LIVE TV
2 Mucikari Via Michat di Tungkal Ditangkap Polisi HaraPAN Nova DPRD Tanjab Barat Pada MTQ Tingkat Kecamatan Tebing Tinggi IPDA Widiharto Terima Penghargaan Luar Biasa Dari Kapolres Tanjab Barat Sebagai Bentuk Fungsi Pengawasan, Nova DPRD Fraksi-PAN Tinjau Jalan Desa Purwodadi dan Dataran Kempas  Alharis Resmikan Rumah Kebangsaan Siginjai

Home / Energi

Rabu, 6 Oktober 2021 - 14:35 WIB

Besaran Denda yang Harus Dibayar Penunggak Pajak Kendaraan. Catat !

Liputantanjab.com – Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan setiap satu tahun sekali. Pembayaran dapat dilakukan sebelum jatuh tempo sesuai tanggal tertera di STNK.

Sekarang ini pembayaran pajak kendaraan khusus satu tahunan bisa dilakukan secara online atau pun di gerai-gerai pembayaran yang sudah disediakan di setiap daerah di Indonesia.

Dengan begitu, pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat tidak perlu datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) hanya untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Meskipun sudah ada berbagai kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, masih banyak pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak.

Baca Juga  Kapolres Tanjab Barat Memberi Perhatian Terhadap Nenek Minah Yang Mengikuti Vaksin

Keterlambatan pembayaran pajak kendaraan tahunan akan dikenakan denda sesuai dengan peraturan pemerintah daerah setempat.

Seperti halnya di wilayah DKI Jakarta, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, untuk denda keterlambatan pembayaran pajak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

“Untuk denda PKB itu diatur dalam KUPD Nomor 6 Tahun 2010, pengenaan nya 2 persen per bulan,” kata Herlina kepada Kompas.com, Selasa (5/10/2021).

“Dalam pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya,” ujar Herlina.

Baca Juga  DEON SF Kreativitas Pemuda Kuala Tungkal Terhadap Burung Berkicau

Herlina menambahkan, untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.

Untuk keterlamabatan pembayaran pajak kendaraan yang terlambat lebih dari satu tahun tidak bisa dilakukan di gerai-gerai atau secara daring. Wajib pajak harus membayarnya melalui samsat induk.

“Kalau membayar pajak di gerai itu atau di kecamatan itu yang di bawah satu tahun, tetapi kalau yang lebih dari satu tahun kami arahkan ke samsat induk karena nanti harus mencetak SKP disana,” kata dia.

Sumber : Kompas.com

Share :

Baca Juga

Energi

Did You Know Your Eye Makeup Could Be Making You Sick?

Energi

Kasrem 042/Gapu Ikuti Apel Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Hidrometeorologi

Energi

Bupati dan Ketua TP PKK Tanjab Barat Paparkan Supervisi dan Evaluasi 10 Program PKK

Energi

PT Lise Permai Intens Dalam Mensupport Pembangunan Olahraga di Tanjab Barat

Energi

PDAM Tirta Muara Jambi Tinjau Lokasi Perumahan Untuk Pemasangan Pipa Air Bersih.

Energi

How to Give Your 2016 Resolutions Staying Power
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!