LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Tanjab Timur

Rabu, 20 September 2023 - 20:28 WIB

Aktivis Lingkungan Soroti Pemasangan Spanduk Caleg Di Pohon-pohon. 

Foto ilustrasi stop paku pohon, pohon bukan papan reklame

Foto ilustrasi stop paku pohon, pohon bukan papan reklame

LIPUTANTANJAB.COM – Mendekati pesta demokrasi, 14 Februari 2024 mendatang, para peserta yang tergabung dalam partai mempersiapkan kandidatnya untuk memenangkan pesta demokrasi mendatang.

Foto sepanduk atau balehon dipohon

Strategi Calon Legislatif (Caleg) agar dikenal dengan masyarakat tersebut dilakukan dengan memasang baleho atau spanduk (reklame) ditempat kerumunan, pasar, sisi jalan dan lainnya. Akan tetapi, ada sejumlah pemasangan reklame yang terkesan melanggar aturan, seperti dipasang di pohon-pohon.

Mengenai hal itu salah seorang penggiat lingkungan di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) Muhammad Windi ikut prihatin dan angkat bicara terkait reklame yang dipasang dipohon hingga dipaku.

Berkampanye melalui reklame memang tidak menjadi persoalan, tapi sekarang maraknya pemasangan sepanduk dipohon, difasilitas umum, atau kawasan hijau menimbulkan perhatihakan khusus, yang berarti pemerintah atau calon legislatif semakin tidak memperdulikan lingkungan.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Evaluasi Kabupaten Layak Anak Tahun 2021

Menyoroti sejauh ini penegakan hukum terkait yang bersinggungan dengan lingkungan terkesan belum tegas.

Menekankan polemik spanduk ini membuat program dan kebijakan yang pro lingkungan menjadi tak terealisasi secara ril di lapangan. “Kita tidak butuh spanduk, apa lagi spanduk yang tidak menghormati pohon,” tuntasnya.

Pemasangan reklame untuk kampanye di pohon hingga dipaku itu melanggar aturan dan menyakiti makhluk hidup. Barangkali, para Caleg tahu atau pura-pura tak tahu dampak buruk memaku pada makhluk peneduh itu. Harusnya mereka yang terlibat dalam pemilu, khususnya Caleg tahu, paku berpotensi sebagai titik masuk bagi infeksi penyakit dan bakteri pada pohon.

Baca Juga  Kapolda Jambi Berikan Bansos Sembako sekaligus Cek Lokasi Karhutla 2019 di Tanjab Timur

Tusukan paku akan menyebabkan kerusakan dalam bentuk kompartementaslisasi, Hal itu disebabkan pohon akan mengalami gangguan proses fisik dan biologis dalam tubuhnya jika ada benda asing tertanam di dalamnya yang akan mengganggu proses fisiologi tanaman dan mengurangi tekstur kayu pada pohon dan masih banyak dampak buruk dari itu.

Memaku benda di pohon dinyatakan melanggar UU RI no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemiluhan Umum KPU No 15 tahun 2013. Jadi Caleg/DPD dan calon presiden yang memaku pohon tidak ramah lingkungn dan melanggar aturan.(csl)

Share :

Baca Juga

Tanjab Timur

LDII, Persinas ASAD, dan Senkom Mitra Polri Bersinergi Berbagi Sembako untuk Warga Tanjab Timur

Tanjab Timur

Bupati Tanjab Timur Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Muhammadiyah At-Tanwir

Tanjab Timur

Kapolda Jambi Berikan Bansos Sembako sekaligus Cek Lokasi Karhutla 2019 di Tanjab Timur

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Hadiri Halal Bihalal dan Silaturahim dari IKA PMII

Tanjab Timur

Bupati Tanjab Timur Sidak Pasar dan Tinjau Kegiatan Vaksinasi

Tanjab Timur

Dandim 0419/Tanjab Letkol Inf Erwan Susanto Tinjau  RSUD Nurdin Hamzah di Tanjab Timur.

Tanjab Timur

Bupati Letakan Batu Pertama Pembangunan Unit Usaha Pasar Desa

Tanjab Timur

4 Rumah Warga Dan 2 Gedung Walet Dilalap Api
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!