LIPUTANTANJAB.COM – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melaksanakan mediasi terkait dugaan tindak pidana pencurian dua karung berondolan sawit dengan berat sekitar 70 kilogram di Divisi III PT Agrowiyana, Desa Talang Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Selanjutnya, proses mediasi dilaksanakan pada Minggu, 10 Mei 2026 di Ruang Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Polres Tanjung Jabung Barat.
Mediasi dilakukan berdasarkan sejumlah dokumen, di antaranya laporan pengaduan atas nama Junaidi Tanjung selaku pelapor, surat pernyataan pelapor dan terlapor, surat perjanjian perdamaian, serta surat permohonan pencabutan laporan pengaduan yang ditujukan kepada Kapolsek Tebing Tinggi.
Kegiatan mediasi tersebut dihadiri oleh BRIPKA Rauzan Alfikri, S.H., M.H. selaku Banit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Junaidi Tanjung selaku pelapor, BE selaku terlapor, EI selaku Ketua RT Kelurahan Tebing Tinggi, serta AM selaku Head Security PT Agrowiyana.
Kapolsek Tebing Tinggi melalui Kasi Humas Polres Tanjung Jabung Barat, Ipda Ucen, menyampaikan bahwa dalam proses mediasi, pihak terlapor mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor atas perbuatan yang dilakukan.
“Pelapor menerima permintaan maaf tersebut dengan ikhlas tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun,” ujarnya.
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan proses hukum. Selain itu, terlapor juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya maupun melakukan tindak pidana lainnya di kemudian hari.
Dalam surat kesepakatan damai itu juga ditegaskan bahwa apabila salah satu pihak melanggar isi perjanjian, maka bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)









