•   LIVE TV
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki Berikan Penghargaan Kepada Anggotanya Yang Berprestasi Selama Bulan Agustus 2025 Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Sawit, 6 Orang Pelaku Berhasil Diamankan Jelang Beberapa Hari Pasca Ungkap Kasus Narkotika, Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap Lagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Kali Ini 3 Orang Berhasil Diamankan Kapolsek Tebing Tinggi Tindak Tegas Pelaku CURANMOR Bhakti Kesehatan Donor Darah Polres Tanjab Barat Dalam Rangka Sambut Hari Bhayangkara 79

Home / Kota Jambi

Jumat, 18 Oktober 2024 - 22:16 WIB

Terungkap, Begini Cara PT.KRAKATAU Menjalankan Bisnis BBM Yang Diduga Ilegal

LIPUTANTANJAB.COM – Bisnis BBM Ilegal semakin marak di kota jambi, bermacam macam cara para mafia BBM Ilegal ini untuk melancarkan aksinya.

Salah satunya mobil tangki biru putih yang bertuliskan BBM industri ini bermerek PT. KRAKATAU yang diduga melakukan bongkar muat BBM ilegal jenis solar.

PT.KRAKATAU ini telah bertahun tahun lama melakukan bisnis gelap ini, diduga Izin Niaga Umum (INU) PT.KRAKATAU ini juga bodong atau palsu.

Kemudian dengan mudahnya mobil tangki biru putih PT.KRAKATAU ini melaju di ruas jalan kota jambi, dan Aparat Penegak Hukum (APH) juga dinilai terkesan tutup mata dalam persoalan ini, padahal banyak bukti yang menunjukan bahwa PT.KRAKATAU ini melakukan bisnis BBM secara Ilegal.

Baca Juga  Diduga Oknum Anggota Kuasai Objek Jaminan Fidusia, Yang Bukan Debitur.

Dari investigasi tim dilapangan, kami mendapatkan informasi dari sumber yang namanya tidak mau disebutkan, bahwa PT.KRAKATAU ini mempunyai garasi untuk semua mobil tengkinya di daerah simpang Sungai Duren, kabupaten muaro jambi.

“Terus juga dugaan kami PT.KRAKATAU ini telah meberikan atensi setiap bulan nya kepada APH terkait dan sejumlah lembaga bahkan kepada beberapa wartawan lokal di jambi, agar bisnis BBM Ilegal ini berjalan lancar, Pungkas narasumber.”

Dari bisnis gelap ilegal drilling yang dilakukan oleh PT.KRAKATAU ini jelas mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar, dikarnakan PT. KRAKATAU ini tidak melakukan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga  Ketua IWO Kabupaten Tanjab Barat Ajak Masyarakat Jangan Cepat Percaya Informasi Di Media Sosial, Begini Himbauannya

Padahal jelas barang siapa yang melakukan hal ini, jerat hukum bagi pelaku penimbun BBM yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), menurut Pasal 40 angka 8 UU No.6.

Kemana Aparat Penegak Hukum, kenapa maraknya bisnis BBM ilegal di Provinsi Jambi ini seakan dibiarkan saja.?(**)

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Indikasi Kejahatan PT GAL, Perkumpulan Hijau : Bencana Tinggal Menunggu Waktu Motorarium lah Segera

Kota Jambi

“Saatnya Dari Daerah Memimpin PKC Jambi”: Iskandar H.A Kandidat Asal Tanjab Barat

Kota Jambi

Sarolangun Kabupaten Pertama Pelantikan Tim Pemenangan Haris-Sani, Turut Dihadiri Cabup dan Cawabup 

Kota Jambi

Warga Aur Kenali dan Mendalo Tolak Proyek Jalan Hauling Batubara PT. SAS: Ancaman Nyata bagi Lingkungan dan Keselamatan

Kota Jambi

Gubernur Jambi Beri Tenggat Satu Hari OPD Selesaikan Pergub Refocusing Anggaran

Kota Jambi

Dugaan Elnusa Petrofin Sub Minyak Campuran Bayat ke SPBU, Masyarakat Harus Waspada!

gubernur jambi

Jelang Pelaksnaan MTQ Ke- 53, Wakil Gubernur Jambi dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi melakukan Kunjungan Ke MTsN 4 Kerinci Titik lokasi Cabang Kaligrafi

Kota Jambi

Gubernur Jambi Serahkan Aset Kampus Pondok Meja Ke Unja
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!