LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Rabu, 27 Juli 2022 - 17:54 WIB

Pertama di Indonesia, Kejaksaan Negeri Tanjab Barat Menggugat Kuasa Orang Tua Terhadap Anak, Kenapa ?

LIPUTANTANJAB.COM – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat “menggugat” ‘AOZ’ ke Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dalam perkara perdata Nomor : 16/Pdt.G/2022/PN Klt terkait dengan Gugatan Pembebasan dan/atau Pemecatan Kekuasaan Orang Tua. Perkara Gugatan Pembebasan atau Pemecatan Kekuasaan Orang Tua tersebut merupakan perkara Penegakan Hukum perdana atau pertama kalinya di Indonesia.

Marcello Bellah, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat dalam keterangan pers di dampingi kasi intelijen Kejari Tanjab barat dan kasi datun Kejari Tanjab barat mengatakan bahwa terdapat kewenangan Kejaksaan RI berdasarkan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Hadiri Kegiatan Pendampingan Asistensi Pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

“Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.” Ucapnya, Selasa (26/7/2022

Ketentuan tersebut merupakan legal standing Kejaksaan RI untuk melaksanakan Penegakan Hukum melakukan gugatan terhadap orang tua yang tidak cakap atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya dan kepentingan anak-anak. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 319a KUHPerdata yang menyatakan bahwa : “Bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orang tua dapat dibebaskan dari kekuasaan orang tua, baik terhadap semua anak-anak maupun terhadap seorang anak atau lebih, atas permohonan dewan perwalian atau atas tuntutan kejaksaan, bila ternyata bahwa dia tidak cakap atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya dan kepentingan anak-anak itu tidak berlawanan dengan pembebasan ini berdasarkan hal lain.

Baca Juga  Agar ASN Menjadi Contoh Dalam Menciptakan Ketahanan Pangan, Harap Bupati Tanjab Barat Dalam Safari Subuh di Masjid Darussalam

Terkait Gugatan Pembebasan Kekuasaan Orang Tua tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat telah menugaskan beberapa Jaksa Pengacara Negara yaitu Acep Viki Rosdinar, S.H., Rivanli Azis, S.H., M.H., dan Roby Novan Ronar, S.H. berdasarkan Surat Kuasa Subtitusi yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat untuk melakukan Gugatan Pembebasan Kekuasaan Orang Tua ke Pengadilan Kuala Tungkal.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Hadiri Pelantikan Ketua Pengurus PPNI

Tanjab Barat

Misi Pengabdian, Tim Pengabdian Himaperi Unja Bersama Mapala Pamsaka Lakukan Penanaman Mangrove

Tanjab Barat

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri HUT Bank Jambi di Cabang Kuala Tungkal

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Tutup Turnamen Futsal U-18 AFKAB Tanjab Barat

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Didampingi Ketua PKK Menghadiri Hari Keluarga Nasional Ke 28

Ekonomi

Harga Beras Normal dan Ketersediaan Stok Beras Mencukupi di Kab. Tanjab Barat

Tanjab Barat

Warga Ilir Bersama Bangkit Melawan Covid Dikawal Tim Pelangi Polres Tanjabbar

Polres Tanjab Barat

Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polsek Tebing Tinggi Lakukan Baksos Dimasjid Al-Muhajirin
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!