LIPUTANTANJAB.COM – Proyek lanjutan pembangunan Stadion Jambi Swarna Bhumi (JSB) yang tercatat dalam laman resmi sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah Provinsi Jambi memunculkan sejumlah kejanggalan yang mencuri perhatian publik.
Dalam dokumen paket pengadaan yang diterbitkan pada 21 Juli 2025, proyek ini memiliki nilai pagu fantastis, yakni sebesar Rp 25.199.869.564.00 atau lebih dari 25 miliar rupiah.
Yang lebih mengherankan, proyek ini disebut menggunakan metode Penunjukan Langsung—sebuah mekanisme pengadaan yang biasanya hanya digunakan untuk pekerjaan dengan nilai kecil, keadaan darurat, atau ketika hanya ada satu penyedia yang memenuhi syarat.
Syaiful Iskandar ‘Ketua Gerakan Anak Bangsa (GAB) Peduli, menilai langkah ini melanggar prinsip dasar pengadaan yang transparan dan kompetitif. Ia juga menduga adanya indikasi pengondisian penyedia jasa melalui metode pengadaan tersebut.
Karna jelas, menurut Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penunjukan langsung hanya dapat dilakukan untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai maksimal Rp 200 juta, kecuali memenuhi kriteria khusus lainnya, ungkapnya.
Selain itu Syaiful Iskandar melihat bahwa Nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) proyek ini memang hanya berselisih tipis dari nilai pagu, yakni Rp 25.197.858.182,87, menimbulkan dugaan bahwa proyek telah disusun dengan skema tertutup tanpa kompetisi terbuka.
“Ia mengingatkan bahwa penyimpangan pada tahap awal pengadaan merupakan pintu masuk praktik korupsi yang sulit dilacak bila tidak diawasi sejak dini.
Kondisi ini menuai sorotan dari berbagai pihak yang menilai perlu adanya audit mendalam dan penelusuran lebih lanjut terhadap dasar penetapan anggaran serta mekanisme pemilihan penyedia jasa.
“Jika tidak ada penjelasan resmi yang rasional, proyek ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan keuangan negara di daerah.
Syaiful Iskandar mendesak agar Inspektorat Daerah, BPK, dan KPK segera turun tangan menelusuri validitas angka dan legalitas proses pengadaan proyek tersebut, agar tidak menjadi celah kebocoran APBD dan penyalahgunaan wewenang, Tutupnya”
Proyek ini berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan bersumber dari APBD tahun anggaran 2025.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. (Red)