LIVE TV
Tips Memilih Sabun Cuci Tangan yang Tepat, Bikin Bersih dan Tidak Iritasi! 4 Pilihan Kado Lebaran untuk Buah Hati Tersayang Nova Anggun Sari Anggota Dewan Perwakilan Perempuan Milenial Mendukung Bacaleg Perempuan PAN 2024 Heboh Kabar Berita Penculikan Anak di Tanjab Barat, Kapolsek Pastikan HOAX! Perkumpulan Penggemar Bonsai Indonesia Cabang Tanjab Barat Berpartisipasi Pada Peresmian Masjid As-Syarif Kodim 0419/Tanjab 

Home / Tanjab Barat

Rabu, 16 Juni 2021 - 08:41 WIB

2 Senpi Rakitan Laras Panjang Diserahkan Ke Polsek Tungkal Ulu

Liputantanjab.com-Polsek Tungkal Ulu menerima penyerahan dua senjata api rakitan (Senpira) dari warga atas nama BS yang datang ke Mapolsek dengan suka rela, Selasa (15/06/21).

Dua Pucuk Senpi Rakitan jenis Kecepek Laras Panjang dan Bubuk Mesiu beserta 3 buah peluru/Gotri tersebut diterima oleh Kapolsek Tungkal Ulu IPTU Dasep Nurdin Ansori, SH, MH sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputo, SIK, MH melalui Kapolsek Tungkal Ulu IPTU Dasep Nurdin Ansori dikonfirmasi mengatakan bahwa Senpi Kecepek laras Panjang yang diterima pihaknya tersebut adalah dari Masyarakat Desa Suban Kec. Batang Asam yang penyerahannya diwakilkan kepada BS.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Hadiri Paripurna DPRD Mendengarkan Pidato Presiden RI

Warga tersebut tidak berani menyerahkan langsung ke Pihak Polsek Tungkal Ulu, dan diserahkan kepada BS sebagai perwakilan untuk kemudian diserahkan ke Polsek Tungkal Ulu.

“Senpi Kecepek laras panjang tersebut biasanya digunakan untuk Berburu Binatang,” terang Kapolsek.

Kondisi Senpi sendiri kata Kapolsek satu dalam kedaan bagus bisa digunakan, sementar satunya lagi rusaak.

Menurut IPTU Dasep, penyerahan senptu tersebut murni kesadaran masyarakat, karena selama ini pihaknnya selalu memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat tentang larangan dan bahaya memiliki atau menyimpan senjata api jenis apapun tampa izin.

Baca Juga  Wabup Tanjab Barat Lakukan Kunker Ke Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia

Himbauan tersebut tindak lanjut dari STR Kapolres Tanjab Barat Nomor : STR/137/VI/IPP.3.1.3/2021 Tanggal 11 Juni 2021 Tentang Jukrah Dalam Wasdal Peredaran Senpi Rakitan/Kecepek diwilayah Hukum Polres Tanjab Barat.

“Kepada masyarakat yang lain di wilayah Tungkal Ulu, kami himbau apabila mendengar dan Melihat Masyarakat yg memiliki Kecepek agar menginformasikan dan melaporkan kepada Unit Intelkam, Unit Samapta Polsek Tungkal Ulu maupun Anggota Polsek Tungkal Ulu serta dapat menyerahkan kepada Pihak Polsek Tungkal Ulu dan jajarannya,” ujarnya.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Terima Penghargaan Peringkat 1 Pengelolaan DAK Fisik dan Desa Tahun 2021

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Hadiri Pembukaan Pameran AOE 2022

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Tinjau Persiapan MTQ Ke-50 di Area Masjid Syekh Utsman

Tanjab Barat

Begini Tanggapan DPRD Tanjab Barat terkait Uang Kompensasi Jembatan Jalur 2 Parit Gompong

Tanjab Barat

Sekda Tanjab Barat Hadiri Peringatan Hari Pramuka Ke-61 di Lapangan Kantor Gubernur Jambi

Events

Bupati Tanjab Barat Membuka Secara Resmi Two Days Coffee Bersama Masyarakat

Tanjab Barat

Wabup Hairan Hadiri Pertandingan PTMSI Inhil dengan PTMSI Tanjab Barat

Tanjab Barat

Pengurus KONI Dan Kadispora Temui Bupati Tanjab Barat 
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!