Liputantanjab — “Konflik lahan antara Gapoktan Desa Taman Raja dan PT. Agrowiyana tampaknya akan segera menemukan solusi. Syafrudi, S.H., selaku pendamping dan advokat Gapoktan Desa Taman Raja, telah mengeluarkan himbauan kepada anggota Gapoktan untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa dan mengedepankan mediasi sebagai langkah penyelesaian. Kamis 20/03/25
Setelah melakukan koordinasi dengan Pemerintahan Daerah dan Polres Tanjab Barat, Syafrudi menyatakan bahwa permasalahan ini akan diselesaikan melalui mediasi TIMDU PKS Kab. Tanjab Barat. Langkah ini diambil untuk mencari solusi yang damai dan konstruktif bagi kedua belah pihak.
Syafrudi berharap bahwa mediasi ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan yang adil bagi semua pihak. Ia juga mengajak anggota Gapoktan untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk situasi.
Dengan demikian, diharapkan konflik lahan ini dapat segera diselesaikan dan masyarakat Desa Taman Raja dapat kembali hidup dengan tenang dan damai.”
Konflik lahan Gapoktan Desa Taman Raja dan PT. Agrowiyana terkait lahan seluas 700 hektar yang berada di desa Brasau Kec. Tungkal Ulu dimana sebelum pemekaran daerah tersebut merupakan bagian dari Desa Taman Raja Kec. Tungkal Ulu Kab. Tanjab Barat dimana masyarakat mendapatkan lahan berdasarkan SKT surat segel dari Pasirah Marga Tungkal Ulu Adnan Ma’ruf tahun1979 dimana saat ini lahan tersebut masuk dalam HGU PT. Agrowiyana dan dikelola sebagai perkebunan kelapa Sawit tanpa ada ganti rugi kepada masyarakat penggarap. (*)