LIVE TV
Fatayat NU dan GP Ansor Buka Bersama dan Berbagi Takjil di Kota Kuala Tungkal Kapolres Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Panti Asuhan dan Purnawirawan Polres Tanjab Barat Gencar Razia Petasan Selama Bulan Suci Ramadhan Harga Beras Normal dan Ketersediaan Stok Beras Mencukupi di Kab. Tanjab Barat Ribuan Masyarakat Tebing Tinggi Hadiri Kampanye Caleg DPRD Tanjab Barat NOVA ANGGUN SARI, SH, M.Kn

Home / Pemerintahan

Selasa, 17 Agustus 2021 - 16:01 WIB

Serah Terima SK Remisi WBP Lapas Kelas II Oleh Bupati Tanjab Barat

Liputantanjab.com – Bupati Tanjan Barat H. Anwar Sadat serahkan secara simnolis SK remisi 240 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal mendapat Remisi atau pengurangan masa tahanan HUT RI ke 76 Tahun 2021.

SK remisi tersebut diserahkan oleh Bupati H. Anwar Sadat kepada perwakilan warga binaan Lapas kelas II B Kuala Tungkal seusai Upacara HUT RI di Halaman Kantor Bupati, Selasa pagi (17/08/21).

Hal itu berdasarkan SK Kemenkumham Nomor : PAS-871.PK.01.05.06 Tahun 2021. WBP yang menerima Remisi Umum I sebanyak 234 Orang, kategori Remisi Umum II sebanyak 6 Orang, satu diantaranya mendapat remisi langsung benas.

Baca Juga  Sistem Pensiun PNS Mau Diubah Biar Nggak Jadi Beban APBN

Bupati berpesan kepada napi yang langsung bebas setelah memperoleh remisi Hari Kemerdekaan agar dapat berkontribusi kembali ke masyarakat sekitar seperti apa yang telah dilewati saat menjalani pembinaan di lapas.

“Semoga mereka bermanfaat untuk lingkungannya, melakukan perbuatan baik dan tidak kembali lagi ke sini,” kata Bupati.

Baca Juga  Effendi Warga Kuala Tungkal Menyerahkan Bantuan Buku ke Pihak Lapas

Sementara, Kasi Binadik dan Giat Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Haszuwan Affandi mengatakan pemberian remisi ini telah melalui proses penilaian dan evaluasi serta pengajuan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

“Dari 240 warga binaan kami yang menerima remisi, 1 warga di antaranya dinyatakan bebas karena masa tahanannya berakhir setelah dipotong remisi,” kata Haszuwan.

Sementara 141 orang Penghuni Lapas Kelas II B Kuala Tungkal belum memenuhi syarat berdasarkan ketentuan perundangan-undangan untuk diusulkan remisi.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Wabup Hairan, 47 KK dan 170 Jiwa Mengungsi Akibat Banjir di Lubuk Kambing

Pemerintahan

Dua Kelurahan Yang Menjadi Sampel Tersambung Jaringan Gas Rumah Tangga

Pemerintahan

Jalan Teluk Nilau Senyerang Akan Segera Dikerjakan, Kata Gubernur Jambi Al Haris

Pemerintahan

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Penyampain Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Pembahasan LKPJ

Pemerintahan

Sekda Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tebo Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Ke-22

Pemerintahan

MOu Antara Pemkab Tanjab Barat Dengan Kanwil Dirjen Kekayaan Sumatra Selatan, Jambi Dan Bangka Belitung

Pemerintahan

Ucok Mora Pimpin Rapat Paripurna 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Pemerintahan

Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Reforma Agraria Kepada Masyarakat Desa Delima oleh Bupati Tanjab Barat
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!