LIVE TV
Selama Bulan Agustus 2025 Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Sawit, 6 Orang Pelaku Berhasil Diamankan Jelang Beberapa Hari Pasca Ungkap Kasus Narkotika, Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap Lagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Kali Ini 3 Orang Berhasil Diamankan Kapolsek Tebing Tinggi Tindak Tegas Pelaku CURANMOR Bhakti Kesehatan Donor Darah Polres Tanjab Barat Dalam Rangka Sambut Hari Bhayangkara 79 Sambut HUT Polri, Polres Tanjab Barat Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Korban Rumah Terbakar Desa Sungai Dualap

Home / Tanjab Barat

Senin, 22 April 2024 - 21:21 WIB

Bupati Tanjab Barat Pimpin Rapat Penanganan Konflik Antara Kelompok Tani Do’a Berkah Jaya dan Perusahaan PT. PN Regional 4 Bukit Kausar 

LIPUTANTANJAB.COM – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., kembali memimpin rapat penting dalam rangka percepatan penanganan konflik sosial antara 8 kelompok tani dari 7 desa yang tergabung dalam Forum Kelompok Tani Do’a Berkah Jaya Bersama dengan perusahaan PT. PN Regional 4 Bukit Kausar di Kecamatan Renah Mendaluh. Senin (22/4).

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Tanjab Barat di Pola Kantor Bupati tersebut, berbagai pihak terlibat, termasuk perwakilan dari kelompok tani, perusahaan, serta instansi terkait, berdiskusi untuk mencari solusi terbaik guna mengatasi permasalahan yang ada.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat menegaskan pentingnya upaya bersama dalam menyelesaikan konflik tersebut secara konstruktif dan berkelanjutan.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Gelar Halal Bihalal Bersama Kerukunan Bubuhan Banjar

“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi semua pihak yang terlibat dalam konflik. Melalui dialog terbuka dan kerjasama yang baik, saya yakin kita dapat mencapai solusi yang menguntungkan semua pihak,” katanya

Setelah diskusi yang intensif dan konstruktif, rapat mencapai beberapa kesimpulan penting untuk langkah selanjutnya:

1. Pedoman Pelaksanaan Pola Kemitraan: PT. PN dan kelompok tani diminta untuk mempedomani Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021 secara utuh sebagai dasar pelaksanaan pola kemitraan yang akan dilaksanakan.

2. Kesepakatan Pola Kemitraan: Agar kelompok tani dan PT. PN menyepakati pola kemitraan terlebih dahulu agar dapat diteruskan/dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, bukan hasil rapat sebelumnya pada tanggal 26 Juni 2023.

Baca Juga  Wabup Tanjab Barat Lakukan Audiensi Bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI

3. Registrasi Kelompok Tani: Kelompok Tani telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

4. Kesepakatan Pola Kemitraan: Seluruh kelompok tani sepakat untuk pola kemitraan dengan pendanaan lainnya.

5. Konsultasi Pola Kemitraan: PT. PN diharapkan dapat bersama-sama dengan poktan memutuskan pola kemitraan yang disepakati.

6. Pertemuan Lanjutan dengan Timdu PKS: Pertemuan antara Timdu Penyelesaian Konflik Sosial (PKS) bersama kelompok tani dan kepala desa akan dilaksanakan dalam waktu secepatnya guna mempercepat penyelesaian konflik. (Rls)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat apresiasi Safari Ramadhan SKK Migas PetroChina International Jabung Ltd

Tanjab Barat

Kantor Cabang Bulog Kuala Tungkal Berhasil Menyalurkan Beras PPKM Tahap Pertama

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Hadiri Pelantikan Pengurus Pelti

Tanjab Barat

Dirgahayu Provinsi Jambi Ke 65, Pemkab Tanjab Barat Gelar Upacara

Tanjab Barat

Sekda Tanjab Tanjab Ikuti Rapat Pengawasan Pengendalian Inflasi Daerah

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Terus Berupaya Siapkan SDM Unggul Menuju Generasi Emas Bebas Stunting 2025

Tanjab Barat

Peduli Terhadap Lingkungan, Karang Taruna Tanjab Barat Gelar Acara Penanaman Mangrove Bersama TNI-Polri, OKP Dan Masyarakat

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Resmikan Pelatihan Menyulam dan Membordir untuk Penyandang Disabilitas
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!