LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Nasional

Rabu, 25 Mei 2022 - 22:18 WIB

Pihak Kampus IAIN Ambon Lancarkan Represif ke LPM Lintas, Koordinator FPMJ: Kita Kampanye di Jambi Bentuk Solidaritas

Liputantanjab.com – Terus terjadi di penggiat Pers Mahasiswa bentuk tindakan represif yang dilakukan oleh pihak Kampus, ini menandai rusaknya demokrasi kampus di Indonesia. Karena sembilan penggiat Lembaga Penerbitan Mahasiswa (LPM) Lintas dilaporkan oleh pihak kampus kepada Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.

Di samping itu, upaya kriminalisasi ini juga menciderai hak atas kebebasan berekspresi dan akademik. Padahal Dewan Pers telah menyatakan karya jurnalistik bertajuk “IAIN Rawan Pelecehan Seksual” di Majalah Lintas, telah sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Tapi, H. Gilman Pary, selaku Fungsional Analisis Kepegawaian Ahli Madya Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon melaporkan pada tanggal 18 Maret 2022 lalu. Pelaporan ini terjadi setelah LPM Lintas menerbitkan majalah dengan judul “IAIN Rawan Pelecehan” edisi 14 Maret 2022.

Pada tanggal 11 dan 15 mei 2022 kemarin, sembilan penggiat LPM Lintas dapat panggilan oleh Polda Maluku menerima surat undangan untuk wawancara atau panggilan klarifikasi.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin menyatakan surat undangan dan proses pemeriksaan terhadap sembilan penggiat LPM Lintas tidak patut dan tidak sah secara hukum.

Baca Juga  Menghindari Hoax Satgas Yonif RK 732/Banau Berikan Penyuluhan Vaksin Kepada Masyarakat

“Panggilan klarifikasi bukan merupakan salah satu proses pemeriksaan yang dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Ade Wahyudin, Rabu (25/05/2022). Dapat sebaran didalam group whatsapp.

Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito mengingatkan agar Polda Maluku merujuk hasil penilaian Dewan Pers bernomor 446/DP-K/V/2022 yang terbit pada 13 Mei 2022 yang isinya menyatakan bahwa LPM Lintas patut diberikan penghargaan, karena mengangkat kepentingan publik yang bersifat mendesak, mengingat jumlah korban kekerasan sangat banyak.

IAIN Ambon seharusnya dapat memberikan perlindungan khusus terhadap Penggiat LPM Lintas IAIN Ambon serta menjadikan hasil liputan investigasi yang terdapat di majalah “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” sebagai titik mula bagi kampus untuk membantu korban kekerasan seksual memperoleh keadilan serta pemulihan.

“Sudah jelas bahwa LPM Lintas IAIN Ambon tidak selayaknya dipidana karena bekerja untuk kepentingan publik. Rektor IAIN Ambon harus melindungi LPM Lintas sebagai bentuk komitmen untuk menjamin kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik yang dijamin Undang-undang,” kata Sasmito.

Baca Juga  Kasus Kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Selama 30 Hari

Menanggapi itu, Koordinator Forum Pers Mahasiswa Jambi (FPMJ), Alwandi menyampaikan ini merupakan tindakan tidak etis dan sangat di sayangkan bahwa tindakan yang di lakukan kampus terhadap LPM Lintas ambon.

“Persma harusnya Penyebar informasi dan mengungkap kebenaran di kampus malah terintimdasi, ini menjadi kacamata kawan-kawan untuk ikut terus dalam kasus ini, dan saya prihatin terhadap tindakan represif yang dilakukan kampus,” katanya, saat dihubungi via whatsapp.

Dirinya juga mengatakan, bahwa persma di jambi akan mengikuti kasus ini dan akan mengkampayekan terkait kebebasan pers hari ini.

“Untuk kawan-kawan di jambi kami akan berdiskusi bagaimana baiknya tindakan yang akan dilakukan, mungkin untuk awal kami akan menaikan berita terkait kepedulian untuk kawan-kawan LPM Lintas IAIN Ambon,” sampainya.

Dengan terjadi di LPM Lintas IAIN Ambon, Membentuk Koalisi Pembela LPM Lintas. Jakarta, Rabu (25/05/2022) yakni, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indoneisa, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (Kika), AJI Ambon dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) Maluku. (*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Dalam Rangka Hut RI 240 WBP Lapas Kelas II Kuala Tungkal Terima Remisi

Nasional

Polri Paparkan 10 Tips Masyarakat Untuk Wujudkan Mudik yang Aman, Sehat dan Bahagia

Nasional

DPW LDII Jambi Pemantauan Hilal untuk Penentuan 1 Dzulhijjah 1444 H

Nasional

Waktu Dan Wilayah yang Dapat Melihat Gerhana Bulan 19 November 2021

Nasional

Presiden Jokowi Lantik Dudung Abdurachman Jadi KSAD. Gantikan Andika Perkasa

Nasional

Dansatgas Sampaikan Hasil TMMD Kepada Danrem Antasari

Nasional

Sepakat Munas I PJS Mahmud Marhaba Terpilih Ketua Umum DPP PJS

Nasional

Tim Wasev Tinjau Hasil TMMD Ke-112 Kodim 1002/HST
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!