LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Nasional

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 11:11 WIB

Sistem Pensiun PNS Mau Diubah Biar Nggak Jadi Beban APBN

Liputantanjab.com – Pemerintah berupaya mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam pembayaran pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Skema baru pun disiapkan.

Dari dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun anggaran 2022 disebutkan saat ini sistem pembayaran pensiun menggunakan skema pay as you go. Pembayaran manfaat pensiun PNS dibayarkan langsung dari APBN setelah pegawai yang bersangkutan masuk masa pensiun.

Pada 2020, pemerintah membayar manfaat pensiun sebesar Rp 125,5 triliun atau setara 0,8% produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga  Anggota DPRD Tanjab Barat Jalani Sidang Perdana di PN Kuala Tungkal

“Ke depan, sistem pembayaran pensiun diarahkan menggunakan skema pembayaran secara penuh (fully funded), yaitu manfaat pensiun yang diterima PNS dikaitkan dengan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah dan pegawai itu sendiri,” tulis dokumen tersebut, dikutip Jumat (13/8/2021).

PNS dapat menentukan berapa besaran pensiun yang ingin diterimanya kemudian hari. Besaran pensiun sebagai dasar penghitungan iuran yang harus dibayar tiap bulannya selama masa kerja.

Pembayaran dengan skema ini semua iuran dari PNS dan pemerintah akan dikumpulkan terlebih dulu jadi anggaran dana pensiun.

Baca Juga  Kapolda Jambi dampingi Kunker Menteri BPN RI di Batanghari

“Iuran dari kedua sumber tersebut dikumpulkan pada lembaga pengelola dana pensiun. Besaran pensiun yang diterima PNS di kemudian hari berasal dari iuran pensiun dan hasil investasi dari pengelolaan dana pensiun,” tulisnya.

Dengan sistem fully funded, beban APBN untuk membayar pensiun PNS akan menjadi berkurang. Kelebihan dibanding pay as you go adalah terjadi akumulasi dana sehingga menjadi tabungan masa depan, menciptakan keuangan nasional, meringankan beban pemerintah sebagai pemberi kerja dan menciptakan lapangan kerja. (*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Polri Buka Penerimaan 1.035 CPNS Tahun 2021

Nasional

Ratusan Pengungsi Afghanistan di Kota Medan Masih Terlunta-lunta Cari Suaka

Nasional

Polsek Tebing Tinggi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pencurian yang Membawa Norkotika

Nasional

Serahkan Dua Pucuk Senpi, Warga SAD Minta Pemerintah Perhatikan Kami

Nasional

Kasus Kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Selama 30 Hari

Nasional

Institusi Polri Harus Diisi Dari Kalangan Santri Berprestasi

Nasional

Ketua DPD KNPI Tanjab Barat Hadiri Kongres XVI DPP KNPI Di Jakarta

Nasional

Perubahan Iklim Jadi Ancaman Lebih Seram dari Pandemi Covid-19
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!