LIVE TV
Kapolsek Tebing Tinggi Tindak Tegas Pelaku CURANMOR Bhakti Kesehatan Donor Darah Polres Tanjab Barat Dalam Rangka Sambut Hari Bhayangkara 79 Sambut HUT Polri, Polres Tanjab Barat Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Korban Rumah Terbakar Desa Sungai Dualap Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polsek Tebing Tinggi Lakukan Baksos Dimasjid Al-Muhajirin AKP Windy Trias Kumoro, SH, MH Pimpin Penangkapan Penyalahgunaan Narkoba Diwilayah Polsek Tungkal Ulu

Home / Muaro Jambi

Senin, 30 Juni 2025 - 16:10 WIB

Tanah Dirampas, Rakyat Bangkit: Aksi Puding Bersatu Guncang Jambi

LIPUTANTANJAB.COM – Ratusan masyarakat Desa Puding, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, mendatangi kantor Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, pada senin (30-06-2025). Mereka menuntut pengusutan tuntas kasus dugaan mafia tanah yang diduga melibatkan kepala desa ‘Pulau Mentaro (Pulmen).

Masyarakat menyampaikan keresahan atas tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Pulau Mentaro. Mereka menuding Kepala Desa Pulau Mentaro merampas hak atas tanah milik masyarakat Desa Puding yang sudah dikelola bahkan sudah diterbitkan Sporadik pada Tahun 2012 atas nama warga nasyarakat Desa Puding.

“Mereka meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, karena banyak lahan dan mata pencarian warga yang hilang akibat tindakan oknum tersebut.”

Koordinator Aksi Njah Dodih menjelaskan bahwa Kepala Desa Pulau Mentaro telah menerbitkan Sertifikat diatas lahan Sporadik milik kemitraan dengan PT. Sawit Mas Plantation melalui Koperasi ‘Bina Bersama, pada tahun 2012 silam, Hal inilah yang memicu terjadinya konflik.

Perseteruan ini bermula dari Konflik batas wilayah antara Desa Puding dan Desa Pulau Mentaro akibat ketidakjelasan batas administratif yang tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Muaro Jambi Nomor 16 Tahun 2018.

“Berdasarkan peta yang termuat dalam Perbup Nomor 16 Tahun 2018 tersebut, wilayah Verifikasi Teknis (Vertek) yang dikelola Koperasi Bina Bersama yang telah dimiliki masyarakat Desa Puding dengan bukti Sporadik – Sporadik justru terbelah oleh garis batas Administratif batas Desa

Baca Juga  Intelmob dan Ditresnarkoba Polda Jambi Gerbek Kampung Narkoba di Pulau Pandan

Dalam hal ini, Pendamping ‘Perkumpulan Hijau melakukan pemetaan ulang untuk memverifikasi kesesuaian polygon di peta Perbup Nomor 16 Tahun 2018 tersebut, kemudian melakukan Lay Out kembali guna memastikan akurasi batas wilayah.
Secara historis dan faktual di lapangan, lahan ini merupakan bagian dari wilayah Desa Puding yang berbatasan langsung dengan Desa Betung di sebelah utara, sementara batas dengan Pulau Mentaro seharusnya hanya berada di sebelah barat.

Namun peta dalam Perbup Nomot 16 Tahun 2018 justru menunjukkan Sertifikat Tanah dengan polygon putih yang mencantumkan nama-nama
warga Pulau Mentaro sebagai pemilik, cobtohnya seperti nama Irda Mayasari, Masril, dan lainnya – suatu penetapan yang dilakukan tanpa proses sosialisasi atau konfirmasi kepada masyarakat Desa Puding.

Melalui pemetaan ulang yang ‘Perkumpulan Hijau lakukan, terungkap beberapa ketidaksesuaian antara Batas Administratif dalam Perbup Nomor 16 Tahun 2018 dengan kondisi real dikapangan dan bukti kepemilikan Sporadik warga masyarakat Desa Puding, Njah Dodi ‘Staff Advokasi Perkumpulan Hijau mengatakan, kami telah melakukan Lay Out ulang peta tersebut dengan mempertimbangkan bukti-bukti historis, dokumen tanah yang sah, serta penggunaan lahan secara nyata oleh masyarakat setempat.

“Dampak dari penggunaan peta yang belum final ini sangat serius, Lahan produktif yang telah ditanami sawit oleh Koperasi Bina Bersama kini terancam status kepemilikannya, sementara masyarakat Desa Puding merasa terkucilkan dari proses pengambilan keputusan, Ungkapnya.”

Baca Juga  Hj. Masnah Busro Siap Sambut Kunker Mendikbudrisktek di Candi Muaro Jambi dan Vaksinasi Pelajar

Tuntutan Aksi Warga Desa Puding:

– Penindakan Pemalsuan Dokumen: Mendesak penindakan dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk menggugat tanah yang sudah lama kelola warga.

– Perlindungan Hak Warga: Mengajak seluruh warga untuk bersatu dan solid memperjuangkan hak-haknya.

– Hentikan pemeriksaan dan penyidikan kasus 7 orang warga desa Puding, karena sudah terjadi kesepakatan perdamaian yang sudah dilakukan dan diganti rugi segala kerusakan pelapor, pasca bentrok warga Pulau Mentaro dan warga Desa Puding yang tertuang dalam Berita Acara Perdamaian yang ditandatangi oleh pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
– Segera tindak lanjuti laporan warga desa Puding di Polda Jambi, terkait laporan terjadinya Mafia Tanah di Desa Puding.

– Segera tangkap dan sidik Kepala Desa Pulau Mentaro yang diduga salah satu pelaku Mafia Tanah milik warga Desa Puding.

Warga mendesak agar penyelidikan tak berhenti di permukaan, jika terbukti Kepala Desa Pulau Mentaro bermain dalam pusaran mafia tanah, penegak hukum diminta tak ragu menjerat dengan pasal pemberatan yang seadil – adilnya.

Kasus ini jadi tamparan keras bagi integritas pejabat desa. Jika tak segera ditindak, bukan tak mungkin praktik serupa menjalar ke desa-desa lain. Warga Puding kini menanti: akankah hukum berpihak pada rakyat, atau tunduk pada para perampok berseragam jabatan?

Share :

Baca Juga

Muaro Jambi

Kepolisian Muaro Jambi Amankan pelaku Pungli yang Merasahkan Supir Truk

gubernur jambi

Aksi Nyata PLTB Buahkan Hasil Yang Memuaskan, Gubernur Al Haris: Pertanda Baik Bagi Warga

Muaro Jambi

Polres Muaro Jambi Gagalkan Niat Jahat Tiga Orang Pemuda

Muaro Jambi

Hj. Masnah Busro Siap Sambut Kunker Mendikbudrisktek di Candi Muaro Jambi dan Vaksinasi Pelajar

Muaro Jambi

Dua Mobil Beradu Dijalan Lintas Muara Jambi

Muaro Jambi

Alti Muaro jambi Sukses Raih 2 Emas di Forprov I Kormi

Kota Jambi

Warga Aur Kenali dan Mendalo Tolak Proyek Jalan Hauling Batubara PT. SAS: Ancaman Nyata bagi Lingkungan dan Keselamatan

Muaro Jambi

Warga Kampung Nelayan Meninggal Dunia Akibat Lakalantas di Mendalo Darat
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!