LIVE TV
Jelang Beberapa Hari Pasca Ungkap Kasus Narkotika, Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap Lagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Kali Ini 3 Orang Berhasil Diamankan Kapolsek Tebing Tinggi Tindak Tegas Pelaku CURANMOR Bhakti Kesehatan Donor Darah Polres Tanjab Barat Dalam Rangka Sambut Hari Bhayangkara 79 Sambut HUT Polri, Polres Tanjab Barat Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Korban Rumah Terbakar Desa Sungai Dualap Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polsek Tebing Tinggi Lakukan Baksos Dimasjid Al-Muhajirin

Home / Nasional

Jumat, 4 Juni 2021 - 17:50 WIB

Kementerian Agama Batalkan Keberangkatan Haji Tahun 2021

Kementerian Agama memutuskan meniadakan penyelenggaraan ibadah Haji 2021 karena pandemi Covid-19 masih berlangsung di Arab Saudi.

“Menetapkan keberangkatan haji pada ibadah haji 1442 H atau 2021 bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di kantor Kementerian Agama, Jakarta.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menag Nomor 660 Tahun 2021 tentang pemberangkatan jemaah haji.

Baca Juga  Bupati, Wabup Dan Wagub Live TVRI Jambi Terkait Persiapan MTQ Ke-50

Dalam rapat dengan DPR beberapa waktu lalu, Yaqut mengatakan bahwa Arab Saudi hingga kini belum memberikan kepastian kuota jemaah haji. Sementara itu, berdasarkan simulasi Tim Mitigasi Haji Kemenag, tenggat waktu persiapan haji melewati batas akhir. Selain itu, Arab Saudi juga membuka akses masuk ke negaranya kepada 11 negara, kecuali Indonesia.

Tim manajemen krisis yang dibentuk Menag Yaqut Cholil Qoumas pada akhir Desember 2020 sebelumnya telah menyiapkan 6 skenario penyelenggaraan haji 2021. Tim krisis menyusun skenario untuk kuota 100 persen, 50 persen, 30 persen, 20 persen, 10 persen, dan 5 persen.

Baca Juga  Tim Damai Cartenez Berhasil Selamatkan Korban Dari KKB di Distrik Beoga

Selain kuota haji, skenario juga dibuat berdasarkan penerapan protokol kesehatan. Artinya, masing-masing skenario kuota dibuat dalam skema penerapan prokes dan tanpa penerapan prokes. Besaran kuota akan berpengaruh pada lama masa tinggal. Semakin banyak kuotanya, semakin lama masa tinggal jemaah haji. (*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Fasilitasi UKW Gratis, Dewan Pers Harapkan Wartawan Kompeten, Jambi Paten!

Nasional

Dukung Pelestarian Alam, Karang Taruna Tanjab Barat Bersama Relawan Mangrove Harap Penanaman Tetap Berkelanjutan

Nasional

Ini Nama Pengurus BPIP 2022-2027 yang di Lantik Presiden RI

Nasional

Warga Jambi Teriak di Depan Jokowi, Turunkan Harga Minyak

Nasional

Polri Paparkan 10 Tips Masyarakat Untuk Wujudkan Mudik yang Aman, Sehat dan Bahagia

Nasional

Dirtipid Siber Bareskrim Polri Lakukan Pertemuan Dengan FBI Amerika Serikat

Nasional

Kadiv Humas Polri Cek Kesiapsiagaan Personil serta Peralatan Pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Nasional

Tim Wasev Tinjau Hasil TMMD Ke-112 Kodim 1002/HST
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!