LIVE TV
Jelang Beberapa Hari Pasca Ungkap Kasus Narkotika, Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap Lagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Kali Ini 3 Orang Berhasil Diamankan Kapolsek Tebing Tinggi Tindak Tegas Pelaku CURANMOR Bhakti Kesehatan Donor Darah Polres Tanjab Barat Dalam Rangka Sambut Hari Bhayangkara 79 Sambut HUT Polri, Polres Tanjab Barat Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Korban Rumah Terbakar Desa Sungai Dualap Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polsek Tebing Tinggi Lakukan Baksos Dimasjid Al-Muhajirin

Home / Tanjab Barat

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:30 WIB

Timdu Tanjab Barat Fasilitasi Permasalahan Konflik Lahan PT. Agrowiyana Dan Gapoktan Taman Raja

Liputantanjab — “Konflik lahan antara Gapoktan Desa Taman Raja dan PT. Agrowiyana tampaknya akan segera menemukan solusi. Syafrudi, S.H., selaku pendamping dan advokat Gapoktan Desa Taman Raja, telah mengeluarkan himbauan kepada anggota Gapoktan untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa dan mengedepankan mediasi sebagai langkah penyelesaian. Kamis 20/03/25

Setelah melakukan koordinasi dengan Pemerintahan Daerah dan Polres Tanjab Barat, Syafrudi menyatakan bahwa permasalahan ini akan diselesaikan melalui mediasi TIMDU PKS Kab. Tanjab Barat. Langkah ini diambil untuk mencari solusi yang damai dan konstruktif bagi kedua belah pihak.

Baca Juga  Wabup Tanjab Tanjab Hadiri Kegiatan Gerak Pangan Murah Jelang HBKN Idul Adha 1444 H

Syafrudi berharap bahwa mediasi ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan yang adil bagi semua pihak. Ia juga mengajak anggota Gapoktan untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk situasi.

Dengan demikian, diharapkan konflik lahan ini dapat segera diselesaikan dan masyarakat Desa Taman Raja dapat kembali hidup dengan tenang dan damai.”

Konflik lahan Gapoktan Desa Taman Raja dan PT. Agrowiyana terkait lahan seluas 700 hektar yang berada di desa Brasau Kec. Tungkal Ulu dimana sebelum pemekaran daerah tersebut merupakan bagian dari Desa Taman Raja Kec. Tungkal Ulu Kab. Tanjab Barat dimana masyarakat mendapatkan lahan berdasarkan SKT surat segel dari Pasirah Marga Tungkal Ulu Adnan Ma’ruf tahun1979 dimana saat ini lahan tersebut masuk dalam HGU PT. Agrowiyana dan dikelola sebagai perkebunan kelapa Sawit tanpa ada ganti rugi kepada masyarakat penggarap. (*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Teken Nota Kesepakatan Kerja Sama Dengan STIKBA Jambi

Tanjab Barat

Bupati  Tanjab Barat Resmikan Gedung Baru SDN 29 Pasar Senin

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Ikuti Rakor Pemberantasan Korupsi di Swiss-Belhotel Jambi

Tanjab Barat

Jalani Asimilasi Rumah, Tiga Narapida Lapas Kelas II B Kuala Tungkal Dikeluarkan

Tanjab Barat

Wabub Tanjab Barat Dan Gubernur Jambi Membahas MTQ Tingkat Provinsi Ke-50

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Kerahkan Ratusan Personel Pengamanan MTQ ke-50 tingkat Provinsi Jambi

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Pimpin Rakor Supervisi atas Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Pemda Tahun 2023

Tanjab Barat

Tim Gabung Polres Tanjab Barat, Polsek Betara Dan Polisi Militer Musnahkan Tempat Judi Sabung Ayam
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!