LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Rabu, 16 Juni 2021 - 08:41 WIB

2 Senpi Rakitan Laras Panjang Diserahkan Ke Polsek Tungkal Ulu

Liputantanjab.com-Polsek Tungkal Ulu menerima penyerahan dua senjata api rakitan (Senpira) dari warga atas nama BS yang datang ke Mapolsek dengan suka rela, Selasa (15/06/21).

Dua Pucuk Senpi Rakitan jenis Kecepek Laras Panjang dan Bubuk Mesiu beserta 3 buah peluru/Gotri tersebut diterima oleh Kapolsek Tungkal Ulu IPTU Dasep Nurdin Ansori, SH, MH sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputo, SIK, MH melalui Kapolsek Tungkal Ulu IPTU Dasep Nurdin Ansori dikonfirmasi mengatakan bahwa Senpi Kecepek laras Panjang yang diterima pihaknya tersebut adalah dari Masyarakat Desa Suban Kec. Batang Asam yang penyerahannya diwakilkan kepada BS.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Gelar Halal Bihalal Bersama Kerukunan Bubuhan Banjar

Warga tersebut tidak berani menyerahkan langsung ke Pihak Polsek Tungkal Ulu, dan diserahkan kepada BS sebagai perwakilan untuk kemudian diserahkan ke Polsek Tungkal Ulu.

“Senpi Kecepek laras panjang tersebut biasanya digunakan untuk Berburu Binatang,” terang Kapolsek.

Kondisi Senpi sendiri kata Kapolsek satu dalam kedaan bagus bisa digunakan, sementar satunya lagi rusaak.

Menurut IPTU Dasep, penyerahan senptu tersebut murni kesadaran masyarakat, karena selama ini pihaknnya selalu memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat tentang larangan dan bahaya memiliki atau menyimpan senjata api jenis apapun tampa izin.

Baca Juga  Bupati Anwar Sadat Apresiasi Dukungan KLH dan Komisi XII DPR RI, Ajak Masyarakat Kelola Sampah dari Sumber

Himbauan tersebut tindak lanjut dari STR Kapolres Tanjab Barat Nomor : STR/137/VI/IPP.3.1.3/2021 Tanggal 11 Juni 2021 Tentang Jukrah Dalam Wasdal Peredaran Senpi Rakitan/Kecepek diwilayah Hukum Polres Tanjab Barat.

“Kepada masyarakat yang lain di wilayah Tungkal Ulu, kami himbau apabila mendengar dan Melihat Masyarakat yg memiliki Kecepek agar menginformasikan dan melaporkan kepada Unit Intelkam, Unit Samapta Polsek Tungkal Ulu maupun Anggota Polsek Tungkal Ulu serta dapat menyerahkan kepada Pihak Polsek Tungkal Ulu dan jajarannya,” ujarnya.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Apresiasi Proses Demokrasi : Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di Tanjab Barat

Tanjab Barat

Anggota DPRD Tanjab Barat Hadiri Sekaligus Ikut Senam dan Gerak Jalan Santai Peringatan Haornas dan Kormi

Tanjab Barat

Forsgi Kota Jambi Gelar Latihan Bersama U-15, Siap Hadapi Festival Tingkat Provinsi

Tanjab Barat

Wakil Bupati Tanjab Barat Ikuti Senam Bersama Haornas ke-40 dan HUT TNI ke-78

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Bersama Dinas Kominfo Pasang 3 Titik CCTV di Kuala Tungkal

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat : HUT RI 77 Bukan Hanya Kegiatan Ritualitas Semata, Tetapi Sebagai Bahan Renungan dan Rasa Syukur.

Tanjab Barat

Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Berhasil Tangkap Dua DPO Kasus Narkotika di Kebun Sawit Muara Papalik

Tanjab Barat

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi Laporkan Jambi Town Square (Jamtos), Jambi Business Center (JBC), dan Perumahan Roma Estate ke Polda Jambi.
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!