LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:18 WIB

Sertifikat Tanah Atas Nama Abdul Wahab Dinyatakan Hilang, BPN Tanjab Barat Terbitkan Pengumuman Resmi

LIPUTANTANJAB.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, mengumumkan kehilangan sertifikat hak milik atas nama Abdul Wahab berdasarkan permohonan penggantian sertifikat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Berdasarkan pengumuman resmi dengan Nomor: 20/2025, sertifikat hak milik yang hilang tersebut memiliki detail sebagai berikut:

Nama Pemohon: Abdul Wahab

Jenis Hak dan Nomor Hak: Hak Milik No. 00282

NIB/Surat Ukur: NIB.00209 SU.00205/Patunas/2015

Baca Juga  Bupati Anwar Sadat Ucapkan Terimakasih Kepada Gubernur Jambi Atas Bantuan 114 Unit Motor Dinas untuk Kepala Desa se-Tanjab Barat

Terdaftar atas nama: Abdul Wahab

Tanggal Pembukuan: 20 Oktober 2015

Letak Tanah: Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Keterangan Tambahan: Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang Nomor: STPL/C/1304/III/2024/SPK’T

Dalam pengumuman tersebut, masyarakat yang merasa memiliki keberatan atas permohonan penggantian sertifikat ini diberikan waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diumumkannya pengumuman, yakni 30 Juli 2025, untuk menyampaikan keberatannya disertai alasan dan bukti yang kuat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Baca Juga  AOPGI Tanjab Barat Raih Juara II Kejurprov Jambi, Siap Kirim Tim Ekspedisi ke Gunung Kerinci Desember 2025

Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada keberatan yang disampaikan, maka sertifikat pengganti akan diterbitkan dan dinyatakan berlaku sah menurut hukum, sementara sertifikat lama dinyatakan tidak berlaku lagi.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat di Jalan Letkol Pol. Toegino No. 79, Kuala Tungkal.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Idian Huspida, S.H., M.H.
NIP. 19671026 199403 1 002

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Program Unggulan Bupati Tanjab Barat “MEMO”, apa itu ?

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Hadiri Tabligh Akbar Majelis Dzikir dan Haul Sulthonul Aulia Syekh Abdul Qodir Al Jailani

Tanjab Barat

Dekat PLTU, Intake PDAM Tirta Sako Batuah Diduga Tak Luput dari Ancaman Limbah Batu Bara

Tanjab Barat

Empat OKP Tanjab Barat Serahkan Bantuan Kekorban Kebakaran

Tanjab Barat

Pemuda 19 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam di Perairan Pelabuhan Kuala Tungkal

Tanjab Barat

Wakil Bupati Katamso Tekankan Pentingnya Prodi Hukum Keluarga Islam bagi Ketahanan Sosial Daerah

Tanjab Barat

Menyambut Idul Fitri, Pemkab Tanjab Barat Selenggarakan Festival Pawai Takbiran

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Usulkan Pembacaan Burdah Di Seluruh Kabupaten Kepada Gubernur
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!