LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Home / Tanjab Barat

Rabu, 16 Juni 2021 - 08:41 WIB

2 Senpi Rakitan Laras Panjang Diserahkan Ke Polsek Tungkal Ulu

Liputantanjab.com-Polsek Tungkal Ulu menerima penyerahan dua senjata api rakitan (Senpira) dari warga atas nama BS yang datang ke Mapolsek dengan suka rela, Selasa (15/06/21).

Dua Pucuk Senpi Rakitan jenis Kecepek Laras Panjang dan Bubuk Mesiu beserta 3 buah peluru/Gotri tersebut diterima oleh Kapolsek Tungkal Ulu IPTU Dasep Nurdin Ansori, SH, MH sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputo, SIK, MH melalui Kapolsek Tungkal Ulu IPTU Dasep Nurdin Ansori dikonfirmasi mengatakan bahwa Senpi Kecepek laras Panjang yang diterima pihaknya tersebut adalah dari Masyarakat Desa Suban Kec. Batang Asam yang penyerahannya diwakilkan kepada BS.

Baca Juga  Atlet FPTI Tanjab Barat Bawa Pulang 3 Medali Perunggu di Kejurprov KU FPTI Jambi

Warga tersebut tidak berani menyerahkan langsung ke Pihak Polsek Tungkal Ulu, dan diserahkan kepada BS sebagai perwakilan untuk kemudian diserahkan ke Polsek Tungkal Ulu.

“Senpi Kecepek laras panjang tersebut biasanya digunakan untuk Berburu Binatang,” terang Kapolsek.

Kondisi Senpi sendiri kata Kapolsek satu dalam kedaan bagus bisa digunakan, sementar satunya lagi rusaak.

Menurut IPTU Dasep, penyerahan senptu tersebut murni kesadaran masyarakat, karena selama ini pihaknnya selalu memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat tentang larangan dan bahaya memiliki atau menyimpan senjata api jenis apapun tampa izin.

Baca Juga  Wabup Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda

Himbauan tersebut tindak lanjut dari STR Kapolres Tanjab Barat Nomor : STR/137/VI/IPP.3.1.3/2021 Tanggal 11 Juni 2021 Tentang Jukrah Dalam Wasdal Peredaran Senpi Rakitan/Kecepek diwilayah Hukum Polres Tanjab Barat.

“Kepada masyarakat yang lain di wilayah Tungkal Ulu, kami himbau apabila mendengar dan Melihat Masyarakat yg memiliki Kecepek agar menginformasikan dan melaporkan kepada Unit Intelkam, Unit Samapta Polsek Tungkal Ulu maupun Anggota Polsek Tungkal Ulu serta dapat menyerahkan kepada Pihak Polsek Tungkal Ulu dan jajarannya,” ujarnya.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Purwodadi

Tanjab Barat

KPU Tanjab Barat Sabut Pemilu 2024 Dengan Layanan Help Desk

Tanjab Barat

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

Tanjab Barat

Pemkab Tanjab Barat berikan Dana Tahunan kepada 11 Partai Politik

Tanjab Barat

Wabup Hairan Hadiri Pelantikan Pengurus HMI Tanjab Barat Periode 2021-2022

Tanjab Barat

Sekda Tanjab Barat Ikuti Puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah

Tanjab Barat

Gubernur Jambi Bersama Kadis Ketahanan Pangan Serahkan Bantuan Beras untuk Balita Stunting di Merangin

Tanjab Barat

Pjs Bupati Tanjung Jabung Barat Hadiri Jalan Santai Peringatan HKN ke-60
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!