LIVE TV
Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki Berikan Penghargaan Kepada Anggotanya Yang Berprestasi Selama Bulan Agustus 2025 Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Sawit, 6 Orang Pelaku Berhasil Diamankan

Home / Muaro Jambi

Senin, 30 Juni 2025 - 16:10 WIB

Tanah Dirampas, Rakyat Bangkit: Aksi Puding Bersatu Guncang Jambi

LIPUTANTANJAB.COM – Ratusan masyarakat Desa Puding, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, mendatangi kantor Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, pada senin (30-06-2025). Mereka menuntut pengusutan tuntas kasus dugaan mafia tanah yang diduga melibatkan kepala desa ‘Pulau Mentaro (Pulmen).

Masyarakat menyampaikan keresahan atas tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Pulau Mentaro. Mereka menuding Kepala Desa Pulau Mentaro merampas hak atas tanah milik masyarakat Desa Puding yang sudah dikelola bahkan sudah diterbitkan Sporadik pada Tahun 2012 atas nama warga nasyarakat Desa Puding.

“Mereka meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, karena banyak lahan dan mata pencarian warga yang hilang akibat tindakan oknum tersebut.”

Koordinator Aksi Njah Dodih menjelaskan bahwa Kepala Desa Pulau Mentaro telah menerbitkan Sertifikat diatas lahan Sporadik milik kemitraan dengan PT. Sawit Mas Plantation melalui Koperasi ‘Bina Bersama, pada tahun 2012 silam, Hal inilah yang memicu terjadinya konflik.

Perseteruan ini bermula dari Konflik batas wilayah antara Desa Puding dan Desa Pulau Mentaro akibat ketidakjelasan batas administratif yang tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Muaro Jambi Nomor 16 Tahun 2018.

“Berdasarkan peta yang termuat dalam Perbup Nomor 16 Tahun 2018 tersebut, wilayah Verifikasi Teknis (Vertek) yang dikelola Koperasi Bina Bersama yang telah dimiliki masyarakat Desa Puding dengan bukti Sporadik – Sporadik justru terbelah oleh garis batas Administratif batas Desa

Baca Juga  Penyampaian Tugas Pengurus LPTQ Dan Rapat MTQ Ke-50 Oleh Wakil Bupati Tanjab Barat

Dalam hal ini, Pendamping ‘Perkumpulan Hijau melakukan pemetaan ulang untuk memverifikasi kesesuaian polygon di peta Perbup Nomor 16 Tahun 2018 tersebut, kemudian melakukan Lay Out kembali guna memastikan akurasi batas wilayah.
Secara historis dan faktual di lapangan, lahan ini merupakan bagian dari wilayah Desa Puding yang berbatasan langsung dengan Desa Betung di sebelah utara, sementara batas dengan Pulau Mentaro seharusnya hanya berada di sebelah barat.

Namun peta dalam Perbup Nomot 16 Tahun 2018 justru menunjukkan Sertifikat Tanah dengan polygon putih yang mencantumkan nama-nama
warga Pulau Mentaro sebagai pemilik, cobtohnya seperti nama Irda Mayasari, Masril, dan lainnya – suatu penetapan yang dilakukan tanpa proses sosialisasi atau konfirmasi kepada masyarakat Desa Puding.

Melalui pemetaan ulang yang ‘Perkumpulan Hijau lakukan, terungkap beberapa ketidaksesuaian antara Batas Administratif dalam Perbup Nomor 16 Tahun 2018 dengan kondisi real dikapangan dan bukti kepemilikan Sporadik warga masyarakat Desa Puding, Njah Dodi ‘Staff Advokasi Perkumpulan Hijau mengatakan, kami telah melakukan Lay Out ulang peta tersebut dengan mempertimbangkan bukti-bukti historis, dokumen tanah yang sah, serta penggunaan lahan secara nyata oleh masyarakat setempat.

“Dampak dari penggunaan peta yang belum final ini sangat serius, Lahan produktif yang telah ditanami sawit oleh Koperasi Bina Bersama kini terancam status kepemilikannya, sementara masyarakat Desa Puding merasa terkucilkan dari proses pengambilan keputusan, Ungkapnya.”

Baca Juga  Senkom Mitra Polri Tegaskan Komitmen Kamtibmas di Pasanggiri Persinas ASAD Jambi 2025

Tuntutan Aksi Warga Desa Puding:

– Penindakan Pemalsuan Dokumen: Mendesak penindakan dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk menggugat tanah yang sudah lama kelola warga.

– Perlindungan Hak Warga: Mengajak seluruh warga untuk bersatu dan solid memperjuangkan hak-haknya.

– Hentikan pemeriksaan dan penyidikan kasus 7 orang warga desa Puding, karena sudah terjadi kesepakatan perdamaian yang sudah dilakukan dan diganti rugi segala kerusakan pelapor, pasca bentrok warga Pulau Mentaro dan warga Desa Puding yang tertuang dalam Berita Acara Perdamaian yang ditandatangi oleh pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
– Segera tindak lanjuti laporan warga desa Puding di Polda Jambi, terkait laporan terjadinya Mafia Tanah di Desa Puding.

– Segera tangkap dan sidik Kepala Desa Pulau Mentaro yang diduga salah satu pelaku Mafia Tanah milik warga Desa Puding.

Warga mendesak agar penyelidikan tak berhenti di permukaan, jika terbukti Kepala Desa Pulau Mentaro bermain dalam pusaran mafia tanah, penegak hukum diminta tak ragu menjerat dengan pasal pemberatan yang seadil – adilnya.

Kasus ini jadi tamparan keras bagi integritas pejabat desa. Jika tak segera ditindak, bukan tak mungkin praktik serupa menjalar ke desa-desa lain. Warga Puding kini menanti: akankah hukum berpihak pada rakyat, atau tunduk pada para perampok berseragam jabatan?

Share :

Baca Juga

Muaro Jambi

Woi… Ada Aktivitas Mobil Truk PS Canter yang Masif Keluar Masuk ke PT SBHM, Diduga Antar Jemput BBM Olahan?

Kota Jambi

Khawatir Pencemaran dan Risiko Kesehatan, Warga Semaran Bongkar Praktik Pembuangan FABA oleh PT PPE

Muaro Jambi

Milad Ke 3, Majelis Syubbanul Mubiin Desa Senaung Gelar Syukuran

Muaro Jambi

Alti Muaro jambi Sukses Raih 2 Emas di Forprov I Kormi

Muaro Jambi

Senkom Muaro Jambi Gelar Muskab Ke-4 di Yayasan Tawakal Budi Luhur

Muaro Jambi

Hj. Masnah Busro Siap Sambut Kunker Mendikbudrisktek di Candi Muaro Jambi dan Vaksinasi Pelajar

Muaro Jambi

Izin Terminal Batubara PT. SAS: Cacat Tata Ruang, Negara Harus Bertindak
FOTO : Dokumentasi Polsek Bahar Selatan, Polres Muaro Jambi

Muaro Jambi

Polisi Sita Senpi Rakitan Di Muaro Jambi
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!