LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Nasional

Rabu, 25 Mei 2022 - 22:18 WIB

Pihak Kampus IAIN Ambon Lancarkan Represif ke LPM Lintas, Koordinator FPMJ: Kita Kampanye di Jambi Bentuk Solidaritas

Liputantanjab.com – Terus terjadi di penggiat Pers Mahasiswa bentuk tindakan represif yang dilakukan oleh pihak Kampus, ini menandai rusaknya demokrasi kampus di Indonesia. Karena sembilan penggiat Lembaga Penerbitan Mahasiswa (LPM) Lintas dilaporkan oleh pihak kampus kepada Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.

Di samping itu, upaya kriminalisasi ini juga menciderai hak atas kebebasan berekspresi dan akademik. Padahal Dewan Pers telah menyatakan karya jurnalistik bertajuk “IAIN Rawan Pelecehan Seksual” di Majalah Lintas, telah sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Tapi, H. Gilman Pary, selaku Fungsional Analisis Kepegawaian Ahli Madya Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon melaporkan pada tanggal 18 Maret 2022 lalu. Pelaporan ini terjadi setelah LPM Lintas menerbitkan majalah dengan judul “IAIN Rawan Pelecehan” edisi 14 Maret 2022.

Pada tanggal 11 dan 15 mei 2022 kemarin, sembilan penggiat LPM Lintas dapat panggilan oleh Polda Maluku menerima surat undangan untuk wawancara atau panggilan klarifikasi.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin menyatakan surat undangan dan proses pemeriksaan terhadap sembilan penggiat LPM Lintas tidak patut dan tidak sah secara hukum.

Baca Juga  Kementerian Agama Batalkan Keberangkatan Haji Tahun 2021

“Panggilan klarifikasi bukan merupakan salah satu proses pemeriksaan yang dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Ade Wahyudin, Rabu (25/05/2022). Dapat sebaran didalam group whatsapp.

Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito mengingatkan agar Polda Maluku merujuk hasil penilaian Dewan Pers bernomor 446/DP-K/V/2022 yang terbit pada 13 Mei 2022 yang isinya menyatakan bahwa LPM Lintas patut diberikan penghargaan, karena mengangkat kepentingan publik yang bersifat mendesak, mengingat jumlah korban kekerasan sangat banyak.

IAIN Ambon seharusnya dapat memberikan perlindungan khusus terhadap Penggiat LPM Lintas IAIN Ambon serta menjadikan hasil liputan investigasi yang terdapat di majalah “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” sebagai titik mula bagi kampus untuk membantu korban kekerasan seksual memperoleh keadilan serta pemulihan.

“Sudah jelas bahwa LPM Lintas IAIN Ambon tidak selayaknya dipidana karena bekerja untuk kepentingan publik. Rektor IAIN Ambon harus melindungi LPM Lintas sebagai bentuk komitmen untuk menjamin kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik yang dijamin Undang-undang,” kata Sasmito.

Baca Juga  ASN Akan Dilarang Cuti Dihari Kejepit

Menanggapi itu, Koordinator Forum Pers Mahasiswa Jambi (FPMJ), Alwandi menyampaikan ini merupakan tindakan tidak etis dan sangat di sayangkan bahwa tindakan yang di lakukan kampus terhadap LPM Lintas ambon.

“Persma harusnya Penyebar informasi dan mengungkap kebenaran di kampus malah terintimdasi, ini menjadi kacamata kawan-kawan untuk ikut terus dalam kasus ini, dan saya prihatin terhadap tindakan represif yang dilakukan kampus,” katanya, saat dihubungi via whatsapp.

Dirinya juga mengatakan, bahwa persma di jambi akan mengikuti kasus ini dan akan mengkampayekan terkait kebebasan pers hari ini.

“Untuk kawan-kawan di jambi kami akan berdiskusi bagaimana baiknya tindakan yang akan dilakukan, mungkin untuk awal kami akan menaikan berita terkait kepedulian untuk kawan-kawan LPM Lintas IAIN Ambon,” sampainya.

Dengan terjadi di LPM Lintas IAIN Ambon, Membentuk Koalisi Pembela LPM Lintas. Jakarta, Rabu (25/05/2022) yakni, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indoneisa, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (Kika), AJI Ambon dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) Maluku. (*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Jurnalis Asrul Divonis 3 Bulan Usai Tulis Berita Korupsi, KKJ: Mencederai Kebebasan Pers

Nasional

Menghindari Hoax Satgas Yonif RK 732/Banau Berikan Penyuluhan Vaksin Kepada Masyarakat

Nasional

Sinergi 7 Perguruan Silat: PERSINAS ASAD Fasilitasi Konsolidasi Menuju Muskab Damai Batang Hari

Nasional

Serah Terima Jabatan Panglima TNI di Mabes TNI

Nasional

Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Per 1 Maret

Nasional

Perubahan Iklim Jadi Ancaman Lebih Seram dari Pandemi Covid-19

Nasional

TMMD Ke-112, Kodim 1002/HST Gelar Penyuluhan Cegah Tangkal Radikalisme dan Terorisme

Nasional

Perwakilan BI Jambi, Sosialisasikan 7 Pecahan Uang TE yang Bisa Dimiliki Masyakarat.
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!