LIVE TV
Fatayat NU dan GP Ansor Buka Bersama dan Berbagi Takjil di Kota Kuala Tungkal Kapolres Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Panti Asuhan dan Purnawirawan Polres Tanjab Barat Gencar Razia Petasan Selama Bulan Suci Ramadhan Harga Beras Normal dan Ketersediaan Stok Beras Mencukupi di Kab. Tanjab Barat Ribuan Masyarakat Tebing Tinggi Hadiri Kampanye Caleg DPRD Tanjab Barat NOVA ANGGUN SARI, SH, M.Kn

Home / Peristiwa

Rabu, 1 Maret 2023 - 19:57 WIB

Merasa Tertipu Oleh PT. BAF, Konsumen Mengadu Ke YLKI Tanjab Barat

LIPUTANTANJAB.COM – Kabar buruk menimpa seorang warga Desa Sungai Kepayang Kecamatan Senyerang Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbarat) Agus Saputra. Dirinya mengaku menjadi korban pelarian uang diduga dari seorang debt colleptor Leasing dari PT. Bussan Auto Finance (BAF).

Sebelumnya, Agus merupakan debitur dari PT. BAF dirinya telah melakukan kredit motor dari tahun 2019 selama 3 tahun atau 34 bulan massa tenor. yang diduga salah seorang debt colleptor melarikan sejumlah uang nya.

Hal tersebut diungkapkan saat dirinya melakukan pengaduan ke pihak Yasasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tanjabbarat Rabu (1/03/23).

“Singkat cerita saat tenor ke 32 dibulan oktober dan november tahun 2023 pihak Debt Colleptor dari PT.BAF yang diwakili oleh ZU menagih pembayaran ke debitur untuk melalukan pelunasan 2 bulan terakhir”, ucapnya

Baca Juga  Somasi YLKI Tanjab Barat Kepada PLN ULP Kuala Tungkal, Ini Tanggapan

Agus mengatakan saat penagihan Ia langsung membayar angsuran ke salah seorang debt colleptor berinsial ZU untuk melunasi sisa ungsuran terakhir.

“Saat melakukan pengambilan BPKB Motor ke PT. BAF, agus dinyatakan belum melalukan pelunasan angsuran selama 2 bulan, dan ZU sebagai debt colleptor PT.BAF sudah mengundurkan diri, uang dari penarikan tidak disetorkan keperusahaan”, jelas agus

Dari hal itu YLKI Tanjab Barat melakukan kompirmasi ke PT. BAF. ” iya dulu ZU pernah bekerja disini sebagai Debt Colleptor tapi sekarang sudah berenti, ucap perwakilan pihak PT.BAF ke YLKI

“YKLI menambahkan Pihak PT. BAF tidak bertanggung jawab kepada konsumen yang sudah melakukan pembayaran ke ZU sebagai debt colleptor yang sudah tidak bekerja lagi diperusahaan PT.BAF”, terang ylki

Baca Juga  Pengaruh Miras, Dua Pemuda Maluku Utara Duel Hingga Salah Satu Tewas

YLKI Tanjab Barat juga mengatakan kami akan segera menyurati surat pengaduan ini ke PT. BAF untuk klarifasi dan meneruskan pengaduan ini ke OJK dan Badan Perlindungan Komsumen Nasional karena PT. BAF selaku Kreditur telah lalai atau tidak beritikat baik dalam usahanya atau informasi terkait perubahan keluar masuknya karyawan sebagai mana yang diatur di uu perlindungan konsumen pasal 4 ayat c juncto pasal 7 ayat a dan b nomor 8 tahun 1999.

Untuk konsumen yang merasa dirugikan YKLI Tanjab Barat membuka pos pengaduan dijalan Tegal Ireng No. 075 Rt. 10 Kelurahan Patunas Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Pasar Desa Bahar Mulya di Robohkan Warga, Ada apa?

Peristiwa

Pemkab Tanjab Barat Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Desa Purwodadi

Peristiwa

Salah Satu Warga Kuala Tungkal di Serang Orang Tak Dikenal

Peristiwa

Akibat Perkelahian Sengit, Satu Orang MD dan Lainnya Luka Berat

Peristiwa

49 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal Akibat Si Jago Merah

Peristiwa

Berikut Kronologis Kebakaran Rumah di Pengabuan Kabupaten Tanjab Barat

Peristiwa

Wabup Tanjab Barat Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Lubuk Kambing

Peristiwa

Breaking News | Seorang Pria (25) Tewas Akibat Gantung Diri, Tebing Tinggi
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!