LIVE TV
Fatayat NU dan GP Ansor Buka Bersama dan Berbagi Takjil di Kota Kuala Tungkal Kapolres Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Panti Asuhan dan Purnawirawan Polres Tanjab Barat Gencar Razia Petasan Selama Bulan Suci Ramadhan Harga Beras Normal dan Ketersediaan Stok Beras Mencukupi di Kab. Tanjab Barat Ribuan Masyarakat Tebing Tinggi Hadiri Kampanye Caleg DPRD Tanjab Barat NOVA ANGGUN SARI, SH, M.Kn

Home / Polres Tanjab Barat

Selasa, 21 September 2021 - 16:26 WIB

Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang Polisi

Liputantanjab.com – Memiliki kendaraan bermotor baik mobil atau motor wajib membayar pajak tahunan. Pembayaran pajak ini juga dilakukan untuk keabsahan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.

Jadi jika tidak bayar pajak tahunan, STNK bisa dibilang mati. Namun sayangnya, banyak yang berpikir kalau mengenai bayar pajak kendaraan, bukan merupakan ranah kepolisian untuk melakukan penindakan.

Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi mengatakan, kendaraan yang mati pajaknya, tetap bisa ditilang polisi. Karena telat bayar pajak berkaitan dengan sahnya sebuah kendaraan untuk digunakan di jalan raya.

“Dari perspektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK,” tulisnya dalam siaran resmi, beberapa waktu lalu.

Selain itu pajak mati membuat STNK tidak sah karena pengesahan STNK seharusnya dilakukan setiap tahun.

“Pada saat pengesahan, sebelum disahkan oleh petugas pemilik harus bayar pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) baru disahkan. Pajak mati berarti belum disahkan oleh petugas yang punya kewenangan,” katanya.

Baca Juga  Kapolres Tanjab Barat Ikuti Pemantauan Vaksinasi Serentak Polda Jajaran Oleh Kapolri Secara Virtual

Hal itu diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunan yang sudah diatur baik dari aspek yuridis maupun mekanismenya.

Budiyanto menjelaskan dari segi hukum mengenai penindakan terhadap kendaraan yang mati pajak sebagai berikut:

1. Pasal 64 – Ayat ( 1 ) bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi.

Ayat ( 2 ) Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, antara lain pemilik diberi STNK.

2. Pasal 68 – Ayat ( 1 ) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor.

3. Pasal 70 – Ayat ( 2 ) STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor berlaku selama 5 ( lima ) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Baca Juga  Polsek Tebing Tinggi lakukan Pencegahan Penyebaran Covid-19 bersama Forkopimcam dan Elemen Masyarakat

4. Pasal 37 Ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) Perkap No 5 th 2012 tentang Registrasi dan identifikasi. Ayat ( 2 ) STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor. Ayat ( 3 ) STNK berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan pertama kali, perpanjangan dan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah Regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

5. Dalam peraturan lain juga menyebutkan dalam mekanisme pengesahan bahwa sebelum disahkan pemilik wajib membayar pajak dan SWDKLLJ.

Jadi antara pembayaran pajak, SWDKLLJ, dan pengesahan merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan dalam rangka menjamin legitimasi atau keabsahan STNK.

Ketentuan pidana pelanggaran bisa dikenakan Pasal 288 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). (*)

Share :

Baca Juga

Polres Tanjab Barat

Bukti Pengabdian, Polsek Pangabuan Bantu Buat Jembatan Penyebarangan di Teluk Nilau

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Gelar Sertijab dan Pelantikan Pejabat Utama

Polres Tanjab Barat

Menjelang Nataru, Kapolres Tanjab Barat Cek Pospam Pembengis Dan Posyan LLASDP

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Ziarah Makam Pahlawan Dalam Rangka Memperingati HUT Bhayangkara Ke 75

Polres Tanjab Barat

Satreskrim Polres Tanjab Barat : Pihak Kami Akan Terus Hadapi Pra Peradilan Dari Kuasa TSK Begal Payudara

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Beberkan Pencapaian Kinerja Selama 1 Tahun

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Jelaskan Kronologi 3 Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur 

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Narkoba
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!