Liputantanjab.com — Unit Reserse Kriminal Polsek Merlung berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di Kelurahan Lubuk Kambing, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjab Barat. Seorang pria berinisial YA (29) berhasil diamankan terkait kasus ini.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.IK, MM melalui Kapolsek Merlung AKP Agung Heru Wibowo, SH, MH mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima oleh Polsek Merlung pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Menurut keterangan saksi, mereka melihat dua orang terduga pelaku memasuki area kebun kelapa sawit milik Koperasi Mandiri Maju Bersama. Para terduga pelaku terlihat sedang memanen buah kelapa sawit menggunakan alat egrek dan memasukkannya ke dalam keranjang yang dibawa menggunakan sepeda motor.
“Karena takut akan senjata tajam yang dibawa pelaku, saksi hanya bisa mengamati dari kejauhan. Para pelaku berhasil mencuri sekitar 30 janjang buah kelapa sawit. Dan pada pagi harinya, korban bersama saksi mengecek lokasi kejadian dan menemukan bukti bekas panenan serta buah kelapa sawit yang berceceran, dengan total sekitar 45 janjang,” ujar AKP Agung, Sabtu (23/8/25)
Setelah mendapatkan laporan, tim Unit Reskrim Polsek Merlung segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang didapatkan, petugas mendatangi lokasi di mana salah satu terduga pelaku, YA, berada di Kelurahan Lubuk Kambing. Saat didatangi, pelaku hendak kabur meninggalkan rumahnya, namun berhasil diamankan oleh petugas.
“YA kemudian dibawa ke Polsek Merlung untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 45 janjang buah kelapa sawit,” ungkap AKP Agung
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mencari barang bukti lain seperti sepeda motor, alat egrek, dan senjata tajam yang digunakan serta mencari satu pelaku lainnya yang belum berhasil diamankan.
“Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terancam dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke (4) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tutur AKP Agung (*)