembayaran pajak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

“Untuk denda PKB itu diatur dalam KUPD Nomor 6 Tahun 2010, pengenaan nya 2 persen per bulan,” kata Herlina kepada Kompas.com, Selasa (5/10/2021).

“Dalam pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya,” ujar Herlina.

Baca Juga  Bupati Anwar Sadat Terima Audiensi PT PLN Terkait Permasalahan Listrik Ditanjab Barat

Herlina menambahkan, untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.

Untuk keterlamabatan pembayaran pajak kendaraan yang terlambat lebih dari satu tahun tidak bisa dilakukan di gerai-gerai atau secara daring. Wajib pajak harus membayarnya melalui samsat induk.

“Kalau membayar pajak di gerai itu atau di kecamatan itu yang di bawah satu tahun, tetapi kalau yang lebih dari satu tahun kami arahkan ke samsat induk karena nanti harus mencetak SKP disana,” kata dia.

Sumber : Kompas.com

Share :

Baca Juga

Energi

PT Lise Permai Intens Dalam Mensupport Pembangunan Olahraga di Tanjab Barat

Energi

PDAM Tirta Muara Jambi Tinjau Lokasi Perumahan Untuk Pemasangan Pipa Air Bersih.

Energi

Kasrem 042/Gapu Ikuti Apel Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Hidrometeorologi

Energi

Bupati dan Ketua TP PKK Tanjab Barat Paparkan Supervisi dan Evaluasi 10 Program PKK

Energi

How to Give Your 2016 Resolutions Staying Power

Energi

Did You Know Your Eye Makeup Could Be Making You Sick?
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!