LIPUTANTANJAB.COM — Koalisi Sumatera Terang untuk Eneri Bersih (STuEB) kembali mengirimkan Surat Perintah Rakyat Sumatera (SPRS) ketiga kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 11 Mei 2026. Surat tersebut berisi desakan agar pemerintah segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan kejahatan lingkungan yang ditimbulkan sejumlah PLTU batubara di Pulau Sumatera.
Sebelumnya, surat serupa telah dikirim pada 11 Maret dan 11 April 2026. Namun hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Presiden maupun pihak Istana Negara.
Dalam surat itu, STuEB melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan di sejumlah wilayah, di antaranya PLTU Nagan Raya di Aceh, PLTU Ombilin di Sumatera Barat, PLTU Pangkalan Susu di Sumatera Utara, PLTU Tenayan Raya di Riau, PLTU Semaran di Jambi, PLTU Keban Agung di Lahat dan PLTU Sumsel 1 di Muara Enim, Sumatera Selatan, serta PLTU Teluk Sepang di Bengkulu dan PLTU Sebalang serta Tarahan di Lampung.
Koalisi menyoroti berbagai persoalan lingkungan, mulai dari pencemaran limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA), pembuangan air bahang ke laut dan sungai, emisi udara beracun yang masuk ke permukiman warga, hingga dampak terhadap kesehatan masyarakat serta hilangnya mata pencaharian nelayan dan petani.
Temuan tersebut diperkuat hasil pemantauan lapangan yang dilakukan jaringan STuEB sepanjang April 2026 di delapan provinsi di Sumatera.
Konsolidator STuEB, Ali Akbar, meminta pemerintah segera melakukan audit lingkungan terhadap PLTU Teluk Sepang dengan mengacu pada dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL). Audit dinilai penting untuk memastikan tanggung jawab PT Tenaga Listrik Bengkulu terkait dugaan percepatan sedimentasi di Pelabuhan Pulau Baai.
“Presiden dapat memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh,” ujar Ali Akbar.
Di Bengkulu, Kanopi Hijau Indonesia menemukan laju perpindahan sedimen akibat pembangunan kolam pembuangan air bahang PLTU Teluk Sepang mencapai 3.677 meter kubik per hari. Angka tersebut meningkat tajam dibanding sebelum pembangunan PLTU yang berkisar 1.232–1.648 meter kubik per hari. Kondisi itu dinilai mempercepat pendangkalan alur pelayaran Pelabuhan Pulau Baai.
Sementara di Aceh, organisasi Apel Green Aceh melaporkan dugaan pencemaran di sekitar PLTU Nagan Raya. Berdasarkan observasi lapangan dan keterangan warga, ditemukan debu yang menempel di rumah, tanaman, pakaian hingga sumber air masyarakat. Data Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya juga mencatat sebanyak 457 kasus penyakit kulit sepanjang 2023–2025 di wilayah terdampak.
“Debu yang terus masuk ke rumah menunjukkan masyarakat hidup dalam lingkungan yang tidak sehat dan tidak nyaman,” kata Aan Taharim, Manajer Transisi Energi Apel Green Aceh.
Masih di Aceh, Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) turut melaporkan kondisi terbengkalainya PLTS dan PLTMH komunal di Kabupaten Aceh Selatan yang dibangun melalui program pemerintah dan Kementerian ESDM.
Di Sumatera Utara, Yayasan Srikandi Lestari menemukan dugaan pembuangan limbah FABA PLTU Pangkalan Susu ke area sekolah dan pesantren. Limbah tersebut bahkan disebut dibagikan kepada warga untuk material timbunan tanah. Organisasi itu juga mencatat banyak tanaman pertanian, terutama padi, mengalami kerusakan dan gagal tumbuh.
Di Sumatera Barat, LBH Padang menemukan kondisi Sungai Batang Ombilin yang keruh kecoklatan serta paparan FABA di sekitar jalan dan tanaman warga. Selain itu, masih ditemukan angkutan batu bara tanpa penutup terpal.
Di Jambi, Lembaga Tiga Beradik melaporkan limbah FABA PLTU Semaran terbawa banjir akibat lokasi penumpukan yang berada dekat Sungai Tembesi. Saat air surut, warga menemukan endapan lumpur hitam di aliran Sungai Tembesi dan Sungai Ale.
“Ini sudah ketiga kalinya kami mengirimkan SPRS ke Presiden, tetapi belum ada respons,” kata Deri Sopian dari Lembaga Tiga Beradik.
Di Lampung, LBH Bandar Lampung menemukan pembuangan air bahang PLTU Sebalang masih terus berlangsung dan dinilai mengancam ekosistem laut di tengah krisis iklim.
Sementara di Sumatera Selatan, Sumsel Bersih mencatat berbagai persoalan di sekitar PLTU Sumsel 1, mulai dari hilangnya ruang hidup masyarakat, sulitnya akses terhadap air bersih, hingga terganggunya sumber ekonomi warga.
Yayasan Anak Padi juga melaporkan dugaan pencemaran Sungai Pule di Kabupaten Lahat akibat aktivitas PLTU batubara. Hasil uji laboratorium Universitas MIFA Palembang menunjukkan tingkat keasaman air mencapai pH 4,3 yang berpotensi membahayakan ekosistem sungai dan pertanian masyarakat.
Di Riau, LBH Pekanbaru menemukan lalu lintas angkutan batu bara mencapai 300–400 truk per hari dengan tonase besar. Selain memicu kecelakaan lalu lintas, limbah FABA juga dilaporkan masuk ke parit warga sehingga tidak lagi dapat dimanfaatkan untuk mencari ikan.
Melalui surat ketiga ini, Koalisi STuEB menegaskan bahwa Pulau Sumatera tidak boleh terus dijadikan “zona tumbal energi kotor”, tempat masyarakat dan lingkungan dikorbankan demi kepentingan industri batubara. Mereka mendesak pemerintah segera melakukan verifikasi lapangan, penegakan hukum lingkungan, serta percepatan transisi menuju energi bersih. (**)









