LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:18 WIB

Sertifikat Tanah Atas Nama Abdul Wahab Dinyatakan Hilang, BPN Tanjab Barat Terbitkan Pengumuman Resmi

LIPUTANTANJAB.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, mengumumkan kehilangan sertifikat hak milik atas nama Abdul Wahab berdasarkan permohonan penggantian sertifikat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Berdasarkan pengumuman resmi dengan Nomor: 20/2025, sertifikat hak milik yang hilang tersebut memiliki detail sebagai berikut:

Nama Pemohon: Abdul Wahab

Jenis Hak dan Nomor Hak: Hak Milik No. 00282

NIB/Surat Ukur: NIB.00209 SU.00205/Patunas/2015

Baca Juga  Bupati Anwar Sadat Tinjau Langsung Lokasi Kebakaran di Teluk Kulbi

Terdaftar atas nama: Abdul Wahab

Tanggal Pembukuan: 20 Oktober 2015

Letak Tanah: Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Keterangan Tambahan: Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang Nomor: STPL/C/1304/III/2024/SPK’T

Dalam pengumuman tersebut, masyarakat yang merasa memiliki keberatan atas permohonan penggantian sertifikat ini diberikan waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diumumkannya pengumuman, yakni 30 Juli 2025, untuk menyampaikan keberatannya disertai alasan dan bukti yang kuat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Baca Juga  PENGUMUMAN SEORANG WARGA KEHILANGAN SERTIFIKAT TANAH

Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada keberatan yang disampaikan, maka sertifikat pengganti akan diterbitkan dan dinyatakan berlaku sah menurut hukum, sementara sertifikat lama dinyatakan tidak berlaku lagi.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat di Jalan Letkol Pol. Toegino No. 79, Kuala Tungkal.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Idian Huspida, S.H., M.H.
NIP. 19671026 199403 1 002

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Wabup Katamso Apresiasi Rakor Operasi Ketupat, Perkuat Pengamanan Lebaran

Tanjab Barat

Warga Ilir Bersama Bangkit Melawan Covid Dikawal Tim Pelangi Polres Tanjabbar

Tanjab Barat

Reses Dapil II, Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Komit Perjuangkan Pokir untuk Desa

Tanjab Barat

Mewakili Bupati Tanjab Barat, Staf Ahli Hadiri Haul Syekh Abdul Qadir Al-jailani di Parit 4

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD 2023

Tanjab Barat

Pemkab Tanjab Barat Bersama Wabup Tinjau Vaksinasi Lansia di Sriwijaya

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Datangkan Pihak Kementrian Terkait TMS

Tanjab Barat

Pjs Bupati Tanjung Jabung Barat Hadiri Jalan Santai Peringatan HKN ke-60
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!