LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Rabu, 16 Juni 2021 - 08:41 WIB

2 Senpi Rakitan Laras Panjang Diserahkan Ke Polsek Tungkal Ulu

Liputantanjab.com-Polsek Tungkal Ulu menerima penyerahan dua senjata api rakitan (Senpira) dari warga atas nama BS yang datang ke Mapolsek dengan suka rela, Selasa (15/06/21).

Dua Pucuk Senpi Rakitan jenis Kecepek Laras Panjang dan Bubuk Mesiu beserta 3 buah peluru/Gotri tersebut diterima oleh Kapolsek Tungkal Ulu IPTU Dasep Nurdin Ansori, SH, MH sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputo, SIK, MH melalui Kapolsek Tungkal Ulu IPTU Dasep Nurdin Ansori dikonfirmasi mengatakan bahwa Senpi Kecepek laras Panjang yang diterima pihaknya tersebut adalah dari Masyarakat Desa Suban Kec. Batang Asam yang penyerahannya diwakilkan kepada BS.

Baca Juga  Lonsor Melanda Kelurahan Senyerang, Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan

Warga tersebut tidak berani menyerahkan langsung ke Pihak Polsek Tungkal Ulu, dan diserahkan kepada BS sebagai perwakilan untuk kemudian diserahkan ke Polsek Tungkal Ulu.

“Senpi Kecepek laras panjang tersebut biasanya digunakan untuk Berburu Binatang,” terang Kapolsek.

Kondisi Senpi sendiri kata Kapolsek satu dalam kedaan bagus bisa digunakan, sementar satunya lagi rusaak.

Menurut IPTU Dasep, penyerahan senptu tersebut murni kesadaran masyarakat, karena selama ini pihaknnya selalu memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat tentang larangan dan bahaya memiliki atau menyimpan senjata api jenis apapun tampa izin.

Baca Juga  Pengembangan Wilayah Dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Himbauan tersebut tindak lanjut dari STR Kapolres Tanjab Barat Nomor : STR/137/VI/IPP.3.1.3/2021 Tanggal 11 Juni 2021 Tentang Jukrah Dalam Wasdal Peredaran Senpi Rakitan/Kecepek diwilayah Hukum Polres Tanjab Barat.

“Kepada masyarakat yang lain di wilayah Tungkal Ulu, kami himbau apabila mendengar dan Melihat Masyarakat yg memiliki Kecepek agar menginformasikan dan melaporkan kepada Unit Intelkam, Unit Samapta Polsek Tungkal Ulu maupun Anggota Polsek Tungkal Ulu serta dapat menyerahkan kepada Pihak Polsek Tungkal Ulu dan jajarannya,” ujarnya.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Sekda Tanjab Barat Ikuti Puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Buka RUPSLB BPR Tanggo Rajo, Tegaskan Penguatan Tata Kelola dan Kinerja BUMD

Tanjab Barat

Pemkab Tanjab Barat Terus Berupaya Meningkatkan Level Layak Anak

Kota Jambi

Berprestasi Sejak Dini, Afia Meilin Putri Islamy Jadi Harapan Kota Jambi di Ajang Pemilihan Putra Putri Jambi 2026

Tanjab Barat

Pjs. Bupati Tanjab Barat Berpesan Pentingnya Menjaga Kondusivitas Jelang Pilkada Serentak

Tanjab Barat

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Kunjungan Kapolda Jambi ke Mapolres Tanjabbar

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD

Tanjab Barat

Program Unggulan Bupati Tanjab Barat “MEMO”, apa itu ?
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!