LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Polres Tanjab Barat

Jumat, 19 April 2024 - 18:03 WIB

Seorang Pria di Tanjab Barat Ditangkap Polisi, Diduga Karena Telah Melakukan Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur

LIPUTANTANJAB.COM – Seorang Pria berinisial SA warga Kuala Tungkal Kabupaten Tanjab Barat ditahan oleh pihak Kepolisian Polres Tanjab Barat. Ia ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

SA ini diamankan Polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan yang masih dibawah umur, sebut saja bunga (15).

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.IK, MM dikonfirmasi mengatakan, SA diciduk oleh Polisi di kediamannya di Kuala Tungkal, pada Jumat (19/4/24) tanpa perlawanan.

Ia menjelaskan, dugaan pelecehan seksual itu sendiri terjadi sejak Februari 2024.

Kasus ini terbongkar, saat orang tua korban mendatangi kakak kandungnya untuk meminta solusi mengenai tentang perilaku korban yang sudah berubah dan orang tua korban mencurigai bahwa korban telah hamil.

Baca Juga  Kapolres Tanjab Barat Memimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian

Setelah itu, kakak kandung orang tua korban ini langsung menanyakan kepada korban apakah benar telah disetubuhi oleh terduga pelaku SA. Korban pun akhirnya mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terduga pelaku.

Korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terduga pelaku sejak Februari 2024 sampai terakhir kali pada hari Sabtu, 30 Maret 2024.

“Antara pelaku dengan korban ini diketahui memiliki hubungan asmara. Mereka berdua ini berpacaran,” ujar AKBP Agung

Penangkapan terduga pelaku pelecehan anak dibawah umur ini dilakukan berdasarkan laporan dari orang tua korban, pada 19 April 2024.

Baca Juga  Polres Tanjab Barat menggelar Vaksinasi Lanjutan di Kantor Lurah Tungkal Harapan

Beranjak dari laporan polisi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan terduga pelaku.

“Setelah mengetahui posisi terduga pelaku, polisi kemudian bergerak ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan sekitar pukul 23.45 WIB. Terduga pelaku ini diamankan di kediamannya di Kuala Tungkal,” kata AKBP Agung

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku ini terancam dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” pungkas AKBP Agung (rls)

Share :

Baca Juga

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Juara 3 Lomba Foto Tingkat Mabes Polri

Polres Tanjab Barat

Gerak Cepat, Polres Tanjab Barat Basmi Perjudian

Polres Tanjab Barat

Siap Amankan Pemilu 2024, Polres Tanjab Barat Gelar Simulasi

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Bersama Forkopimda Turun Langsung Cek Lokasi Kebakaran

Kriminal

Polres Tanjab Barat Segel 2 Gudang Minyak yang Diduga Ilegal

Polres Tanjab Barat

Semarak Bhayangkara Gelar Olahraga Bersama TNI – POLRI dan FORKOPIMDA, POLRES TANJAB BARAT Sambut HUT Bhayangkara ke 79

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Pantau Kenaikan BBM Subsisi di SPBU Desa Muntialo

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Menggelar Apel Gelar Pasukan Ops Lilin -2021 Pengamanan Natal Dan Tahun Baru
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!