LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Nasional

Minggu, 7 Agustus 2022 - 12:05 WIB

Kasus Kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Selama 30 Hari

LIPUTANTANJAB.COM – Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menempatkan Irjen Ferdy Sambo (FS) di Mako Brimob selama 30 hari. Hal itu terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia disebut tidak profesional dalam hal pengambilan CCTV.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers Sabtu (6/8). Dia menjelaskan hasil pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo oleh Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) atau Inspektorat Khusus (Irsus).

Baca Juga  Warga Ilir Bersama Bangkit Melawan Covid Dikawal Tim Pelangi Polres Tanjabbar

“Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, Wasriksus, terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri,” ujar Dedi.

Dari hasil pemeriksaan Irsus terhadap sekitar 10 saksi dan beberapa bukti, Irjen Ferdy diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP.

“Oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Kor Brimob Polri. Ini masih berproses,” lanjutnya.

Baca Juga  Terbang ke Lumajang, Kapolri Tinjau Langsung Korban Erupsi Gunung Semeru

Dedi menyebut Irjen Ferdy dibawa ke Mako Brimob pada kemarin sore. Dia mengaku hal itu merupakan arahan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

“Proses ini betul-betul berjalan secara independen kemudian secara akuntabel dan prosesnya harus cepat. Ini sesuai dengan perintah Bapak Kapolri. Kita lebih fokus ke timsusnya karena timsus ini pro justicia, apa yang dilakukan semuanya memiliki pertanggungjawaban keadilan,” jawab Dedi. (Red)

Share :

Baca Juga

Nasional

DPW LDII Jambi Pemantauan Hilal untuk Penentuan 1 Dzulhijjah 1444 H

Nasional

Dua Kecamatan di Lumajang Gelap Gulita Akibat Erupsi Gunung Semeru

Nasional

Ini Nama Pengurus BPIP 2022-2027 yang di Lantik Presiden RI

Nasional

Perwakilan BI Jambi, Sosialisasikan 7 Pecahan Uang TE yang Bisa Dimiliki Masyakarat.

Nasional

Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 743/PSY Panen Jagung Bersama Masyarakat di Perbatasan

Nasional

Diprediksi Rupiah Melemah Jelang Pengumuman Hasil RDG BI

Nasional

Warga Jambi Teriak di Depan Jokowi, Turunkan Harga Minyak

Nasional

Pihak Kampus IAIN Ambon Lancarkan Represif ke LPM Lintas, Koordinator FPMJ: Kita Kampanye di Jambi Bentuk Solidaritas
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!