LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / gubernur jambi / Industri

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:25 WIB

PRI Bumi Bongkar Dugaan Perampasan Hutan Negara di Jambi, Ahin Dilaporkan ke Kejagun

LIPUTANTANJAB.COM — Yayasan Perjuangan Rakyat Indonesia untuk Bumi (PRI- BUMI) resmi melaporkan perkebunan milik Ahin ke Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)

di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jakarta.

Ahin dilaporkan atas dugaan penguasaan lahan kawasan hutan milik negara secara ilegal dan tidak memiliki HGU yang berada di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjabtim, Jambi.

“Kami secara resmi melalui PRI-Bumi kembali melaporkan perkebunan milik Ahin ke Satgas PKH di Kejagung RI di Jakarta,” kata Mirza Asari, Ketua Korwil PRI-Bumi untuk Tanjabtim-Muarojambi, Minggu (10/8/25).

Berdasarkan data yang diterima, menurut Mirza sebanyak 674 hektar perkebunan milik Ahin yang dikelola melalui PT. MPG (Mitra Prima Gitabadi) berada didalam hutan kawasan milik negara.

Mirza juga mengungkapkan bahwa PT. MPG disinyalir tidak terdaftar sebagai koorporasi atau perusahaan perkebunan di Provinsi Jambi melainkan perusahaan yang bergerak dibidang expedisi di Pekan Baru.

“Berdasarkan penelusuran kita bahwa PT. MPG itu berada atau beralamat di Pekan Baru yang bergerak dibidang expedisi cargo, dan tidak terdaftar sebagai perusahaan perkebunan di Jambi,” ujarnya.

Baca Juga  Safari Jumat Wagub Jambi dan Bupati Tanjab Barat Resmikan Masjid Al-Muta'allimin Rantau Badak

Maka dari itu, ia menegaskan kepada Satgas PKH di Kejagung RI segera menyelidiki, memanggil, memeriksa dan memproses secara hukum PT. MPG dan individu-individu yang berada di belakangnya yang terlibat bekerja sama dengan PT MPG atau EDIYANTO alias AHIN dalam dugaan telah melakukan pelanggaran hukum/perbuatan yang merugikan Negara.

Mirza juga menjelaskan bahwa praktek perkebunan ilegal ini sudah berlangsung sejak lama. Dari penelusuran Tim PRI-BUMI, Ahin melalui PT. MPG mulai menggarap lahan disana sejak tahun 2005 silam hingga saat ini.

Sialnya, menurut Mirza hingga saat ini tak ada penegakan hukum disana. Padahal kata dia, jelas telah terjadi pelanggaran berat. Aparat penegak hukum tak boleh berdiam diri dan ikut bermain mata, harus bertindak.

“Jika tidak, maka ini akan menjadi preseden buruk dan menambah daftar panjang aktivitas alih fungsi hutan kawasan milik negara secara ilegal dinegeri ini,” imbuhnya

Baca Juga  Gubernur Al Haris Hadiri Rangkaian BBGRM ke-XXI Merangin

Dijelaskannya, praktek ilegal perambahan hutan kawasan ini tidak hanya merugikan negara. Namun juga berdampak pada keseimbangan ekosistem alam, memperparah bencana alam seperti banjir, longsor serta meningkatnya erosi dan pencemaran air.

Dengan adanya temuan ini, PRI – Bumi memandang bahwa tindakan yang dilakukan
oleh PT Mitra Prima Gitabadi dan Ediyanto alias Ahin telah merugikan negara,
merusak lingkungan, dan mengancam keberlangsungan fungsi hutan sebagai aset
publik.

PRI Bumi mendorong aparat penegak hukum, instansi terkait, dan Satuan
Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk segera melakukan langkah tegas, termasuk
penegakan hukum dan pemulihan kawasan hutan yang terdampak.

Begitupun PRI Bumi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga proses
hukum berjalan sesuai ketentuan. “Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat
untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan menolak segala bentuk
perampasan tanah negara oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tukasnya.

Share :

Baca Juga

Industri

Mengenal Muhammad Aliyudin, Founder Campfest

gubernur jambi

Gubernur Jambi Buka Festival Batanghari

gubernur jambi

Pj Bupati Merangin Dampingi Gubernur Tutup Turnamen Al Haris Cup 2024

Industri

AMAGRA Rilis Single Natal “Natal Terindah”, Ajak Pendengar Alami Makna Natal yang Personal

Industri

Mengenal Aldo Gusmawan Content Creator Fotografi dan Videografi

gubernur jambi

Gubernur Jambi minta tongkang tabrak jembatan beri ganti rugi

gubernur jambi

Pjs Gubernur Jambi Hadiri Rakornas Pendapatan Daerah Tahun 2024

gubernur jambi

Pemprov Jambi Raih Penghargaan WTP ke-12, BPK Masih Temukan 3 Masalah Ini dalam Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!