LIVE TV
Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki Berikan Penghargaan Kepada Anggotanya Yang Berprestasi Selama Bulan Agustus 2025 Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Sawit, 6 Orang Pelaku Berhasil Diamankan

Home / Tanjab Barat

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:18 WIB

Sertifikat Tanah Atas Nama Abdul Wahab Dinyatakan Hilang, BPN Tanjab Barat Terbitkan Pengumuman Resmi

LIPUTANTANJAB.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, mengumumkan kehilangan sertifikat hak milik atas nama Abdul Wahab berdasarkan permohonan penggantian sertifikat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Berdasarkan pengumuman resmi dengan Nomor: 20/2025, sertifikat hak milik yang hilang tersebut memiliki detail sebagai berikut:

Nama Pemohon: Abdul Wahab

Jenis Hak dan Nomor Hak: Hak Milik No. 00282

NIB/Surat Ukur: NIB.00209 SU.00205/Patunas/2015

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Buka Bazar Ekonomi Kreatif Ramadhan 2024

Terdaftar atas nama: Abdul Wahab

Tanggal Pembukuan: 20 Oktober 2015

Letak Tanah: Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Keterangan Tambahan: Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang Nomor: STPL/C/1304/III/2024/SPK’T

Dalam pengumuman tersebut, masyarakat yang merasa memiliki keberatan atas permohonan penggantian sertifikat ini diberikan waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diumumkannya pengumuman, yakni 30 Juli 2025, untuk menyampaikan keberatannya disertai alasan dan bukti yang kuat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Sampaikan Rencana Perubahan KUA dan PPAS di DPRD

Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada keberatan yang disampaikan, maka sertifikat pengganti akan diterbitkan dan dinyatakan berlaku sah menurut hukum, sementara sertifikat lama dinyatakan tidak berlaku lagi.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat di Jalan Letkol Pol. Toegino No. 79, Kuala Tungkal.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Idian Huspida, S.H., M.H.
NIP. 19671026 199403 1 002

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Kukuhkan Pengurus Karang Taruna Tanjab Barat, Bupati ingin Pemuda Lebih Inovatif

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Safari Jumat Ke Desa Sungai Dungun

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Buka Secara Resmi Workshop Kerja Sama dalam Negeri

Tanjab Barat

Spanduk Pengetatan Dikuala Tungkal Sudah Terpasang, ini Penjelasan Kapolres

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Lepas Kajari Radot Parulian, Kenang Sinergi dan Dedikasi Selama Bertugas

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Bersama Jajaran Silahturahmi Dengan Dandempom II/2 Jambi

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Gelar Audiensi dengan Calon Investor untuk Kembangkan Energi Hijau dari Sampah dan Matahari

Tanjab Barat

Bulog Salurkan Bantuan Beras CBP ke Ribuan Warga Tanjab Timur, Stok Aman dan Berkualitas
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!