LIVE TV
Jelang Beberapa Hari Pasca Ungkap Kasus Narkotika, Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap Lagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Kali Ini 3 Orang Berhasil Diamankan Kapolsek Tebing Tinggi Tindak Tegas Pelaku CURANMOR Bhakti Kesehatan Donor Darah Polres Tanjab Barat Dalam Rangka Sambut Hari Bhayangkara 79 Sambut HUT Polri, Polres Tanjab Barat Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Korban Rumah Terbakar Desa Sungai Dualap Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polsek Tebing Tinggi Lakukan Baksos Dimasjid Al-Muhajirin

Home / Tanjab Barat

Rabu, 27 Juli 2022 - 17:54 WIB

Pertama di Indonesia, Kejaksaan Negeri Tanjab Barat Menggugat Kuasa Orang Tua Terhadap Anak, Kenapa ?

LIPUTANTANJAB.COM – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat “menggugat” ‘AOZ’ ke Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dalam perkara perdata Nomor : 16/Pdt.G/2022/PN Klt terkait dengan Gugatan Pembebasan dan/atau Pemecatan Kekuasaan Orang Tua. Perkara Gugatan Pembebasan atau Pemecatan Kekuasaan Orang Tua tersebut merupakan perkara Penegakan Hukum perdana atau pertama kalinya di Indonesia.

Marcello Bellah, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat dalam keterangan pers di dampingi kasi intelijen Kejari Tanjab barat dan kasi datun Kejari Tanjab barat mengatakan bahwa terdapat kewenangan Kejaksaan RI berdasarkan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga  Sampah Menjadi Isu Dunia, Mapala Pamsaka Bagaikan Kantong Platik Kerumah Warga

“Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.” Ucapnya, Selasa (26/7/2022

Ketentuan tersebut merupakan legal standing Kejaksaan RI untuk melaksanakan Penegakan Hukum melakukan gugatan terhadap orang tua yang tidak cakap atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya dan kepentingan anak-anak. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 319a KUHPerdata yang menyatakan bahwa : “Bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orang tua dapat dibebaskan dari kekuasaan orang tua, baik terhadap semua anak-anak maupun terhadap seorang anak atau lebih, atas permohonan dewan perwalian atau atas tuntutan kejaksaan, bila ternyata bahwa dia tidak cakap atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya dan kepentingan anak-anak itu tidak berlawanan dengan pembebasan ini berdasarkan hal lain.

Baca Juga  Bupati Anwar Sadat Tegaskan Komitmen Sinergi Antar Daerah Lewat Penandatanganan Kerja Sama Strategis dengan Pemkab Batang Hari

Terkait Gugatan Pembebasan Kekuasaan Orang Tua tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat telah menugaskan beberapa Jaksa Pengacara Negara yaitu Acep Viki Rosdinar, S.H., Rivanli Azis, S.H., M.H., dan Roby Novan Ronar, S.H. berdasarkan Surat Kuasa Subtitusi yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat untuk melakukan Gugatan Pembebasan Kekuasaan Orang Tua ke Pengadilan Kuala Tungkal.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Audiensi Bupati Tanjab Barat Dengan Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia

Tanjab Barat

Dari Hati untuk Negeri: Relawan Asa Hadirkan Keceriaan di Panti Asuhan

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Hadiri Tasyakuran Pelepasan Wisuda Tahfidzul Qur’an SD Al – Hikmah

Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat, Bersama Forkopimda Ikuti Zoom Meeting Penanaman Jagung Serentak kuartal III di lahan Perhutanan Sosial Dalam Rangka Mendukung Swasembada pangan Tahun 2025

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Resmi Buka Liga Asosiasi Futsal Kabupaten Tanjab Barat 2024

Tanjab Barat

KopiBoy Mempawah, Tiap Tetes Kopi Susunya Hadirkan Nuansa Rasa Asli

Tanjab Barat

Selamat! Hasbi Partai PBB Sah Menjadi Anggota DPRD Kabupaten Tanjab Barat

Tanjab Barat

Disnakertrans Tanjab Barat Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!