LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Polres Tanjab Barat

Senin, 19 Januari 2026 - 11:07 WIB

Sabu dalam Kotak Rokok Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Terima Pelimpahan Pengedar dari Tebing Tinggi

LIPUTANTANJAB.COM – Komitmen Polres Tanjung Jabung Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil.

Satresnarkoba Polres Tanjab Barat menerima pelimpahan seorang pria berinisial SN, terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, Minggu malam (18/01/2026).

​Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Narkoba AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., membenarkan penerimaan pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari Polsek Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

​Kronologi Penangkapan
​Kejadian bermula pada Minggu sore, 18 Januari 2026, sekira pukul 16.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di Jalan Budiman, RT.15, Kelurahan Tebing Tinggi.

​Merespons cepat informasi tersebut, Kapolsek Tebing Tinggi Ipda Andi Ilham J., S.H., M.H., memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai. Pada pukul 16.45 WIB, petugas melakukan penggeledahan terhadap saudara SN.

Baca Juga  Menyambut Hut Bhayangkara Polres Tanjab Barat Gelar Kegiatan Kesehatan Donor Darah Massal

​”Saat dilakukan penggeledahan oleh personel Polsek Tebing Tinggi, ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sebuah kotak rokok merk Oris. Pelaku SN juga telah mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” ujar AKP Agus Alexander Purba.

​Barang Bukti yang Diamankan
​Selain dua paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain:
​1 (satu) unit HP Vivo warna Biru Galaxy.
​1 (satu) unit HP Redmi warna Biru Galaxy.
​1 (satu) bungkus kotak rokok Oris (tempat menyimpan sabu).
​Uang tunai senilai Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga  Polres Tanjab Barat Gelar Silaturahmi Bersama Insan Pers, Menuju Pilkada Damai

​Jeratan Hukum
​Atas perbuatannya, tersangka SN akan dijerat dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera, yakni:
Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), serta Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
​Tersangka terancam hukuman pidana karena tindakan menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, atau memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

​”Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Kasat Narkoba.(rls)

Share :

Baca Juga

Polres Tanjab Barat

Seorang Pria di Tanjab Barat Ditangkap Polisi, Diduga Karena Telah Melakukan Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur

Polres Tanjab Barat

Viral Video Perkelahian, Polres Tanjab Barat Lakukan Mediasi

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Tinjau 3 Warga Penerima Program Bedah Rumah

Polres Tanjab Barat

Polsek Tungkal Ilir Cari Jalan Tengah, Aksi Percobaan Kasus Pencurian

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Ikuti Pemantauan Vaksinasi Serentak Polda Jajaran Oleh Kapolri Secara Virtual

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Gelar Anjangsana ke Purnawirawan Polri dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Polres Tanjab Barat

Polri untuk Masyarakat: Sipropam Tanjab Barat Bagikan Bantuan Sosial Jelang HUT Bhayangkara Ke-79

Polres Tanjab Barat

Polisi Tanjab Barat Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan 
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!