LIVE TV
Fatayat NU dan GP Ansor Buka Bersama dan Berbagi Takjil di Kota Kuala Tungkal Kapolres Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Panti Asuhan dan Purnawirawan Polres Tanjab Barat Gencar Razia Petasan Selama Bulan Suci Ramadhan Harga Beras Normal dan Ketersediaan Stok Beras Mencukupi di Kab. Tanjab Barat Ribuan Masyarakat Tebing Tinggi Hadiri Kampanye Caleg DPRD Tanjab Barat NOVA ANGGUN SARI, SH, M.Kn

Home / Tanjab Timur

Rabu, 20 September 2023 - 20:28 WIB

Aktivis Lingkungan Soroti Pemasangan Spanduk Caleg Di Pohon-pohon. 

Foto ilustrasi stop paku pohon, pohon bukan papan reklame

Foto ilustrasi stop paku pohon, pohon bukan papan reklame

LIPUTANTANJAB.COM – Mendekati pesta demokrasi, 14 Februari 2024 mendatang, para peserta yang tergabung dalam partai mempersiapkan kandidatnya untuk memenangkan pesta demokrasi mendatang.

Foto sepanduk atau balehon dipohon

Strategi Calon Legislatif (Caleg) agar dikenal dengan masyarakat tersebut dilakukan dengan memasang baleho atau spanduk (reklame) ditempat kerumunan, pasar, sisi jalan dan lainnya. Akan tetapi, ada sejumlah pemasangan reklame yang terkesan melanggar aturan, seperti dipasang di pohon-pohon.

Mengenai hal itu salah seorang penggiat lingkungan di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) Muhammad Windi ikut prihatin dan angkat bicara terkait reklame yang dipasang dipohon hingga dipaku.

Berkampanye melalui reklame memang tidak menjadi persoalan, tapi sekarang maraknya pemasangan sepanduk dipohon, difasilitas umum, atau kawasan hijau menimbulkan perhatihakan khusus, yang berarti pemerintah atau calon legislatif semakin tidak memperdulikan lingkungan.

Baca Juga  Wakil Bupati Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kabupaten Tanjab Timur

Menyoroti sejauh ini penegakan hukum terkait yang bersinggungan dengan lingkungan terkesan belum tegas.

Menekankan polemik spanduk ini membuat program dan kebijakan yang pro lingkungan menjadi tak terealisasi secara ril di lapangan. “Kita tidak butuh spanduk, apa lagi spanduk yang tidak menghormati pohon,” tuntasnya.

Pemasangan reklame untuk kampanye di pohon hingga dipaku itu melanggar aturan dan menyakiti makhluk hidup. Barangkali, para Caleg tahu atau pura-pura tak tahu dampak buruk memaku pada makhluk peneduh itu. Harusnya mereka yang terlibat dalam pemilu, khususnya Caleg tahu, paku berpotensi sebagai titik masuk bagi infeksi penyakit dan bakteri pada pohon.

Baca Juga  Bersama Pemkab Tanjab Barat 7 Poin yang di Sepakati Masyarakat 9 Desa Dengan PT DAS

Tusukan paku akan menyebabkan kerusakan dalam bentuk kompartementaslisasi, Hal itu disebabkan pohon akan mengalami gangguan proses fisik dan biologis dalam tubuhnya jika ada benda asing tertanam di dalamnya yang akan mengganggu proses fisiologi tanaman dan mengurangi tekstur kayu pada pohon dan masih banyak dampak buruk dari itu.

Memaku benda di pohon dinyatakan melanggar UU RI no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemiluhan Umum KPU No 15 tahun 2013. Jadi Caleg/DPD dan calon presiden yang memaku pohon tidak ramah lingkungn dan melanggar aturan.(csl)

Share :

Baca Juga

Tanjab Timur

Bupati Tanjab Timur Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Muhammadiyah At-Tanwir

Tanjab Timur

Kunjungan Kerja Ke Tanjab Timur, Gubernur Jambi Berdialog dengan Petani Pinang

Tanjab Timur

Wabup Pimpin Musrenbang RPJMD Tanjab Timur 2021-2026

Tanjab Timur

Bupati Letakan Batu Pertama Pembangunan Unit Usaha Pasar Desa

Tanjab Timur

Wakil Bupati Tanjab Timur Pimpin Mediasi Masyarakat Mendahara dan PT. MAI

Tanjab Timur

Bupati Tanjab Timur Qurban 10 Sapi Secara Pribadi

Tanjab Timur

Kapolda Jambi Berikan Bansos Sembako sekaligus Cek Lokasi Karhutla 2019 di Tanjab Timur

Tanjab Timur

Bupati Tanjab Timur Hadiri Rapat Kordinasi Kebakaran Hutan dan Lahan tingkat Provinsi Jambi
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!