LIVE TV
Polisi Razia Gudang Antisipasi BBM Ilegal di Tanjab Barat Ribuan Simpatisan Dampingi UAS-Katamso Jalan Kaki Ke KPU Daftar Cabup Cawabup Tanjab Barat 2024-2029 Anwar Sadat Akan Jadi Dewan Pembina Kesenian Tanjab Barat Jangan Lewatkan Keseruan NOBAR Laga Final U-19 Timnas Indonesia VS Thailand Angkatan ZAZG Polres Tanjab Barat Syukuran Dan Berbagi Bersama Anak Yatim Piatu Dalam Rangka Aniversary Ke 20 Tahun

Home / Polres Tanjab Barat

Senin, 21 Oktober 2024 - 19:37 WIB

Polres Tanjab Barat Ungkap Tersangka Pelaku Pencuri Tas Di Masjid Raya

LIPUTANTANJAB.COM – Polres Tanjab Barat adakan konferensi pers penangkapan Pelaku Pencurian berencana yang sempat heboh viral di media sosial berlokasi mesjid raya Al.Mutaqin jalan imam Bonjol kec.tungkal Ilir kelurahan tkl IV kota, Senin (21/10/24) 13.00 wib.

Adapun pelaku berinisial yang berinisial RS (18) th yang merupakan warga luar daerah berasal dari pulau kijang Provinsi Riau merupakan perantau yang bertujuan mencari kerja di kabupaten Tanjung jabung barat.

Modus pelaku melakukan pencurian dengan sengaja berpura – pura menjadi jeamaah dengan berpakaian mukena perempuan dan melakukan aksi pencurian tas milik salah satu korban yang bernama Zuraidah disaat waktu sholat isya di mesjid raya.

Baca Juga  Pastikan Perayaan Ibadah Natal Berjalan Aman Dan Kondusif, Kapolres Tanjab Barat Patroli Keliling Gereja

Pelaku RS, melakukan pencurian menggunakan hasil curian nya untuk membeli rokok, makan dan bermain warnet judi online.Adapun hanpone sempat di restart membuka kunci pola dan tidak sempat dijual oleh pelaku.

Tersangka RS kini telah di amankan pada hari Jumaat tanggal 18 Oktober sekitar pukul 23.00 wib di taman dekat Unja lama. adapun barang bukti yang didapati dari tersangka berupa 1 buah tas,5 buah kartu ATM, kartu STNK kendaraan, Kartu NPWP, KTP, Satu buah tas, dan Satu unit Handphone merek Samsung.

Baca Juga  Polres Tanjab Barat Selidiki Pencurian Aki Mobil Dinas Kota Jambi di Kuala Tungkal

Untuk Tersangka yang telah diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Barat dan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp.900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah). (**)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Akibat Arus Pendek 1 Unit Shalter Site Telkomsel Betara Terbakar

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Dibawah Umur

Polres Tanjab Barat

Penangkapan Truck Bermutan Minuman Beralkohol, Ini Penjelasan Polres Tanjab Barat …

Narkoba

Polres Tanjab Barat Berhasil Amankan 3 kg Narkotika Jenis Sabu

Polres Tanjab Barat

Pastikan Perayaan Ibadah Natal Berjalan Aman Dan Kondusif, Kapolres Tanjab Barat Patroli Keliling Gereja

Polres Tanjab Barat

Siap Amankan Pemilu 2024, Polres Tanjab Barat Gelar Simulasi

Polres Tanjab Barat

Tanjab Barat Zona Merah, Kapolres Larang Anggota Keluar Daerah

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Beberkan Pencapaian Kinerja Selama 1 Tahun
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!