LIVE TV
Polisi Razia Gudang Antisipasi BBM Ilegal di Tanjab Barat Ribuan Simpatisan Dampingi UAS-Katamso Jalan Kaki Ke KPU Daftar Cabup Cawabup Tanjab Barat 2024-2029 Anwar Sadat Akan Jadi Dewan Pembina Kesenian Tanjab Barat Jangan Lewatkan Keseruan NOBAR Laga Final U-19 Timnas Indonesia VS Thailand Angkatan ZAZG Polres Tanjab Barat Syukuran Dan Berbagi Bersama Anak Yatim Piatu Dalam Rangka Aniversary Ke 20 Tahun

Home / Kota Jambi

Jumat, 18 Oktober 2024 - 22:16 WIB

Terungkap, Begini Cara PT.KRAKATAU Menjalankan Bisnis BBM Yang Diduga Ilegal

LIPUTANTANJAB.COM – Bisnis BBM Ilegal semakin marak di kota jambi, bermacam macam cara para mafia BBM Ilegal ini untuk melancarkan aksinya.

Salah satunya mobil tangki biru putih yang bertuliskan BBM industri ini bermerek PT. KRAKATAU yang diduga melakukan bongkar muat BBM ilegal jenis solar.

PT.KRAKATAU ini telah bertahun tahun lama melakukan bisnis gelap ini, diduga Izin Niaga Umum (INU) PT.KRAKATAU ini juga bodong atau palsu.

Kemudian dengan mudahnya mobil tangki biru putih PT.KRAKATAU ini melaju di ruas jalan kota jambi, dan Aparat Penegak Hukum (APH) juga dinilai terkesan tutup mata dalam persoalan ini, padahal banyak bukti yang menunjukan bahwa PT.KRAKATAU ini melakukan bisnis BBM secara Ilegal.

Baca Juga  Wali Kota Jambi Tanggapi Persoalan Banjir yang Kerap Terjadi

Dari investigasi tim dilapangan, kami mendapatkan informasi dari sumber yang namanya tidak mau disebutkan, bahwa PT.KRAKATAU ini mempunyai garasi untuk semua mobil tengkinya di daerah simpang Sungai Duren, kabupaten muaro jambi.

“Terus juga dugaan kami PT.KRAKATAU ini telah meberikan atensi setiap bulan nya kepada APH terkait dan sejumlah lembaga bahkan kepada beberapa wartawan lokal di jambi, agar bisnis BBM Ilegal ini berjalan lancar, Pungkas narasumber.”

Dari bisnis gelap ilegal drilling yang dilakukan oleh PT.KRAKATAU ini jelas mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar, dikarnakan PT. KRAKATAU ini tidak melakukan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga  Al Haris Gotong Royong bersama Warga sekaligus Resmikan Kawasan Kampung Perikanan.

Padahal jelas barang siapa yang melakukan hal ini, jerat hukum bagi pelaku penimbun BBM yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), menurut Pasal 40 angka 8 UU No.6.

Kemana Aparat Penegak Hukum, kenapa maraknya bisnis BBM ilegal di Provinsi Jambi ini seakan dibiarkan saja.?(**)

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

Kota Jambi

Premanisme di Kampus, Mahasiswa Minta Nadim Evaluasi Rektor UNJA

Kota Jambi

FKPAJ Buka Suara Terkait Kasus Pemerkosaan Yang Mencantumkan Nama Mapala

Kota Jambi

PJS Jambi Terbentuk, Ini yang Bakal Dilakukannya

Kota Jambi

Lantik 13 Pejabat Eselon II Pemprov Jambi, Al Haris Tegaskan Integritas dan Kualitas Kerja

Kota Jambi

Gubernur Al Haris Tekankan Bupati/Walikota Percepat Vaksinasi Masyarakat

Kota Jambi

Gubernur Jambi, Serahkan Sertifikat Hak Atas Tanah Program Strategis Nasional Tahun 2021

Kota Jambi

Diduga Oknum Anggota Kuasai Objek Jaminan Fidusia, Yang Bukan Debitur.
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!