•   LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Polres Tanjab Barat

Senin, 21 Oktober 2024 - 19:37 WIB

Polres Tanjab Barat Ungkap Tersangka Pelaku Pencuri Tas Di Masjid Raya

LIPUTANTANJAB.COM – Polres Tanjab Barat adakan konferensi pers penangkapan Pelaku Pencurian berencana yang sempat heboh viral di media sosial berlokasi mesjid raya Al.Mutaqin jalan imam Bonjol kec.tungkal Ilir kelurahan tkl IV kota, Senin (21/10/24) 13.00 wib.

Adapun pelaku berinisial yang berinisial RS (18) th yang merupakan warga luar daerah berasal dari pulau kijang Provinsi Riau merupakan perantau yang bertujuan mencari kerja di kabupaten Tanjung jabung barat.

Modus pelaku melakukan pencurian dengan sengaja berpura – pura menjadi jeamaah dengan berpakaian mukena perempuan dan melakukan aksi pencurian tas milik salah satu korban yang bernama Zuraidah disaat waktu sholat isya di mesjid raya.

Baca Juga  Seorang Pria di Tanjab Barat Ditikam Pakai Pisau Karena Dituduh Mencuri Sawit, Pelaku Kabur

Pelaku RS, melakukan pencurian menggunakan hasil curian nya untuk membeli rokok, makan dan bermain warnet judi online.Adapun hanpone sempat di restart membuka kunci pola dan tidak sempat dijual oleh pelaku.

Tersangka RS kini telah di amankan pada hari Jumaat tanggal 18 Oktober sekitar pukul 23.00 wib di taman dekat Unja lama. adapun barang bukti yang didapati dari tersangka berupa 1 buah tas,5 buah kartu ATM, kartu STNK kendaraan, Kartu NPWP, KTP, Satu buah tas, dan Satu unit Handphone merek Samsung.

Baca Juga  Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Curanmor, 13 Unit Motor Berhasil Diamankan 

Untuk Tersangka yang telah diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Barat dan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp.900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah). (**)

Share :

Baca Juga

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Gelar Gerai Vaksin Untuk Dewasa Maupun Anak-anak

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Berikan Penghargaan Kepada 49 Personil Berprestasi

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Kirim Tim Vaksinator Bantu Vaksinasi di Kerinci

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Dampingi IRWASDA dan DIRPOLAIRUD Tinjau Pelaksaan Vaksin di Lurah Tungkal III

Polres Tanjab Barat

Pengedar Narkoba di Tanjabbar Oplos Sabu dengan Tawas

Polres Tanjab Barat

Personil Polsek Pengabuan Cek Kersedian dan Pemantauan Harga Minyak Goreng di Toko

Polres Tanjab Barat

Jelang Beberapa Hari Pasca Ungkap Kasus Narkotika, Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap Lagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Kali Ini 3 Orang Berhasil Diamankan

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Bagikan Sembako Dalam Hari Kartini
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!